DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
Berbagai Cara Pandang Tentang Bencana
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
Program Desa/Kelurahan Tangguh
JAKARTA, 15 OKTOBER 2009 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Keperawatan Bencana.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
DISASTER MANAGEMENT Di Negeri Rawan Bencana
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
PENGERTIAN HAZARD, DISASTER, RISK AND VULNERABILITY
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
Elemen Sistem Manajemen Bencana
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
Roberthy Maelissa, dr., Sp.B., FINACS
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Konsepsi Bencana.
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
DESTANA desa tangguh bencana.
PENYULUHAN SOSIAL KESIAPSIAGAAN BENCANA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA. Mitigasi Bencana? adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Transcript presentasi:

DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok Disampaikan Pada Acara Latihan Gabungan UBALOKA JEPARA Oleh : Kak Totok Pembina UBALOKA Kwarcab Jepara Ketua SAR Jepara.

BELAJAR DARI PENGALAMAN Pra Bencana : Kurang diperhatikan. Kesiapsiagaan kurang, bencana terjadi waktu kita tidak siap. Pada Saat Kondisi Darurat : panik berkepanjangan tidak tahu apa yang harus diperbuat Koordinasi kacau , kewenangan tidak jelas Stress ( diri,family/keluarga, tetangga menjadi korban ) Distribusi bantuan kacau Ketidak percayaan pada pemerintah Tekanan media Isu yang menyesatkan dari pihak tidak bertanggungjawab Semua ingin membantu tapi tidak banyak yang bisa diperbuat keamanan terganggu. Kondisi Pasca Bencana : pemulihan fisik,sosial,ekonomi dan lingkungan berjalan lambat, tidak menyeluruh bantuan hanya sebatas pada masa tanggap darurat bantuan tidak merata psikososial tidak secara tuntas, menyisakan depresi yang mendalam

Uu 24/2007 tentang penanggulangan bencana KEBIJAKAN Uu 24/2007 tentang penanggulangan bencana Urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur. Pemerintah sbg penanggungjawab PB dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha platform nasional. Merubah paradigma respon menjadi pengurangan risiko bencana. Perlindungan masyarakat terhadap bencana dimulai sejak pra bencana, pada saat dan pasca bencana, secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana. Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadai. Integrasi PB dalam rencana pembangunan.

ARAHAN PRESIDEN RI Pemda kabupaten / kota menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Pemda provinsi segera merapat ke daerah bencana untuk memberikan dukungan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada di tingkat provinsi jika diperlukan. Pemerintah memberi bantuan sumberdaya yang secara ekstrim tidak tertangani daerah. Libatkan Tni dan Polri. Laksanakan penanganan secara dini.

LEGISLASI Daerah : Nasional : UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang TATA RUANG Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Menteri Peraturan Kepala BNPB Dsb Daerah : Peraturan Daerah Peraturan Gubernur Peraturan Walikota Peraturan Bupati Dsb.

Kelembagaan Formal : Formal : BNPB BNPB Unsur Pengarah Unsur Pelaksana BPBD Provinsi BPBD Kab. / Kota BNPB BPBD Provinsi : 33 BPBD sudah terbentuk. BPBD Kabupaten / Kota : 357 BPBD sudah terbentuk.

Kelembagaan Non Formal : NATIONAL PLATFORM ( PLANAS PRB ) FORUM MASYARAKAT SIPIL FORUM LEMBAGA USAHA FORUM PERGURUAN TINGGI FORUM MEDIA FORUM LEMBAGA INTERNASIONAL LOCAL PLATFORM UBALOKA SAR JEPARA TAGANA KORPS SUKA RELA (KSR) Dan semua potensi masyarakat PLATFORM TEMATIC FORUM MERAPI FORUM SLAMET PERLU TERUS DIKEMBANGKAN

Rencana Penanggulangan Bencana ( Disaster Management Plan ) PERENCANAAN Rencana Penanggulangan Bencana ( Disaster Management Plan ) Tingkat Nasional - RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 2010 – 2014 Tingkat Provinsi/Kab/Kota – RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA Rencana Tiap Jenis Bencana - Rencana Mitigasi ( Mitigation Plan ) - Rencana Kontijensi ( Contigency Plan ) - Rencana Operasi ( Operation Plan ) - Rencana Pemulihan ( Recovery Plan ) • Pemaduan PB Dalam Perencanaan Pembangunan ( Nasional/ Daerah ) Penanggulangan Bencana Dalam RPJP (N/D), RPJM (N/D) Dan RKP (N/D)

PENGEMBANGAN KAPASITAS Kapasitas adalah kemampuan sumberdaya dalam menghadapi ancaman atau bahaya. Kapasitas Kelembagaan ( ada tidaknya BPBD, platform daerah PRB, dan forum lainnya ) Kapasita Sumber Daya - Sumber daya manusia ( pelatihan personil, relawan dan masyarakat ) - Prasarana ( kantor, pusdalops, alat transportasi dan komunikasi ) Kapasitas IPTEK ( penguasaan iptek, pendidikan tinggi, iptek terapan ) Kapasitas Manajemen (prosedure koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana )

RISIKO BENCANA Uu No 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suati wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit , jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Probabilitas timbulnya kerusakan atau kerugian ( jiwa, harta, kehidupan dan lingkungan ) yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya ( yang disebabkan oleh alam atau manusia ) dengan kondisi yang rentan dan kapasitas yang rendah.

BAHAYA ( HAZARD ) Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.

KERENTANAN ( VULNERABILITY ) Sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan ( faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan ) yang berpengaruh buruk terhadap upaya upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.

KAPASITAS ( CAPACITY ) Suatu kondisi kemampuan sumberdaya dalam menghadapi ancaman atau bahaya, Dimana makin tinggi suatu kapasitas akan menurunkan tingkat resiko bencana.

Vulnerability/Kerentanan KONSEP DASAR BENCANA Bahaya/Hazards Vulnerability/Kerentanan & Kapasitas/ Capacity Risiko/Risk BENCANA disaster Pemicu/Trigger

Kerangka Kerja Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) UN – ISDR 2004 Merupakan kerangka konseptual dari berbagai elemen yang dianggap dapat mengurangi kerentanan dan resiko bencana dalam suatu komunitas, untuk mencegah ( preventif ) dan mengurangi ( mitigasi ) dampak yang tidak diinginkan dari ancaman, dalam konteks yang luas dari pembangungan berkelanjutan.

BAHAYA, KERENTANAN DAN KAPASITAS & Kapasitas

Kerentanan & Kapasitas Risiko = Hazard (bahaya) x Vulnerability (kerentanan)/Capacity (kemampuan) Kerentanan & Kapasitas Apabila Bahaya bertemu dengan Kerentanan,/kapasitas maka Risiko bencana akan muncul Misal : Ada bahaya awan panas gunungapi, ada masyarakat yang tinggal di daerah KRB III dalam keadaan hamil dan lemah tidak dapat lari menghindar dengan cepat, maka warga masyarakat tersebut rentan dan berisiko dapat terkena awan panas. Ada rumah yang belum memanfaatkan teknologi tahan gempa berada pada daerah bahaya berisiko tinggi terjadi gempa maka dikatakan rumah tersebut rentan, apabila bencana gempa terjadi maka rumah tersebut dapat berisiko terkena bencana 18

Bahaya & Kerentanan Secara teoritis dalam pengurangan risiko bencana, hal yang perlu dilakukan : Kurangi ancaman/bahaya Kurangi kerentanan Tingkatkan kapasitas Pisahkan bahaya dari kerentanan dan kapasitas Kerentanan dan bahaya dengan panah kedalam diartikan bahwa kerentanan dapat dikurangi, sehingga dampak bahaya dapat dihindari Demikian pula dengan kapasitas dengan panah keluar diartikan bahwa kapasitas dapat ditingkatkan, untuk meminimalkan dampak bahaya 19

PELIBATAN SELURUH STAKEHOLDER Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Peneliti dan Pakar LSM Masyarakat Media Massa BUMN Perusahaan Transportasi Perusahaan Kontruksi Bantuan Internasional ( Private Sector )