PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Training Human Resources Management
Advertisements

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
PRAKTEK OUTSOURCING DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR
Contoh Kasus Suminah karyawan PT. Gudang Tembakau, dari data di personalia diketahui; masa kerja 5 tahun, dan gaji pada bulan itu : Gaji pokok Rp
HUBUNGAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
copyright by Elok Hikmawati
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Pajak Bumi & Bangunan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2) HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIV) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati

Hak Pekerja/Buruh yang di PHK (Ps.156 UU 13/2003) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. copyright by Elok Hikmawati

Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut : masa kerja < 1 (satu) tahun = 1 (satu) bulan upah; masa kerja > 1 (satu) tahun tetapi < 2 (dua) tahun = 2 (dua) bulan upah; masa kerja > 2 (dua) tahun tetapi < 3 (tiga) tahun = 3 (tiga) bulan upah; masa kerja > 3 (tiga) tahun tetapi < 4 (empat) tahun = 4 (empat) bulan upah; masa kerja > 4 (empat) tahun tetapi < 5 (lima) tahun = 5 (lima) bulan upah; masa kerja > 5 (lima) tahun tetapi < 6 (enam) tahun = 6 (enam) bulan upah; masa kerja > 6 (enam) tahun tetapi < 7 (tujuh) tahun = 7 (tujuh) bulan upah. masa kerja > 7 (tujuh) tahun tetapi < 8 (delapan) tahun = 8 (delapan) bulan upah; masa kerja > 8 (delapan) tahun = 9 (sembilan) bulan upah. copyright by Elok Hikmawati

Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai be- rikut : masa kerja > 3 (tiga) tahun tetapi < 6 (enam) tahun = 2 (dua) bulan upah; masa kerja > 6 (enam) tahun tetapi < 9 (sembilan) tahun = 3 (tiga) bulan upah; masa kerja > 9 (sembilan) tahun tetapi < 12 (dua belas) tahun = 4 (empat) bulan upah; masa kerja > 12 (dua belas) tahun tetapi < 15 (lima belas) tahun = 5 (lima) bulan upah; masa kerja > 15 (lima belas) tahun tetapi < 18 (delapan belas) tahun = 6 (enam) bulan upah; masa kerja > 18 (delapan belas) tahun tetapi < 21 (dua puluh satu) tahun = 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja > 21 (dua puluh satu) tahun tetapi < 24 (dua puluh empat) tahun = 8 (delapan) bulan upah; masa kerja > 24 (dua puluh empat) tahun = 10 (sepuluh ) bulan upah. copyright by Elok Hikmawati

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. copyright by Elok Hikmawati

Pada prinsipnya, cuti tahunan tidak dapat dikompensasikan dengan uang, kecuali apabila dalam PK, PP/PKB mengatur dan menentukan lain (misalnya hak cuti yang tidak diambil, dapat diganti-dikompensasi-dengan uang) Akan tetapi dalam hal terjadi PHK dan pekerja/buruh berhak atas UPH, maka hak atas cuti wajib dikompensasikan dengan uang berdasarkan Pasal 156 ayat (4) huruf a copyright by Elok Hikmawati

Biaya ongkos pulang, bukan ke tempat asal pekerja/buruh, tetapi ke tempat dimana pekerja/buruh diterima (direkrut) bekerja di perusahaan tersebut. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% , telah dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam suratnya kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketatanegaraan Propinsi dan Kabupaten/Kota Nomor 18.KP.04.29.2004 tanggal 8 Januari 2004, perihal Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan copyright by Elok Hikmawati

Dasar Pengitungan Upah dalam rangka PHK Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas : upah pokok; segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh. copyright by Elok Hikmawati

Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. copyright by Elok Hikmawati

Hubungan kerja yang berhak atas "pesangon" adalah hubungan kerja berdasarkan PKWTT/permanent apabila hubungan kerjanya didasarkan PKWT akan tetapi menyimpang dari ketentuan mengenai jangka waktu kontrak, perpanjangan dan/atau pembaruan kontrak (termasuk ketentuan adanya "masa jeda") atau jenis pekerjaan yang dilakukan adalah bersifat tetap, maka pekerja/buruh akan dibayarkan "pesangon" dengan dasar perhitungan upah sebagaimana tersebut di atas copyright by Elok Hikmawati

Contoh Soal Wawan telah bekerja selama lima tahun di PT Dapur Ngebul Jakarta. Sesuai aturan perusahaan, Wawan mendapat rolling pekerjaan dan dipindah ke divisi baru. Walaupun sudah mendapat pelatihan, Wawan tetap belum terbiasa dengan pekerjaan barunya. Wawan sering melakukan kesalahan. Suatu hari Wawan melakukan kesalahan lagi, sehingga dipanggil oleh pimpinan perusahaan. Di kantor pimpinan, Wawan dimaki-maki dengan kata-kata yang kasar. Ketika Wawan mengatakan bahwa dia tersinggung karena dimaki-maki, pimpinan perusahaan marah dan memukul Wawan. Wawan tidak terima dan mengajukan PHK ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial (LPPHI). copyright by Elok Hikmawati

Penghasilan Sarwan pada bulan terakhir bekerja sebagai berikut :   Gaji Pokok = Rp. 2.500.000,- Tunjangan Jabatan (Tetap) = Rp. 500.000,- Tunjangan Masa Kerja (Tetap) = Rp. 300.000,- Tunjangan Keluarga (Tetap) = Rp. 200.000,- Uang Makan & Transportasi (Tidak Tetap) = Rp. 30.000,-/hari Total Upah ------------------------ (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) = Rp. 3.500.000,- Sebelum PHK terjadi, Sarwan telah mengambil cutinya selama 2 (dua) hari kerja. copyright by Elok Hikmawati

Pertanyaannya : Pekerja dapat mengajukan PHK ke LPPHI dengan suatu syarat. Sebutkan syarat-ayarat tersebut ! Apa dasar hukumnya? Berapa kompensasi yang diterima Wawan apabila LPPHI menyatakan pimpinan perusahaan selaku wakil pengusahabersalah? Sebutkan dasar hukumnya! Berapa kompensasi yang diterima Wawan apabila pimpinan perusahaan selaku wakil pengusaha dinyatakan tidak bersalah? Sebutkan dasar hukumnya! copyright by Elok Hikmawati