Sejarah Peradilan Agama di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Semester Gasal FH UI 2011
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Kompetensi Peradilan Agama
Overview HAPPA sblm UTS Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M Orientasi Umum & Konsep Dasar Sumber hukum Sejarah Peradilan Agama di Indonesia Asas-asas Umum UU.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN SYARIAT ISLAM DI NANGGORO ACEH DARUSALAM
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
Sejarah Tata Hukum Indonesia
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Peradilan Administrasi Pajak
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Tim Pengajar Hukum Perdata
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia

SEJARAH PA DI INDONESIA Prapemerintahan Hindia Belanda (Masa Kesultanan Islam) Periode: 1). Tahkim 2). Ahlul Hilli wal Aqdi 3). Tauliyah Masa Transisi (Vereenigde Oost Indische Compagnie/ VOC) Muttaqin Choiry

SEJARAH PA DI INDONESIA Masa Pemerintahan Hindia Belanda I (Teori Receptio in Complexu): Ps. 75 (3,4), Ps 78 (2) & Ps 109 RR, Stb. 1855 No.2 => Stbl 1882 no 152 = dibentuk Priester Raad Jawa & Madura, + Ps 13 S. 1820 No 22 jo. Stbl 1835 No. 58 + Kew = perkawinan, kewarisan diputus menurut Hukum Syara’. Muttaqin Choiry

SEJARAH PA DI INDONESIA Masa Pemerintahan Hindia Belanda II (Theorie Receptie): Stbl 1907 No.204= “diberlakukan”=> “diikuti”, Stbl. 1919 No.286= “diikuti” => “memperhatikan”. Stbl 1919 no.621= + Ps 75 ayat 6= berlaku Hukum Perdata Th 1925 = RR => IS, Stbl 1925 No. 415 jo 447: Ps 78 RR => Ps 134 IS. Stb 1929 No 221=> isi Ps 134 (2) IS diubah menjadi Teori Receptie. Muttaqin Choiry

SEJARAH PA DI INDONESIA Masa Penjajahan Jepang (Sooryoo Hooin & Kaikyoo Kootoo Hooin) Masa Awal Indonesia Merdeka (sebelum UU No. 7 Tahun 1989) Masa Setelah Berlakunya UU No 7 Tahun 1989 jo. UU 3 Th 2006. Muttaqin Choiry

Masa Awal Indonesia Merdeka Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura. Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Muttaqin Choiry

Masa Setelah Berlakunya UU No.7 Tahun 1989 Surat Edaran MA No. 1 Tahun 1990 tanggal 12 Maret 1990 tentang Petunjuk Pembuatan Penetapan sesuai pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1989, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Muttaqin Choiry

NAMA, STRUKTUR, DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Di Jawa dan Madura Di Kalsel dan Kaltim Diluar Jawa dan Kalimantan (PP No.45/1957) Sesudah UU No.7 Tahun 1989 Sebelum UU No.3 Tahun 2006 Nama dan Struktur Mahkamah Islam Tinggi(stbl 1937 No.116) Priester Raad (stbl 1882 No.152 & 1937 No.610) Kerapatan Qadi Besar (stbl 1937 No.639) Kerapatan Qadi (stbl 1937 No.638) Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi Mahkamah Syariah P.T.A P.A. M.A. PTA MSP P.A. M.S. Kewenangan Tidak termasuk kewarisan dan perwakafan Termasuk kewarisan dan perwakafan Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah Muttaqin Choiry