PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK ?.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
BPHTB dan PPHTB.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BPHTB dan PPHTB.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di kirim satu paket dgn materi ini. Jika dirasa kurang, anda bisa mencari materi sendiri Jawaban soft copy email ke : momojogja50@gmail.com pada tgl 12 Desember 2015. Jawaban hard copy atau cetakan, dikumpulkan pada hari senin 14 Desember 2015 untuk dicocokan dengan jawaban yang di email, sekaligus dikoreksi. Selamat mengerjakan

Pengaturan PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BPHTB DALAM UU 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

POKOK BAHASAN 1 2 3 4 5 U M U M PENGATURAN PBB DALAM UU PDRD PENGATURAN BPHTB DALAM UU PDRD 4 KETENTUAN PENUTUP DALAM UU PDRD HAL-HAL PENTING TERKAIT PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB DAN BPHTB 5

U M U M Dasar Hukum UU 28 TAHUN 2009 1 UU 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restibrusi Daerah (PDRD) 3 Disahkan pada tanggal 15 September 2009 Berlaku mulai 1 Januari 2010 4

U M U M Dalam UU No. 28 Tahun 2009 terdapat 11 (sebelas) jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) diantaranya adalah jenis Pajak Pusat yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta BPHTB. 11 (sebelas) jenis Pajak Kabupaten/Kota tersebut bersifat “Closed List” sehingga Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memungut pajak selain 11 (sebelas) jenis pajak dimaksud. PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat. PBB Perdesaan dan Perkotaan masih tetap dikelola oleh DJP paling lama sampai 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.

U M U M BPHTB sepenuhnya dialihkan ke Kabupaten/Kota sehingga UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB sttd UU No. 20 tahun 2000 tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU PDRD (1 Januari 2011). Sehingga, mulai 1 Januari 2011 BPHTB bukan lagi menjadi Pajak Pusat. Tahapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB diatur bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

PENGATURAN PER PASAL TERKAIT PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UU PDRD 1. Pasal 77 Ayat (1), Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (UU PBB, mengatur untuk semua sektor) 2. Pasal 77 Ayat (4), Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak (UU PBB, besarnya NJOPTKP ditetapkan paling tinggi Rp12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak) 3. Pasal 79 Ayat (3), Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah (UU PBB, besarnya NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan)

PENGATURAN PER PASAL TERKAIT PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UU PDRD 4. Pasal 80 Ayat (1), Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% Pasal 80 Ayat (2), Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (UU PBB, tarif tunggal sebesar 0,5%) 5. Tidak dikenal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) (UU PBB, NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100%, dan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan PP 25 Tahun 2002 dimana NJKP ditetapkan sebesar 20% dan 40%)

PENGATURAN PER PASAL TERKAIT PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UU PDRD Penghitungan PBB Perdesaan dan Perkotaan Terutang: Tarif x (NJOP – NJOPTKP) Contoh: 0,3% (maksimal) x (NJOP – NJOPTKP) (UU PBB: Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP) Contoh: 0,5% x (20% atau 40%) x (NJOP – NJOPTKP))

PENGATURAN PER PASAL TERKAIT BPHTB DALAM RUU PDRD 1. Pasal 85 Ayat (1), Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (UU BPHTB, sama) 2. Pasal 87 Ayat (4), Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak (Selain Waris dan Hibah Wasiat) (UU BPHTB, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak)

PENGATURAN PER PASAL TERKAIT BPHTB DALAM RUU PDRD 3. Pasal 87 Ayat (5), Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000 (UU BPHTB, NPOPTKP untuk peralihan hak tersebut ditetapkan paling banyak Rp300.000.000) 4. Pasal 88 Ayat (1), Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (UU BPHTB, tarif tunggal sebesar 5%)

PENGATURAN PER PASAL TERKAIT BPHTB DALAM RUU PDRD 5. Penghitungan BPHTB: Tarif x (NPOP – NPOPTKP) Contoh: 5% (maksimal) x (NJOP – NJOPTKP) (UU BPHTB: Tarif x (NPOP-NPOPTKP) Contoh: 5% x (NPOP – NPOPTKP))

KETENTUAN PENUTUP Pasal 180 Pada saat UU PDRD berlaku: UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB stdd UU No. 12 Tahun 1994 yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB stdd UU No. 20 Tahun 2000 tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU PDRD

KETENTUAN PENUTUP Pasal 182 Pada saat UU PDRD berlaku: Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD

UU PBB UU PDRD MATRIK PERBANDINGAN Subjek Objek Tarif NJKP NJOPTKP Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan sama Objek Bumi dan/atau bangunan Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Tarif Sebesar 0,5% Paling Tinggi 0,3% NJKP 20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%) Tidak Dipergunakan NJOPTKP Setinggi-tingginya Rp12 Juta Paling Rendah Rp10 Juta PBB Terutang 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) Max: 0,3% x (NJOP-NJOPTKP)

UU BPHTB UU PDRD MATRIK PERBANDINGAN Subjek Objek Tarif NPOPTKP Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Sama Objek Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Tarif Sebesar 5% Paling Tinggi 5% NPOPTKP Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling rendah Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling banyak Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat Paling rendah Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat BPHTB Terutang 5% x (NPOP – NPOPTKP) 5% (Maksimal) x (NPOP-NPOPTKP)

HAL-HAL PENTING TERKAIT PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BPHTB

HAL-HAL PENTING - 1 Sebagai pengelola PBB dan BPHTB saat ini, DJP memiliki tanggung jawab moral dalam proses pengalihan ke Kab/Kota. Agar mulai mempersiapkan data-data terkait PBB dan BPHTB antara lain: Data PBB, 1. Hardcopy berupa SPOP dan LSPOP, Peta Desa, Peta Blok, Peta Desa/Kelurahan, Peta ZNT, Buku Analisis NIR, Laporan Penilaian Individual, dan lain-lain 2. Softcopy berupa Data Base Sismiop, Data Base SIG, BDNPP 3. Data Pelayanan berupa keberatan, pengurangan, pembetulan, dan lain-lain 4. Data Pembayaran dan Tunggakan 5. Data Penagihan Data BPHTB, 1. Data Pelayanan berupa keberatan, pengurangan, pembetulan, dan lain-lain 2. Data Pembayaran dan Tunggakan 3. Data Penagihan 4. Dan lain-lain

HAL-HAL PENTING - 2 3. Saat ini tengah dikaji oleh Tim KP DJP berkaitan dengan Grand Design Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB. 4. Sosialisasi dilakukan secara pasif sebatas informasi umum dan dilakukan dalam hal terdapat permintaan atau pertanyaan dari Pemerintah Kab/Kota atau stakeholder lainnya.

Terima Kasih