SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KEBIJAKAN PROGRAM DAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah
1 DASAR HUKUM Kedudukan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dalam menciptakan kawasan permukiman layak huni dan berkelanjutan (perkotaan, perdesaan dan khusus)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN UU-PR (UU 26/2007) UU RPJPN 2005 – 2025 (UU 17/2007) UU – PKP (UU 1/2011) PP-RTRWN (PP 26/2008) PP-RTRWN (PP 15/2010) PP PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PP NO. 14/TAHUN 2016) RAPERMEN PUPR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKP (PERMEN NO…/TAHUN…) PERMEN PUPR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (PERMEN No 2/TAHUN 2016) PERPRES RPJMN 2015-2019 (PERPRES NO.2/2015) PERDA RTRW PROVINSI PERBUP/PERWAL TENTANG RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN (Amanah UU 1/2011 – PKP, BAB VI, Pasal 64) PERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (Amanah UU 1/2011 – PKP, BAB VIII, Pasal 94, 96 dan 98) PERDA RTRW KAB/KOTA PERDA RDTR KAWASAN PERKOTAAN SK BUPATI/WALIKOTA TENTANG PENETAPAN DAFTAR LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (Amanah UU 1/2011 – PKP, BAB VI, Pasal 57) PERENCANAAN LINGKUNGAN HUNIAN PERKOTAAN PERENCANAAN LINGKUNGAN HUNIAN PERDESAAN PERENCANAAN TEMPAT KEGIATAN PENDUKUNG DI PERKOTAAN DAN PERDESAAN RENCANA PENANGANAN PERMUKIMAN RAWAN BENCANA RENCANA PENANGANAN PERMUKIMAN PERBATASAN NEGARA RENCANA PENANGANAN PERMUKIMAN PERDESAAN POTENSIAL RENCANA PENANGANAN PERMUKIMAN TEMATIK LAINNYA RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (Amanah UU 1/2011 – PKP, BAB VIII, dan RAPERMEN PPKPPK, BAB III, Pasal 25 )
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Tugas : Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus. Permen PUPR No.15/PRT/M/2015 Fungsi: Penyusunan, penyiapan, pelaksanaan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan; Bimbingan teknis dan supervisi; Norma, standar, prosedur, dan kriteria; Kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat; dan Tata usaha dan rumah tangga Direktorat. - Permukiman Kumuh - Kampung Nelayan - Inkubasi Kota Baru - Kota Layak huni - KOTAKU - Kws. Pusat Pertumbuhan . Agropolitan . Minapolitan - Desa Nelayan - PISEW - Kws. Perbatasan - Kws. Pulau Pulau Kecil Terluar - Kws. Rawan Bencana - Dukungan Kws Pariwisata (KSPN) Perkotaan Perdesaan Khusus
2 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN 2015-2019 Arah Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Jangka Menengah Sasaran Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Jangka Menengah Target Kinerja Pengembangan Kawasan Permukiman Jangka Menengah
Kondisi Umum Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Tingginya jumlah penduduk perkotaan yang belum diimbangi ketersediaan perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak sehingga memicu pertumbuhan penduduk yang tinggal di daerah kumuh (38.431 Ha permukiman kumuh perkotaan) Kondisi pelayanan infrastruktur di kawasan permukiman perdesaan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi (78.384 Ha Kawasan Permukiman Perdesaan belum memenuhi kualitas permukiman layak huni dan 62,65 % penduduk miskin di Indonesia tinggal di kawasan perdesaan) Penyelenggaraan permukiman yang dilaksanakan diupayakan pada aspek pembangunan infratruktur dalam rangka mendukung perwujudan kota layak huni dan pemerataan pembangunan di perdesaan
Isu Strategis Penyelenggaraan Kawasan Permukiman PERKOTAAN Kesenjangan yang tinggi antarkota dan pusat pertumbuhan. Masih belum terpenuhinya Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) di kota dan kawasan perkotaan, sehingga menjadi kurang layak huni. Rendahnya daya saing kota serta ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan kota terhadap perubahan iklim dan bencana. Belum optimalnya pengelolaan perkotaan, terutama di kawasan perkotaan metropolitan dan kawasan perkotaan yang terletak di kabupaten. PERDESAAN Tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di perdesaan yang masih rendah. Ketersediaan sarana dan prasarana fisik maupun non-fisik di desa dan kawasan perdesaan yang belum memadai. Ketidakberdayaan masyarakat perdesaan akibat faktor ekonomi maupun non ekonomi. Kualitas lingkungan hidup masyarakat desa memburuk dan sumber pangan yang terancam berkurang. 7
Kawasan Prioritas Pengembangan Kawasan Permukiman: TUJUAN PERKOTAAN Pemilihan lokasi prioritas ditujukan untuk: Meningkatkan daya saing perkotaan serta ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan melalui penanganan permukiman kumuh perkotaan menuju permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Optimalisasi penyediaan sarana prasarana pelayanan perkotaan yang berkualitas agar memenuhi Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) di kota dan kawasan perkotaan. Melaksanakan fungsi pembinaan kepada pemerintah daerah yang siap dan memiliki komitmen tinggi dalam menangani permukiman kumuh perkotaan melalui penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. PERDESAAN Pemilihan lokasi prioritas ditujukan untuk: Menyediakan sarana dan prasarana permukiman sesuai dengan SPM Perdesaan pada kawasan perdesaan potensial. Mengurangi keterbatasan ketersediaan infrastruktur yang mendukung konektivitas antar desa, serta kegiatan ekonomi potensial di perdesaan. Menyusun perencanaan kawasan permukiman serta penyediaan infrastruktur dasar dan pendukung kegiatan di kawasan berkebutuhan khusus.
Arah Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TARGET 2019 KEBIJAKAN STRATEGI Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman di 507 kab/kota Penyusunan dan penyiapan kerangka regulasi kawasan permukiman Menyusun dan menyosialisasikan NSPK Penyelenggaraan Kawasan Permukiman sebagai landasan penyelenggaraan kawasan permukiman. Peningkatan kapasitas kelembagaan untuk penanganan permukiman Melakukan peningkatan dan penguatan kelembagaan dan SDM penyelenggara dan pengelola permukiman (pemerintah, lembaga masyarakat, dan masyarakat/ individu) melalui pelatihan, pendampingan, bimbingan teknis atau bantuan teknis. Pengelolaan sistem informasi nasional yang terintegrasi dengan sistem informasi daerah Membangun dan mengelola sistem informasi nasional yang terintegrasi dengan sistem informasi daerah dan dimutakhirkan secara berkala. Pengawasan secara berkala penyelenggaraan kawasan permukiman di pusat dan daerah 1. Melakukan pengendalian perencanaan kawasan permukiman melalui monitoring perencanaan dan pemrograman; 2. Melakukan pengawasan (pemantauan, evaluasi, pelaporan) pembangunan; 3. Memfasilitasi daerah dalam pelaksanakan pengendalian pemanfaatan hasil pembangunan.
Arah Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TARGET 2019 KEBIJAKAN STRATEGI Penurunan kumuh perkotaan menjadi 0 %; Penataan 11 kawasan kampung nelayan; Pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, & Kota Cerdas di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasanperkotaan; Pendampingan pemberdayaan masyarakat di 11.067 Kelurahan; Inkubasi 10 Kota Baru Peningkatan kualitas permukiman dan pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) dalam rangka mengembangkan perkotaan layak huni. Menangani permukiman kumuh (baik daratan maupun pesisir) secara komprehensif dan berkelanjutan pada kota/kabupaten prioritas Kementerian PUPR Menangani permukiman kumuh (baik daratan maupun pesisir) secara reguler pada kota/kabupaten lainnya dengan tujuan pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) Menyediakan PSU kawasan permukiman perkotaan memenuhi Standar Pelayaan Perkotaan (SPP) yang mengacu pada Rencana Kawasan Permukiman (RKP). Pengembangan kawasan permukiman perkotaan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kota baru publik yang mandiri dan terpadu sebagai pengendali (buffer) urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali Menyusun perencanaan dan pemrograman pembangunan kawasan permukiman di kota baru berbasiskan prinsip pemenuhan SPP, kota hijau, dan kota cerdas berdaya saing; Menyediakan hunian layak untuk MBR dilengkapi PSU serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Meningkatnya kualitas permukiman di 78.384 Ha daerah perdesaan Percepatan peningkatan pelayanan prasarana, sarana dan utilitas permukiman perdesaan. Menyediakan sarana dan prasarana permukiman sesuai dengan SPM Perdesaan pada kawasan perdesaan potensial.
Arah Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TARGET 2019 KEBIJAKAN STRATEGI Meningkatnya kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 Ha Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman yang berkualitas untuk mendukung pengembangan ekonomi kawasan perdesaan. Menyediakan PSU umum permukiman yang memenuhi SPM Desa, baik melalui pengembangan dan pembangunan kawasan transmigrasi maupun kawasan non-transmigrasi. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan produksi di kawasan perdesaan sesuai dengan komoditas unggulannya. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung peningkatan konektivitas kegiatan antar desa maupun antar desa-kota. Berkembangnya 10 PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan berkembangnya 16 PKSN lainnya sebagai persiapan Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar wilayah dan sosial dasar di 187 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pulau-pulau kecil/terluar di 31 pulau-pulau kecil terluar Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman yang berkualitas untuk mendukung pengembangan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditi unggulan, terutama di 10 PKSN. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum permukiman yang memenuhi SPM Desa atau SPP dan karakteristik permukiman (daratan dan pesisir), baik di PKSN maupun kecamatan lokasi prioritas (Lokpri). 11
Arah Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TARGET 2019 KEBIJAKAN STRATEGI Tersedianya sarana dan prasarana mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana di kawasan permukiman dengan Indeks Risiko Bencana tinggi Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Mengurangi ancaman bencana melalui pembangunan dan pengembangan permukiman pada lokasi yang aman sesuai RTRW dan mitigasi. Mengurangi kerentanan fisik (bangunan dan PSU). Meningkatkan kapasitas (peraturan, masyarakat, lembaga). Meningkatkan kualitas/rehabilitasi permukiman di kawasan pasca bencana. Meningkatnya kualitas 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dilengkapi dengan fasilitas pendukung pariwisata di destinasi pariwisata nasional. Menyediakan PSU permukiman memenuhi SPM Desa atau SPP sesuai dengan karakteristik permukiman (daratan dan pesisir). Menyediakan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata pendukung kegiatan wisata, sesuai kebutuhan.
3 PENANGANAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
KAWASAN KALIPEPE, SURAKARTA |KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH 38.431 Ha Target Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh (Renstra PUPR dan RPJMN 2015-2019) 2015 2016 2017 2018 2019 TARGET RENSTRA PK 2015 TARGET RENSTRA PK 2016 TARGET RENSTRA PK 2017 TARGET TARGET : 2.680 Ha : 9.300 Ha : 2.358 Ha : 9.500 Ha RENSTRA PK 2018 : 8.900 Ha : - RENSTRA PK 2019 : 8.051 Ha : - : 1.161 Ha REALISASI REALISASI SISA TARGET PENANGANAN HINGGA 2019 31.667 Ha REALISASI KUMULATIF DEVIASI : 3.140 Ha : 460 Ha REALISASI KUMULATIF DEVIASI : 2462,74 Ha : 5602,74 Ha : - 6837,26 Ha KAWASAN KALIPEPE, SURAKARTA PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH: Kegiatan Reguler KOTAKU NUSP-2 Penataan Kawasan Permukiman Kampung Nelayan Before After
Pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan Strategi Penanganan Pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan RPJPN 2005-2025 RPJPN 2025-2045 2015 2025 2035 2045 Pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) menuju KOTA LAYAK HUNI KOTA BERKELANJUTAN 100 % Indikator KOTA CERDAS yang berdaya saing dan berbasis teknologi terwujud di seluruh kota 100 % Indikator KOTA HIJAU terwujud di seluruh kota Path to the Future Cities 1 Pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) dan indiKator kota layak huni 2 Pemenuhan indikator kota hijau berketanan iklim dan bencana 3 Pemenuhan indikator kota cerdas berdaya berdaya saing
Lingkup Permukiman Perkotaan Standar Pelayanan Perkotaan & Kota Layak Huni INDIKATOR SPP & KOTA LAYAK HUNI Pelayanan air bersih perpipaan, Pelayanan pengolahan air kotor, Drainase dan pengendalian banjir Pemadam Kebakaran Fasilitas Kesehatan, Proteksi Keamanan Masyarakat, Sistem Transportasi terintegrasi, Ruang Terbuka Hijau Fasilitas Sosial Budaya (sarana pendukung pendidikan) Pengelolaan Persampahan Penyediaan Energi Listrik Penyediaan Gas Telekomunikasi Perkotaan Informasi Pusat Perdagangan Modern Instrumen Pengendalian Lingkungan Hidup Penanggulangan Bencana Fasilitas Rekreasi Fasilitas Olahraga ... LINGKUP CIPTA KARYA DALAM PEMENUHAN SPP & KOTA LAYAK HUNI Pelayanan air bersih perpipaan, Pelayanan pengolahan air kotor, Drainase dan pengendalian banjir Pemadam Kebakaran Ruang Terbuka Hijau Pengelolaan Persampahan Penanggulangan bencana Sumber : Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan www.kemendagri.go.id
POLA PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERMEN PUPR NOMOR 2/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (Penjabaran UU No.1/2011 (Pasal 94-104) PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Ketentuan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pencegahan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Indikator Permukiman Kumuh PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1 Kriteria Bangunan Gedung 1) Penetapan Lokasi PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 2 Kriteria Jalan Lingkungan 2) Pola Penanganan 3 Kriteria Penyediaan Air Minum Perizinan Pendampingan a. Pemugaran Standar Teknis Pelayanan Informasi Kriteria Drainase Lingkungan b Peremajaan 4 Kelaikan Fungsi c Pemukiman Kembali Kriteria Pengelolaan Air Limbah 5 3) Pengelolaan Kriteria Pengelolaan Persampahan 6 7 Kriteria Pengamanan Kebakaran
3 2 1 4 5 TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH & PERMUKIMAN KUMUH Permukiman Kumuh di Atas Air 2 Permukiman Kumuh di Tepi Air 4 Permukiman Kumuh di Perbukitan 3 Permukiman Kumuh di dataran rendah Permukiman Kumuh di Daerah Rawan Bencana 5
PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 2/PRT/M/2016 PENGEMBANGAN KAWASAN NELAYAN/TEPI AIR Aspek Penanganan Kumuh PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 2/PRT/M/2016 • Ketidakteraturan Bangunan Tingkat Kepadatan Bangunan Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan BANGUNAN GEDUNG JALAN LINGKUNGAN • Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan • Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan PENYEDIAAN AIR MINUM • Ketersediaan Akses Aman Air Minum Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Minum Tingkat kekumuhan berdasarkan formulasi penilaian lokasi : 71 – 95 : Kumuh Berat 45 – 70 : Kumuh Sedang 19 – 44 : Kumuh Ringan < 19 :Tidak Kumuh Target dan Tujuan Bersama • Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air • Ketidaktersediaan Drainase • Ketidakterhubungan dengan Sistem Drainase Perkotaan • Tidak Terpeliharanya Drainase DRAINASE LINGKUNGAN • Kualitas Konstruksi Drainase PENGELOLAAN AIR LIMBAH Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis • • Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis • Sistem Pengelolaan Persampahan yang Tidak Sesuai Standar Teknis • Tidak Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PROTEKSI KEBAKARAN • Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran
Siklus Penyelenggaraan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Identifikasi Luasan Kumuh Kumuh Eksisting SK Penetapan Bupati/ Walikota Profil Kawasan Kumuh SK Pembentukan Pokjanis Permukiman % Kawasan Kumuh Evaluasi Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Penyusunan RP2KP-KP Sustainability Perhitungan Capaian Indikasi Program/Kegiatan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Inventerisasi Aset Komponen Infrastruktur Penanganan Kumuh Pemeliharaan Komponen Penanganan Kumuh
|STRATEGI PENANGANAN KE DEPAN : KOLABORASI Penuntasan penanganan kumuh dengan prinsip kolaborasi yang dilaksanakan pada setiap tahap: persiapan; perencanaan; pelaksanaan; pemantauan; dan evaluasi. Dibutuhkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Ditjen. Cipta Karya dengan Pemda Output berupa keterpaduan perencanaan dan sinkronisasi program penanganan kumuh 2017 – 2019
|STRATEGI PENANGANAN KE DEPAN : KOLABORASI KETERLIBATAN STAKEHOLDER DALAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PEMERINTAH DAERAH Pengadaan Infrastruktur dan prasarana sarana dasar lingkungan maupun prasarana utama kawasan Pengadaan rumah (dalamkawasan permukiman kumuh dengan status tanah milik pemerintah) Penataan ulang dan pembenahan lahan kawasan Melalui instansi terlibat melakukan proses pemastian status tanah Penataan kembali kawasan untuk non permukiman yang telah digunakan sebagai permukiman, seperti bantaran sungai dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Program pengamanan dan pendukung penataan kembali kawasan non permukiman seperti bantaran sungai dan RTH dengan jalan inspeksi dan normalisasi sungai Pengadaan uji coba (pilot project) untuk pengadaan rumah dan prasarana pendukung Pengadaan dan penyiapan lahan untuk lokasi tujuan relokasi Pengadaan dan penyiapan lahan untuk lokasi Rumah Susun Kegiatan supervisi fisik pelaksanaan MASYARAKAT Pengadaan rumah Pelaksana pembangunan fisik kawasan (prasarana dan rumah) PEMERINTAH PUSAT Pengadaan prasarana bingkai kawasan Bekerjasama dengan pemerintah daerah dalampengadaan komponen fisik utama kawasan Pengadaan Rumah Susun Bantuan teknis (technical assistance) dalampendampingan proses penanganan permukiman kumuh SWASTA Pengadaan rumah (khususnya bagi kawasan dengan karakter status tanah pemerintah dan NEL tinggi, dimana swasta dapat berkontribusi dalampengadan rumah degan skema kerjasama (sewa dll) Pengelolaan lahan untuk kegiatan komersial pendukung pembiayaan pembenahan kawasan melalui mekanisme land sharing. Pengadaan prasarana dan rumah untuk pemanfaatan dan pengelolaan sebagian lahan kawasan (implementasi) program 34
PENGEMBANGAN KAWASAN NELAYAN/TEPI AIR KOLABORASI PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH
DUKUNGAN UTAMA PROVINSI DUKUNGAN UTAMA KABUPATEN DUKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN DALAM PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH DUKUNGAN UTAMA PROVINSI DUKUNGAN UTAMA KABUPATEN 1. Menyusun Grand Strategi Penanganan Kumuh sebagai perwujudan kebijakan dalam rangka percepatan penanganan kumuh 1. Menyusun Dokumen Rencana Pencegahan dan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) sebagai dokumen strategi penanganan kumuh tingkat kabupaten. 2. Mendorong peran Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tingkat provinsi dalam memberikan pembinaan dan bantuan teknis kepada Pokja PKP Kabupatan/Kota 2. Mendorong peran Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tingkat kabupaten sebagai forum kolaborasi penanganan kumuh. 3. Membantu percepatan penanganan kumuh sesuai kewenangan provinsi dengan luasan 10 sd 15 Ha 3. Mendorong sinkroninasi dokumen RP2KPKP kedalam RPJM Kabupaten 4. Mendorong upaya penanganan kumuh menjadi “Gerakan Masyarakat menuju Jawa Tengah Bebas kumuh Tahun 2019” 4. Menyediakan dana dalam rangka peningkatan kualitas penanganan kumuh dan peningkatan kapasitas pelaku , baik melalui APBD, Swasta maupun kelompok peduli 5. Adanya keterpaduan program penyediaan perumahan swadaya 5. Menyusun “road map” penanganan kumuh tingkat kabupaten 6. Melakukan evaluasi penanganan kumuh setiap akhir tahun dalam rangka menyusun SK Kumuh tahun berikutnya
Perkembangan Luasan SK Kumuh Prov. Jawa Tengah PENGEMBANGAN KAWASAN NELAYAN/TEPI AIR Perkembangan Luasan SK Kumuh Prov. Jawa Tengah Dari Tabel disamping dapat disimpulkan bahwa perkembangan luasan kumuh di provinsi jawa tengah mengalami kenaikan dari jumlah luasan yang dikunci pusat atau yang menjadi target nasional. Kriteria penetapan lokasi di Luas 3.941,02 Ha : 1. Diutamakan pada Kawasan Strategis Nasional (PKN,PKSN) 2. Memiliki Dokumen RTRWK 3. Memiliki Perda BG 4. Memiliki Dokumen RPKPP/RP2KPKP 5. Memiliki SK Penetapan Lokasi Kumuh 6. Memiliki Komitmen dan Kerjasama Pemda yang baik 3
PENGEMBANGAN KAWASAN NELAYAN/TEPI AIR PERKEMBANGAN DAN PENANGANAN LUASAN KAWASAN KUMUH PROVINSI JAWA TENGAH Dari Tabel disamping dapat disimpulkan bahwa masih terdapat 64% ( 2.508,48 Ha ) yang masih harus diselesaikan / dituntaskan untuk dapat mencapai target 0% KUMUH pada Tahun 2019 1.432,54 Ha 2.508,48 Ha TOTAL (Ha) 692,45 740,09 1.432,54
PENGEMBANGAN KAWASAN NELAYAN/TEPI AIR JUMLAH RTLH DALAM WILAYAH DAMPINGAN KOTAKU PROV. JAWA TENGAH Sumber : Baseline KOTAKU Prov. Jawa Tengah
PENGEMBANGAN KAWASAN NELAYAN/TEPI AIR PENANGANAN KWS KUMUH DI BABALAN LOR KAB PEKALONGAN (TEMA : KAMPUNG TAHU)
SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN TERIMA KASIH SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH