Penegakan HAKI di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Advertisements

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
Tugas kelompok Ekonomi
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
KEBIJAKAN HARGA.
PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI DAN GLOBALISASI
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
BANK GARANSI Pengertian :
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
HAK PATEN Handout Kelima.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERSAINGAN USAHA.
Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
V. WEWENANG (AUTHORITY)
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
MODE ENTRI SERTA PRAKTIK EKSPOR DAN IMPOR
MODUL 2 GLOBALISASI EKONOMI DAN BISNIS INTERNASIONAL
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Hak Kekayaan Intelektual
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN EKSPOR-IMPOR
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERTEMUAN 9.
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan perdagangan internasional
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM.  Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dibutuhkan kerjasama dan interaksi.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Kasus Sengketa Merek IPad Perusahaan Apple dengan Proview Technology
Universitas Esa Unggul
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Dampak Pasar Bebas Terhadap Indonesia
Analisis Kebijakan Penggunaan Mata Uang Tunggal di ASEAN
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
EKSPOR IMPOR.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
 Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dibutuhkan kerjasama dan interaksi antar negara guna memenuhi kebutuhannya.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Transcript presentasi:

Penegakan HAKI di Indonesia

Perdagangan internasional berjalan sangat pesat dan mengarah kpd liberalisasi perdagangan. Globalisasi perdagangan melewati batas-batas negara menyebabkan terjadinya permintaan terhadap barang-barang produk HKI sangat melonjak Potensi penduduk Indonesia mencapai 200 juta jiwa------sangat rawan dengan pembajakan yg menjual hasil ciptaan dgn harga yang murah.

Dgn adanya produk bajakan orang tidak akan membayar royalti , ini tentunya sangat merugikan pencipta, kreator atau inventor. Impor barang bajakan juga sangat tinggi di Indonesia------hukum terbentur oleh kegiatan ekonomi…….timbul masalah serius. Akibat yg ditimbulkan krn maraknya pembajakan yaitu : Terancamnya investor yang akan menanamkan modalnya/memperluas usahanya Menurunnya /terganggunya kredibilitas dalam hubungan antar negara

Menurunnya kredititas dan motivasi dlm mencipta Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di pasar dalam negeri Berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak Terancamnya ekspor indonesia ke negar anggota-anggota WTO.

Posisi Indonesia sangat mengkhawatirkan sejak tahun 1996 sampai dengan 2005---peringkat priority watch list oleh united states trade representative-------ini akan menimbulkan menurunnya kredibilitas Indonesia dimata internasional. Perlu menerapkan budaya malu menggunakan bajakan di setiapnegara

Penegakan HAKI Ada dua cara dalam penegakan HAKI yaitu : Orang perorangan berhak menggugat pelanggar ke pengadilan atau lembaga yg berfungsi sebagai pengadilan atas dasar pelanggaran HAKI.------------upaya hukum yg dpt diberikan yaitu ganti kerugian, pemusnahan barang pelanggaran, dan penetapan sementara. Yang bisa dipakai untuk memaksa orang supaya menaati HAKI adalah melalui para penegak hukum negara.----mengefektifkan sanksi pidana.

Di Indonesia pembajakan berkembang sangat pesat di tahun 1999 Hal ini sangat mengkawatirkan bagi negara dan para produsen dalam bidang HAKI selain itu sangat menganggu kredibilitas negara dan sangat menyimpang dari prinsip-prinsip perdaangan yang sehat, sebagaimana yang tertuang di dalam WTO/TRIP’s. Masalah utama yang menambah perkembangan pembajakan di Indonesia adalah lemahnya penegak an hukum. Selain itu sulitnya pengawasan krn mudahnya melakukan penggandaan yg waktunya sangat singkat dgn dukungan teknologi yg canggih.

Bukan hanya sanksi pidana tetapi juga upaya hukum perdata, pemeriksaan, sanksi administratif sert sanksi perdagangan internasional. bea dan cukai dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga dari hasil pembajakan dengan berkoordinasi dgn pengadilan maupun penegak hukum lainnya

Penetapan Sementara Dikeluarkan oleh pengadilan niaga dgn tujuan supaya pelanggaran HKI, perdagangan barang-barang hasil pelanggaran HKI dan kerugian yang diderita oleh korban pelanggaran HKI tidak berlanjut dan juga bertujuan mencegah penghilangan barang-barang atau dokumen-dokumen yg dpt dipergunakan sebagai bukti pelanggaran HKI. Penetapan sementara dlm hukum Indonesia---semacam putusan provisi ditetapkan oleh pengadilan niaga pada waktu proses peradilan dimuka pengadilan niaga berjalan

Penetapan Sementara berupa : 1. Untuk menghindari berlanjutnya pelanggaran paten dan hak yg berkaitan dgn paten khususnya untuk menghindari impor barang yang diduga melanggar paten dan hak paten dlm perdagangan. 2. Untuk menyimpan barang bukti yang berkaitan dgn pelanggaran paten-----supaya bukti tidak lenyap 3. Untuk meminta para pihak yg menderita kerugian membuktikan bahwa pihak tersebut sebenarnya berhak atas paten dan bahwa hak tersebut sebenarnya dilanggar.

Jika tergugat dinyatakan tidak bersalah maka tergugat dapat mengajukan gugatan balik untuk mendapat ganti kerugian atas kerugian yg diderita oleh karena penyitaan barangnya.