perbankan / manajemen administrasi / 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
o j k Otoritas jasa keuangan
Kelompok 1 : Eny Aprilianti 2009/20011/MAF Haryani 2009/20001/MAF Iryan Agustina 2009/20115/MRS Lilis Dewi P 2009/20035/MID Leni 2010/20015/MAF.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hukum Perbankan.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Bahan Training for Trainers Kebanksentralan
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Kelompok 5.
STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

perbankan / manajemen administrasi / 2013 9. Otoritas Jasa Keuangan & Stabilitas Finansial http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Outline Presentasi Latar Belakang Pendirian OJK I. Introduksi: Latar Belakang Pendirian OJK Pengawasan terpisah vs pengawasan di bawah bank sentral Perbankan pra vs paska krisis II. Tugas pokok dan fungsi OJK III. Tantangan kedepan

Latar Belakang Pendirian OJK 1. Rationale pendirian OJK (dulu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan – LPJK vide UU BI 23/99): Sebelumnya (pre crisis 1997-1998) pengawasan bank oleh Bank Indonesia dipandang gagal; Keingingan untuk integrasi pengawasan sektor keuangan dalam satu atap karena meningkatnya financial conglomeration di Indonesia 2. Keinginan untuk memurnikan fungsi kebanksentralan : BI “murni” sebagai penjaga stabilitas moneter. Dulu, fungsi pengawasan bank dan moneter yang bersatu di bawah bank sentral dianggap “conflicting” 3. Amanat UU BI dipandang Pemerintah “sulit” untuk diamandemen, khususnya terkait pasal pengalihan fungsi pengawasan bank dari BI ke OJK;

Pengawasan terpisah vs dibawah bank sentral Pengawasan bank lebih banyak di bawah kewenangan bank sentral Argumen/rationale: Bank sebagai transmisi kebijakan moneter dan peran bank sentral sebagai lender of last resort dan penyedia liquidity backstop Peran bank dalam sistem pembayaran dan setlemen Peran bank sentral sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan/macro- prudential regulator

perbankan / manajemen administrasi / 2013 Perbankan: pra vs pasca krisis Key Indicators 1998 2011 CAR 4.6% 17.1% Non Performing Loans 46.2% 2.7% ROA NA 3.1% Perbankan sudah jauh lebih baik – dari sisi keuangan dan tata kelola Sistem keuangan lebih stabil – Indonesia terinsulasi dari krisis global Insiden krisis perbankan: praktis tidak ada Mengarah kepada penguatan regime customer protection Peningkatan kepatuhan terhadap standar internasional (FSAP, adopsi Basel II dan III) Keanggotaan langsung Indonesia di standard setter (FSB, BCBS) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Outline Presentasi Latar Belakang Pendirian OJK I. Introduksi: Latar Belakang Pendirian OJK Pengawasan terpisah vs pengawasan di bawah bank sentral Perbankan pra vs paska krisis II. Tugas pokok dan fungsi OJK III. Tantangan kedepan

I. Cakupan Tugas Pengaturan dan Pengawasan OJK OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor : Perbankan; Pasar Modal; dan Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

II. Pengaturan dan Pengawasan di Sektor Perbankan Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang: Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi, antara lain: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

II. Pengaturan dan Pengawasan di Sektor Perbankan (cont’d) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, dan permodalan; Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; Sistem informasi debitur (SID); Pengujian kredit (credit testing); dan Standar akuntansi bank.

II. Pengaturan dan Pengawasan di Sektor Perbankan (cont’d) Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: Manajemen risiko Tata kelola bank; Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan. Pemeriksaan bank

III. Wewenang terkait dengan Tugas Pengaturan Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang menetapkan: Peraturan pelaksanaaan Undang-undang OJK; Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Peraturan dan keputusan OJK; Peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; Kebijakan mengenai Pelaksanaan tugas OJK; Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; Peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; Struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan Peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

IV. Wewenang terkait dengan Tugas Pengawasan Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang: Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; Mengawasi pelaksaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan; Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; Melakukan penunjukan pengelola statuter; Menetapkan penggunaan pengelola statuter; Menetapkan sanksi administratif terhadap bank yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan Memberikan dan/atau mencabut izin usaha maupun penetapan lainnya

IV. Koordinasi dan Kerjasama Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan, antara lain: Kewajiban pemenuhan modal minimum bank; Sistem informasi perbankan yang terpadu; Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important banks; dan Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

V. Protokol Koordinasi Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan anggota terdiri atas: Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator; Gubernur Bank Indonesia selaku anggota; Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota. Pengambilan keputusan dalam rapat Forum KSSK berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam kondisi normal, Forum KSSK: wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; Melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; Membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan Melakukan pertukaran informasi.

V. Protokol Koordinasi Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner LPS yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum KSSK untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. Forum KSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kebijakan Forum KSSK yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan DPR wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 24 jam sejak pengajuan persetujuan diterima oleh DPR.

Outline Presentasi Latar Belakang Pendirian OJK I. Introduksi: Latar Belakang Pendirian OJK Pengawasan terpisah vs pengawasan di bawah bank sentral Perbankan pra vs paska krisis II. Tugas pokok dan fungsi OJK III. Tantangan kedepan

Tantangan kedepan Pemeliharaan stabilitas sistem keuangan: Macro-prudential regulations dan pencegahan risiko sistemik Koordinasi OJK, BI, dan Kementrian Keuangan perlu intensif dan “cair” untuk menghindari risiko sistemik Protokol Manajemen Krisis belum teruji Masa transisi: Stabilitas sistem perbankan perlu dijamin; “Learning curve” OJK masih pada tahap awal Independensi anggaran: Jangan sampai menimbulkan beban berlebihan pada nasabah Conflict of interest (customer-bank-OJK) Agency problem 4. Tata kelola Struktur tidak terkonsolidasi (3 sub otoritas) Koordinasi perlu “berkeringat” Fit and proper – OJK harus memakai SDM terbaik

Tantangan kedepan 5. Penguatan sektor perbankan Rejim permodalan (Basel II dan Basel III) Pendalaman sektor keuangan, khususnya sektor perbankan Peningkatan daya saing (terutama menghadapi MEA) Peningkatan efisiensi Peningkatan intermediasi: Peningkatan pembiayaan produktif dan UMKM 7. Penguatan tata kelola dan sumber daya bank: Fit & proper Budaya kerja yang lebih produktif Capacity building khususnya manajemen risiko

Micro-prudential Regulations Macro-prudential Regulations Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan Krisis global menyadarkan regulator global bahwa koordinasi pengawasan sektor jasa keuangan dan bank sentral mutlak. Batasan regulasi (regulatory perimeter) diperluas dengan tidak mengkotak-kotakan antara macro dan micro-prudential regulations Micro-prudential Regulations Macro-prudential Regulations Perluasan perimeter regulasi: macro dan micro prudential policies ditujukan untuk menjaga SSK Pre-crisis Post-crisis Maintaining Sustainable Financial Stability Stabilitas sistem keuangan merupakan “public goods” yang perlu dijaga.

..TERIMA KASIH..