BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
Advertisements

Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
KANREG I BKN YOGYAKARTA
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Administrasi Persiapan Pensiun
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL Pasca dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2017

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017

Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

PNS YANG TELAH MENCAPAI BUP diberhentikan dengan hormat sebagai PNS 58 Tahun Bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan. 60 tahun Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya 65 tahun Bagi PNS yang memangku Pejabat Fungsional Ahli Utama BUP bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam UU berlaku dan ditetapkan sesuai UU.

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 65 tahun, BUPnya tetap 65 tahun

PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, JF penyelia yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 60 tahun, BUPnya tetap 60 tahun

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan BUPnya 58 tahun. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli Madya, BUPnya 60 tahun dan PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli Utama, BUPnya 65 tahun

Berusia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun 9yang lahir setelah tanggal 7 April 1957) dan menduduki JF Ahli Madya yang BUP sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka BUPnya menjadi 60 tahun. Berusia lebih dari 60 tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957), dan menduduki JF Ahli Madya yang BUP sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka BUPnya tetap 65 tahun.

Berusia 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun ( yang lahir setelah tgl 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional penyelia, yang BUP sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka BUPnya 58 tahun.

Berusia lebih dari 58 tahun ( yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional penyelia yang BUP sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka BUPnya menjadi 60 tahun

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang BUP sebelumnya ditetapkan 60 tahun, maka BUPnya menjadi 65 tahun

Apabila ada PNS JF UTAMA yang sudah ditetapkan SK Pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas (membuat pernyataan bermeterai) maka SKnya ditinjau kembali. Apabila tidak bersedia kembali (membuat pernyataan bermeterai) maka SKnya tetap berlaku.

WEWENANG PEMBERHENTIAN PNS Surat Kepala BKN Nomor : K.26- 30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 Mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306 dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

PRESIDEN menetapkan pemberhentian PNS Instansi Pusat dan Daerah yang menduduki JPT UTAMA, MADYA dan JF AHLI UTAMA PPK PUSAT menetapkan pemberhentian : 1. CPNS yang TMS untuk diangkat menjadi PNS 2. PNS yang menduduki JPT PRATAMA, JA, JF AHLI MADYA, AHLI MUDA dan AHLI PERTAMA, JF PENYELIA, MAHIR, TERAMPIL DAN JF PEMULA

PPK Instansi Daerah PROVINSI menetapkan pemberhentian : 1. CPNS yang TMS untuk diangkat menjadi PNS 2. PNS yang menduduki JPT PRATAMA, JA, JF AHLI MADYA, AHLI MUDA, PERTAMA, PENYELIA, MAHIR, TERAMPIL dan PEMULA

PNS Instansi Daerah KAB/KOTA menetapkan pemberhentian : 1. CPNS yang TMS untuk diangkat menjadi PNS 2. PNS yang menduduki JPT PRATAMA, JA, JF AHLI MADYA, JF AHLI MUDA, JF PERTAMA, JF PENYELIA, JF MAHIR, JF TERAMPIL DAN JF PEMULA

PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS DAN JANDA/DUDA PNS DITETAPKAN OLEH PRESIDEN ATAU PPK SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN

KESIMPULAN 1.PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN ATAU TANPA HAK PENSIUN INSTANSI PUSAT DAN DAERAH YANG MENDUDUKI JPT UTAMA, JPT MADYA DAN JF AHLI UTAMA DITETAPKAN OLEH PRESIDEN 2.PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN ATAU TANPA HAK PENSIUN SELAIN KARENA TEWAS, MENINGGAL DUNIA, CACAT KARENA DINAS ATAU MENCAPAI BUP INSTANSI PUSAT DAN DAERAH

YANG MENDUDUKI JABATAN SELAIN JPT UTAMA, JPT MADYA ATAU JF AHLI UTAMA DITETAPKAN OLEH PPK MASING-MASING (APS) PEMBERHENTIAN PNS KARENA TEWAS, MENINGGAL DUNIA, CACAT KARENA DINAS, ATAU MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SELAIN JPT UTAMA, JPT MADYA ATAU JF AHLI UTAMA DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN

KETENTUAN PEMBERHENTIAN PNS TERSEBUT DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA YANG MENGATUR PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS.

APABILA KEPUTUSAN PEMBERHENTIANNYA TELAH DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN ATAS NAMA PRESIDEN DAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN SEBELUM DIKELUARKANNYA SURAT KEPALA BKN TANGGAL 15 SEPTEMBER 2017 DINYATAKAN TETAP BERLAKU

USUL PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN ATAU TANPA HAK PENSIUN YANG TELAH DITERIMA OLEH KEPALA BKN/KANREG BKN SEBELUM SURAT TANGGAL 15 SEPTEMBER 2017, TETAP DIPROSES DAN DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN ATAS NAMA PRESIDEN ATAU OLEH KEPALA BKN/KANREG BKN.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I SEKIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I