BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL Pasca dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2017
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jis Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017
Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
PNS YANG TELAH MENCAPAI BUP diberhentikan dengan hormat sebagai PNS 58 Tahun Bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan. 60 tahun Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya 65 tahun Bagi PNS yang memangku Pejabat Fungsional Ahli Utama BUP bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam UU berlaku dan ditetapkan sesuai UU.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 65 tahun, BUPnya tetap 65 tahun
PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, JF penyelia yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 60 tahun, BUPnya tetap 60 tahun
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan BUPnya 58 tahun. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli Madya, BUPnya 60 tahun dan PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli Utama, BUPnya 65 tahun
Berusia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun 9yang lahir setelah tanggal 7 April 1957) dan menduduki JF Ahli Madya yang BUP sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka BUPnya menjadi 60 tahun. Berusia lebih dari 60 tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957), dan menduduki JF Ahli Madya yang BUP sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka BUPnya tetap 65 tahun.
Berusia 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun ( yang lahir setelah tgl 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional penyelia, yang BUP sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka BUPnya 58 tahun.
Berusia lebih dari 58 tahun ( yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional penyelia yang BUP sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka BUPnya menjadi 60 tahun
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang BUP sebelumnya ditetapkan 60 tahun, maka BUPnya menjadi 65 tahun
Apabila ada PNS JF UTAMA yang sudah ditetapkan SK Pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas (membuat pernyataan bermeterai) maka SKnya ditinjau kembali. Apabila tidak bersedia kembali (membuat pernyataan bermeterai) maka SKnya tetap berlaku.
WEWENANG PEMBERHENTIAN PNS Surat Kepala BKN Nomor : K.26- 30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 Mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306 dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
PRESIDEN menetapkan pemberhentian PNS Instansi Pusat dan Daerah yang menduduki JPT UTAMA, MADYA dan JF AHLI UTAMA PPK PUSAT menetapkan pemberhentian : 1. CPNS yang TMS untuk diangkat menjadi PNS 2. PNS yang menduduki JPT PRATAMA, JA, JF AHLI MADYA, AHLI MUDA dan AHLI PERTAMA, JF PENYELIA, MAHIR, TERAMPIL DAN JF PEMULA
PPK Instansi Daerah PROVINSI menetapkan pemberhentian : 1. CPNS yang TMS untuk diangkat menjadi PNS 2. PNS yang menduduki JPT PRATAMA, JA, JF AHLI MADYA, AHLI MUDA, PERTAMA, PENYELIA, MAHIR, TERAMPIL dan PEMULA
PNS Instansi Daerah KAB/KOTA menetapkan pemberhentian : 1. CPNS yang TMS untuk diangkat menjadi PNS 2. PNS yang menduduki JPT PRATAMA, JA, JF AHLI MADYA, JF AHLI MUDA, JF PERTAMA, JF PENYELIA, JF MAHIR, JF TERAMPIL DAN JF PEMULA
PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS DAN JANDA/DUDA PNS DITETAPKAN OLEH PRESIDEN ATAU PPK SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN
KESIMPULAN 1.PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN ATAU TANPA HAK PENSIUN INSTANSI PUSAT DAN DAERAH YANG MENDUDUKI JPT UTAMA, JPT MADYA DAN JF AHLI UTAMA DITETAPKAN OLEH PRESIDEN 2.PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN ATAU TANPA HAK PENSIUN SELAIN KARENA TEWAS, MENINGGAL DUNIA, CACAT KARENA DINAS ATAU MENCAPAI BUP INSTANSI PUSAT DAN DAERAH
YANG MENDUDUKI JABATAN SELAIN JPT UTAMA, JPT MADYA ATAU JF AHLI UTAMA DITETAPKAN OLEH PPK MASING-MASING (APS) PEMBERHENTIAN PNS KARENA TEWAS, MENINGGAL DUNIA, CACAT KARENA DINAS, ATAU MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SELAIN JPT UTAMA, JPT MADYA ATAU JF AHLI UTAMA DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN
KETENTUAN PEMBERHENTIAN PNS TERSEBUT DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA YANG MENGATUR PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS.
APABILA KEPUTUSAN PEMBERHENTIANNYA TELAH DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN ATAS NAMA PRESIDEN DAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN SEBELUM DIKELUARKANNYA SURAT KEPALA BKN TANGGAL 15 SEPTEMBER 2017 DINYATAKAN TETAP BERLAKU
USUL PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN ATAU TANPA HAK PENSIUN YANG TELAH DITERIMA OLEH KEPALA BKN/KANREG BKN SEBELUM SURAT TANGGAL 15 SEPTEMBER 2017, TETAP DIPROSES DAN DITETAPKAN OLEH KEPALA BKN ATAS NAMA PRESIDEN ATAU OLEH KEPALA BKN/KANREG BKN.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I SEKIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I