Andri Nur Rochman, dr., SpF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
Perkembangan Fisik dan Psikis Remaja
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan KB
MEDIKO LEGAL.
Sarari dan Manajemen Laktasi
Oleh : Ns. Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
Pertolongan Pertama.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS/INFANTICIDE)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
LUKA BAKAR.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Materi Hukum Kesehatan
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
Metha Dwi Tamara, S.ST., M.KM
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
MEDIKO LEGAL.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Asuhan Kebidanan Pada Ibu Bersalin Kala I
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS)
ANAMNESA,PEMERIKSAN FISIK,ANAMNESA DAN ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR
Hukum dan Malpraktik kedokteran
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Keperawatan Dasar I Memandikan Pasien
PENGANTAR ALAT BUKTI.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN LANSIA
BUKU KIA Kesehatan Ibu dan Anak.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
PERKULIAHAN VII.
Kelompok 12 Desebri F R C Rita Septiana Mahendra Yudha N
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Asuhan Bayi baru lahir normal
VER HIDUP (ujian) FAIZAL R. MALAWAT O82
Pertolongan Pertama.
Assalamu’alaikum wr. wb
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
ASUHAN KEBIDANAN KALA I
Visum & Hubungan Rekam Medis
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
- FIRST AID - PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) dr. A.M. Multazam Mustari, M.Kes. BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROPINSI SULAWESI SELATAN 2009.
KEDARURATAN SUHU DAN KERACUNAN.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERDARAHAN DAN SYOK Perdarahan : Perdarahan Nadi ( Arteri )
Puskesmas Binangun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
MEDIKO LEGAL.
-FIRST AID- PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN dr. Margaretha.
KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
Kekerasan terhadap Perempuan
Massive Bleeding for Death Causes at Autopsy of Injury Case Pembimbing : dr. Abdul Gafar Parinduri, M. Ked (For), Sp. F.
Transcript presentasi:

Andri Nur Rochman, dr., SpF FORENSIK KLINIK Andri Nur Rochman, dr., SpF

PENGERTIAN Forensik Klinik: pemeriksaan pasien hidup yang merupakan subjek dengan cedera atau tersangka tersangkut kasus pelanggaran hukum dan memerlukan bukti medis. Pemeriksaan korban kejahatan dan kasus pelanggaran hukum dengan tujuan untuk memperoleh, mencatat/mendokumentasikan dan menginterpretasikan bukti medis.

KEBIJAKAN Yang melaksanakan pelayanan Forensik Klinik adalah dokter klinik yang menangani atau yang memeriksa pasien, yaitu dokter yang bertugas di IGD bagi pasien gawat darurat dan dokter yang bertugas di IRJ bagi pasien yang masuk ke rawat jalan, serta dokter yang bertugas di ruang perawatan bagi pasien yang dirawat Pembuatan VeR dilakukan oleh dokter klinik yang memeriksa atau menangani pasien dibantu oleh dokter Forensik.

Pemeriksaan / penanganan Forensik klinik dilakukan di IGD,IRJ, atau ruang perawatan. Visum et Repertum dibuat bila ada surat permintaan dari kepolisian yang datang bersama korban atau pasien, serta diantar langsung oleh polisi. Pasien yang disertai surat permintaan Visum et Repertum dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan ketentuan KUHAP. Bila pasien datang tanpa permintaan Visum et Repertum hasil pemeriksaan adalah menjadi rahasia pasien.

Kejahatan Seksual Kejahatan seksual (sexual offences), sebagai salah satu bentuk dari kejahatan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, mempunyai kaitan yang erat dengan Ilmu Kedokteran, khususnya Ilmu Kedokteran Forensik; yaitu di dalam upaya pembuktian kejahatan tersebut memang telah terjadi.

Upaya pembuktian secara kedokteran forensik pada setiap kasus kejahatan seksual sebenarnya terbatas di dalam upaya pembuktian ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan, ada tidaknya tanda-tanda kekerasan, perkiraan umur, serta pembuktian apakah seseorang itu memang sudah pantas atau sudah mampu untuk dikawini atau tidak.

Persetubuhan Yang Merupakan Kejahatan Persetubuhan yang merupakan kejahatan seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang, dapat dilihat pada pasal- pasal yang tertera pada Bab XIV KUHP, yaitu Bab tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan; yang meliputi baik persetubuhan di dalam perkawinan maupun persetubuhan di luar perkawinan.

Di dalam upaya menentukan bahwa seseorang itu belum mampu dikawin dapat menimbulkan permasalahan bagi dokter, oleh karena penentuan tersebut mencakup dua pengertian, yaitu pengertian secara biologis dan pengertian menurut undang-undang.

Visum et Repertum dapat memberikan kejelasan perihal perkiraan umur dari wanita, apakah umurnya di bawah 12 tahun atau di bawah 15 tahun; perihal mampu atau tidaknya dapat dikawin serta ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan (pasal 287 KUHP). Demikian juga kejelasan apakah umur wanita di atas 15 tahun serta ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan (pasal 284 KUHP).

Perkosaan Umumnya negara-negara maju mendefinisikan perkosaan sebagai perbuatan bersenggama yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan (force), menciptakan ketakutan (fear), atau dengan cara memperdaya (fraud). Bersenggama dengan wanita idiot atau imbisil juga termasuk perkosaan (statutory rape), tidak mempersoalkan apakah wanita tersebut menyetujui atau menolak ajakan bersenggama sebab dengan kondisi mental seperti itu tidak mungkin yang bersangkutan mampu (berkompeten) memberikan konsen yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Berdasarkan pasal 285 KUHP, perkosaan di Indonesia digolongkan sebagai tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh laki-laki (male crime) terhadap wanita yang bukan istrinya dan persetubuhannya pun harus bersifat intravaginal coitus. Persetubuhan oral atau anal yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat diklasifikasikan sebagai perkosaan, melainkan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan (pasal 289 KUHP).

Unsur perbuatan, terdiri atas: Jadi tindak pidana perkosaan di Indonesia harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Unsur pelaku, yaitu: harus orang laki-laki mampu melakukan persetubuhan Unsur korban: harus orang perempuan bukan istri dari pelaku Unsur perbuatan, terdiri atas: persetubuhan dengan paksa (against her will) pemaksaan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan.

Pembuktian Perkosaan Dokter hanya dapat diminta bantuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap: Korban, dengan tujuan untuk: Mengungkap apakah betul korban seorang perempuan. Mengungkap apakah betul telah terjadi senggama. Mengungkap identitas laki-laki yang menyetubuhi. Mengungkap apakah betul telah terjadi kekerasan fisik. Tersangka, dengan tujuan untuk: Mengungkap apakah tersangka benar-benar laki-laki. Mengungkap apakah tersangka dapat melakukan senggama (tidak impoten).

Tanda-tanda persetubuhan Tanda langsung: robeknya selaput dara akibat penetrasi penis. Lecet atau memar akibat gesekan-gesekan penis Adanya sperma akibat ejakulasi Tanda tidak langsung terjadinya kehamilan terjadinya penularan penyakit kelamin

Tanda-tanda kekerasan Kekerasan adalah tindakan pelaku yang bersifat fisik yang dilakukan dalam rangka memaksa korban agar dapat disetubuhi. Termasuk kekerasan di sini adalah penggunaan obat-obatan yang dapat mengakibatkan korban tidak sadar.

Pertama yang perlu dicatat adalah: Waktu dan nama polisi yang mengantarkan korban/tertuduh ke dokter di rumah sakit dengan permintaan visum et repertum. Nama bidan atau perawat yang membantu dokter. Waktu dan tempat dilakukan pemeriksaan. Korban/tertuduh harus menandatangani formulir bersedia diperiksa.

Anamnesis meliputi: Nama, umur, tanggal lahir, pekerjaan. Status perkawinan: belum kawin, kawin, cerai. Tanggal haid terakhir, hamil Persetubuhan sebelum kejadian: belum pernah/pernah Terakhir tanggal, pukul, pakai kondom. Obat kontrasepsi: ya/tidak, macam: Obat lain : ya/tidak, macam: Minuman keras: macam: , berapa banyak:, waktunya: Anamnesis mengenai kejadian:

Kapan kejahatan terjadi. Kapan melapor kepada polisi. Di mana terjadi kejahatan ini, lukisan mengenai TKP. Apa yang dilakukan tertuduh dari awal sampai terjadi persetubuhan. Adakah tertuduh melakukan kekerasan Adakah ancaman kekerasan dari tertuduh. Caranya: Apakah korban pingsan. Mengadakan perlawanan. Berteriak minta tolong. Apakah terjadi persetubuhan. Seluruh penis masuk dalam vagina. Ada mani keluar dari vulva. Waktu penetrasi berasa nyeri. Sudah buang air kecil, cebok, mandi, ganti pakaian.

Pemeriksaan medik korban kejahatan seksual Status Umum: Perhatikan: keadaan rambut, tampang muka, pakaiannya. Keadaan kesadaran, emosi korban, mengantuk, sedih, menangis, gembira, pengaruh obat penenang, narkotika, minuman keras. Cara korban berjalan. Ukur tinggi badan, timbang berat badan, perkiraan umur. Korban/tertuduh diminta menanggalkan pakaian satu persatu. Dari ketiga data ini dapat diambil kesimpulan bahwa korban dapat melakukan perlawanan atau tidak. Dari umur yang perlu diperhatikan adalah: belum umur 12 tahun, belum 15 tahun, belum genap 21 tahun. Kemudian periksa dan perhatikan tanda-tanda kekerasan.

Kepala: Mata : pupil miotik, midriasis Mulut : bekas pembungkaman. Leher : bekas cekikan. Dada: Payudara : bekas gigitan, remasan. Buat foto dengan meletakkan skala. Perut : bekas persentuhan dengan benda tumpul. Punggung : bekas landasan yang tidak rata korban dipaksa berbaring. Lengan : bekas tangkisan, bekas suntikan di lekuk siku, punggung tangan. Kuku : kumpulkan kotoran di bawah kuku, simpan dalam amplop. Tungkai bawah : bekas suntikan.

Status lokalis: alat kelamin Paha : ada kekerasan di bagian medial paha akibat merenggangkan kedua paha yang diimpitkan korban. Pubis: rambut kemaluan disisir dengan sisir halus, mencari rambut asing. Rambut yang lepas, noda yang kering, dimasukkan amplop yang bersih dan diberi keterangan yang cukup. Ambil contoh rambut kemaluan korban, masukkan di amplop lain.

Alat kemaluan : Bibir kemaluan: tanda kekerasan: lecet, memar, hiperemis. Selaput dara : buat sediaan mikroskopik dari lendir sekitar selaput dara. Perhatikan robekan baru/hampir sembuh. Sesuaikan lokasi robekan dengan jarum pendek jam tangan.

Vagina dan serviks Vagina diperiksa dengan spekulum. Adakah benda asing yang tertinggal dalam vagina. Buat sediaan dari lendir di vagina dan forniks vagina. Semua lendir yang ada di vagina dan forniks vagina diambil dengan swab, dikeringkan pada suhu udara kamar dan disimpan, mungkin di kemudian hari dapat dipakai untuk menunjuk pelaku kejahatan dengan pemeriksaan DNA- fingerprinting.

Pakaian: Pakaian diperiksa satu persatu. Perhatikan adanya robekan atau noda. Kelau robek, robekan itu baru atau sudah lama. Kancing baju yang tanggal, baru atau sudah lama. Kalau baru, beritahu penyidik untuk mengusahakan mendapatkan barang bukti itu. Perhatikan punggung pakaian. Ada bekas landasan korban dipaksa tidur. Perhatikan tali BH yang putus, baru atau lama. Kalau ada kelainan pada pakaian, pakaian yang dipakai dianggap sebagai barang bukti dan dibungkus sesuai berita acara pembungkusan dan diserahkan pada penyidik.

Pemeriksaan laboratorium Sediaan basah Sediaan kering Bakteriologi Biakan Golongan darah Serologi Urine

Pemeriksaan terhadap tersangka Sebetulnya pemeriksaan medik terhadap tersangka hanya diperlukan jika ia menyangkal dapat melakukan persetubuhan karena impotensi. Dalam kaitannya dengan impotensi tersebut, dokter hanya dapat memastikannya jika ditemukan penyakit- penyakit organik yang dapat mengakibatkan impotensi; seperti misalnya diabetes mellitus, hernia scrotalis, atau hydrocele. Impotensi juga dapat dialami laki-laki yang sudah tua. Yang agaknya sulit untuk dibuktikan adalah impotensi yang bersifat psikis.

Pengumpulan data untuk memperkirakan usia Perkiraan usia bisa berdasarkan: Tinggi dan berat badan Bentuk tubuh secara umum Jumlah dan bentuk gigi Perkembangan ciri-ciri seksual Pemeriksaan dengan sinar-x

Tulang Penyatuan 1 Epikondilus lateralis 10-12 tahun 2 Epikondilus medialis 13-14 tahun 3 Ujung olekranon dan darah 14-15 tahun 4 Krista iliaka 17-19 tahun 5 Tuberositas isiadikus 18-20 tahun 6 Leher tulang femur 14 tahun 7 Pisiformis 9-12 tahun

Luka, kekerasan, dan penganiayaan Pemeriksaan forensik pada korban yang diduga tindak pidana, dalam hal ini penganiayaan (KUHP bab XX : tentang penganiayaan); khususnya pasal 351 dan 352, serta arti atau pengertian luka berat dalam pasal 90, berkaitan dengan penentuan derajat atau kualifikasi luka. Penentuan tersebut amat menentukan putusan hakim yang akan dijatuhkan pada terdakwa.

Pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh dokter sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum, harus memuat kejelasan sebagai berikut: Jenis luka yang ditemukan Jenis kekerasan yang menyebabkan luka Yang lazim dinyatakan oleh dokter di dalam kesimpulan VR kasus penganiayaan atau perlukaan; terbatas pada jenis luka dan jenis kekerasan; dan bukan jenis senjata yang melukai korban.

Klasifikasi Jenis Luka Berdasarkan Jenis Benda Trauma Tumpul Tajam Bentuk luka Tidak teratur Teratur Tepi luka Tidak rata Rata Jembatan jaringan Ada Tidak ada Rambut Tidak ikut terpotong Terpotong Dasar luka Berupa garis atau titik Sekitar luka Ada luka lecet atau memar Tidak ada luka lain

DESKRIPSI LUKA Hal yang harus dideskripsikan pada pemeriksaan luka (secara sistematis): Regio Koordinat (x dan y) Jenis Ukuran Arah Bentuk Tepi Resapan darah Jembaran jaringan Sudut Dalam Dasar Benda asing

Bunuh diri Pembunuhan Kecelakaan Jumlah luka Banyak Satu atau banyak Letak luka Pada daerah yan mudah dijangkau, misalnya bagian depan dan samping tubuh, seperti leher, pergelangan tangan, lipat paha, dada, dll. Bagian tubuh yang vital, misalnya kepala, dada, abdomen. Di mana saja, biasanya bagian tubuh yang menonjol. Jenis luka Biasanya luka potong atau tusuk Lika tusuk, laserasi Abrasi, memar, laserasi Arah luka Dari kiri ke kanan dan dari atas ke bawah Tidak tentu Tingkat keparahan Biasanya tidak parah Paling parah Tingkat keparahan bervariasi Luka lainnya Tidak ada Mungkin ada, karena ada perlawanan. Berkaitan dengan kecelakaan Pakaian Tidak rusak Biasanya rusak Rusak dan terkena kotoran Alat yang menyebabkan luka Terdapat di sekitar korban, dalam genggaman Ada

Terima Kasih