Penegakan HAKI di Indonesia
Perdagangan internasional berjalan sangat pesat dan mengarah kpd liberalisasi perdagangan. Globalisasi perdagangan melewati batas-batas negara menyebabkan terjadinya permintaan terhadap barang-barang produk HKI sangat melonjak Potensi penduduk Indonesia mencapai 200 juta jiwa------sangat rawan dengan pembajakan yg menjual hasil ciptaan dgn harga yang murah.
Dgn adanya produk bajakan orang tidak akan membayar royalti , ini tentunya sangat merugikan pencipta, kreator atau inventor. Impor barang bajakan juga sangat tinggi di Indonesia------hukum terbentur oleh kegiatan ekonomi…….timbul masalah serius. Akibat yg ditimbulkan krn maraknya pembajakan yaitu : Terancamnya investor yang akan menanamkan modalnya/memperluas usahanya Menurunnya /terganggunya kredibilitas dalam hubungan antar negara
Menurunnya kredititas dan motivasi dlm mencipta Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di pasar dalam negeri Berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak Terancamnya ekspor indonesia ke negar anggota-anggota WTO.
Posisi Indonesia sangat mengkhawatirkan sejak tahun 1996 sampai dengan 2005---peringkat priority watch list oleh united states trade representative-------ini akan menimbulkan menurunnya kredibilitas Indonesia dimata internasional. Perlu menerapkan budaya malu menggunakan bajakan di setiapnegara
Penegakan HAKI Ada dua cara dalam penegakan HAKI yaitu : Orang perorangan berhak menggugat pelanggar ke pengadilan atau lembaga yg berfungsi sebagai pengadilan atas dasar pelanggaran HAKI.------------upaya hukum yg dpt diberikan yaitu ganti kerugian, pemusnahan barang pelanggaran, dan penetapan sementara. Yang bisa dipakai untuk memaksa orang supaya menaati HAKI adalah melalui para penegak hukum negara.----mengefektifkan sanksi pidana.
Di Indonesia pembajakan berkembang sangat pesat di tahun 1999 Hal ini sangat mengkawatirkan bagi negara dan para produsen dalam bidang HAKI selain itu sangat menganggu kredibilitas negara dan sangat menyimpang dari prinsip-prinsip perdaangan yang sehat, sebagaimana yang tertuang di dalam WTO/TRIP’s. Masalah utama yang menambah perkembangan pembajakan di Indonesia adalah lemahnya penegak an hukum. Selain itu sulitnya pengawasan krn mudahnya melakukan penggandaan yg waktunya sangat singkat dgn dukungan teknologi yg canggih.
Bukan hanya sanksi pidana tetapi juga upaya hukum perdata, pemeriksaan, sanksi administratif sert sanksi perdagangan internasional. bea dan cukai dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga dari hasil pembajakan dengan berkoordinasi dgn pengadilan maupun penegak hukum lainnya
Penetapan Sementara Dikeluarkan oleh pengadilan niaga dgn tujuan supaya pelanggaran HKI, perdagangan barang-barang hasil pelanggaran HKI dan kerugian yang diderita oleh korban pelanggaran HKI tidak berlanjut dan juga bertujuan mencegah penghilangan barang-barang atau dokumen-dokumen yg dpt dipergunakan sebagai bukti pelanggaran HKI. Penetapan sementara dlm hukum Indonesia---semacam putusan provisi ditetapkan oleh pengadilan niaga pada waktu proses peradilan dimuka pengadilan niaga berjalan
Penetapan Sementara berupa : 1. Untuk menghindari berlanjutnya pelanggaran paten dan hak yg berkaitan dgn paten khususnya untuk menghindari impor barang yang diduga melanggar paten dan hak paten dlm perdagangan. 2. Untuk menyimpan barang bukti yang berkaitan dgn pelanggaran paten-----supaya bukti tidak lenyap 3. Untuk meminta para pihak yg menderita kerugian membuktikan bahwa pihak tersebut sebenarnya berhak atas paten dan bahwa hak tersebut sebenarnya dilanggar.
Jika tergugat dinyatakan tidak bersalah maka tergugat dapat mengajukan gugatan balik untuk mendapat ganti kerugian atas kerugian yg diderita oleh karena penyitaan barangnya.