PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Oleh DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
PENGERTIAN ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA Agama Islam adalah agama samawi (langit) yang diturunkan oleh Allah s.w.t. melalui utusanNya, Muhammad s.a.w. yang ajaran-ajarannya terdapat dalam kitab suci al-Quran dan sunnah dalam bentuk perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia, baik di dunia maupun diakhirat. Kata Islam berasal dari kata aslama yaslimu islāman, mempunyai beberapa arti, yaitu: Melepaskan diri dari segala penyakit lahir dan batin Kedamaian dan keamanan Ketaatan dan kepatuhan
Dalam al-Quran, kata Islam disebut sebanyak 8 kali, yaitu dalam surat Ali Imran ayat 19 dan 85, al-Maidah ayat 3, al-An ‘am ayat 125, az-Zumar ayat 22, as-saf ayat 7, al-Hujurat ayat 17 dan Al-Taubah ayat 74. Agama Islam memiliki 7 karakteristik ajaran: Ajarannya sederhana, rasional dan praktis Kesatuan antara kebendaan dan kerohanian Islam memberi petunjuk bagi seluruh segi kehidupan manusia meskipun sebagian petunjuk bersifat umum Keseimbangan antara individu dan masyarakat Keuniversalan dan kemanusiaan Ketetapan dan perubahan Al-Quran sebagai pedoman suci umat Islam yang telah berumur 15 abad, tetap terjamin kesucian dan kemurniannya.
Pemeluk Islam pada tahap pertama adalah: Khatijah binti Khuwailid (istri Nabi s.a.w.) Ali bin Abi Thalib (Saudara sepupu Nabi s.a.w.) Zaid bin Harisah (Budak Nabi s.a.w. yang kemudian dijadikan anak angkat) Abu Bakar as-siddiq (Sahabat Nabi s.a.w.) Ummu Aiman (Ibu asuh Nabi s.a.w.)
Syariat Islam yang diturunkan Allah s. w. t Syariat Islam yang diturunkan Allah s.w.t. kepada umat manusia bertujuan agar mereka dapat mencapai kemaslahatan. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai disebut Maqasid Syari’ah. Menurut Imam Ghazali, kemaslahatan bagi manusia akan dapat tercapai apabila terpelihara 5 hal, yaitu: Agama Jiwa Akal Keturunan Harta
Dalam usaha memelihara tujuan Syar’i itu, Abu Ishak asy-Syatibi (w Dalam usaha memelihara tujuan Syar’i itu, Abu Ishak asy-Syatibi (w.790 H/1288 M, ahli Fikih, Ushul fikih, Tafsir, Bahasa dan Hadis) berpendapat bahwa ada 3 katagori atau peringkat kebutuhan yang perlu dipenuhi dan dipelihara eksistensinya yaitu: Daruriyyah (keperluan) adalah kebutuhan untuk memelihara eksistensi kelima pokok maslahat diatas. Hajjiyah (Kebutuhan), diperlukan untuk memelihara berbagai hal yang berhubungan dengan kelestarian dan kesinambungan kelima pokok maslahat. Tahsiniyyah (Perbaikan), berkaitan dengan usaha untuk menunjang peningkatan kelima pokok maslahat yang berhubungan dengan akhlak mulia, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah, seperti menutup aurat dalam shalat dan tatacara pergaulan suami istri.
Syari’at Islam mempunyai ciri-ciri khusus, diantaranya adalah sebagai berikut: Hukum-hukum yang ditetapkan bersifat umum, sehingga terbuka kemungkinan berijtihad terhadap sesuatu hukum untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Hukum-hukum yang ditetapkan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan keagamaan dan akhlak Adanya batasan rangkap yang diperoleh karena melaksanakan hukum itu, yaitu balasan yang diperoleh di dunia dan diakhirat. Hukum-hukumnya bersifat kolektif, ditetapkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum.
Syari’at Islam pada dasarnya tidak memberatkan manusia Syari’at Islam pada dasarnya tidak memberatkan manusia. Karena penetapannya ditempuh melalui beberapa pertimbangan yang mendasar, diantaranya adalah: Segala hukum yang ditetapkan tidak memberatkan. Penetapan suatu hukum yang ditujukan untuk mengubah suatu kebiasaan buruk dalam masyarakat dilakukan secara berangsur-angsur. Penetepan suatu hukum sejalan dengan kebutuhan dan kebaikan orang banyak. Hukum ditetapkan berdasarkan persamaan hak dan keadilan yang merata bagi semua orang.
Syariat Islam yang berhubungan dengan Mukallaf dapat dibagi atas 5 bagian: Wajib Mandhub atau sunat Haram Makruh Mubah