PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2015
PERTANGGUNGJAWABAN Beralih dari KPA/PPK/Bendahara Kantor kepada Kepala Madrasah dan Bendahara selaku pihak penerima bantuan
KUITANSI Kuitansi UP tidak dipergunakan lagi, diganti dengan Kuitansi Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara Aturan Materai tetap diberlakukan
BERKAS LPJ Berkas asli disimpan oleh Madrasah, copy dari berkas tersebut diserahkan kepada Kantor Kemenag sebagai arsip
PERPAJAKAN Madrasah Swasta tidak dikenakan PPh sama sekali PPn dibayarkan jika dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai pihak penjual Honor Rutin bulanan dikenakan pajak jika mencapai Rp. 2.025.000 perbulan per orang Pajak Honorarium Kegiatan tetap disetor dengan ketentuan: Non PNS 5% PNS golongan I dan II : 0% PNS golongan III : 5% PNS golongan IV : 15%
Beberapa Nomor Penting Surat Perjanjian Bersama : Nomor : Kd.15.7/4/KU.02.1/494/2015 Tanggal : 01 Oktober 2015 SK PPK : Nomor : Kd.15.7/1/KP.00.2/SK/14/2015 Tanggal : 02 Januari 2015
KODE MATA ANGGARAN MI : 025.04.07.2129.046.521219 MTs : 025.04.07.2129.047.521219 MA : 025.04.07.2129.051.521219
PELAPORAN madrasah harus melaporkan dana bantuan BOS setiap akhir tahun kepada PPK, paling akhir tanggal 20 Januari tahun berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berkaibat pada dihentikannya bantuan pada tahun anggaran berikutnya
BERKAS LAPORAN Kelengkapan berkas laporan mengacu kepada Juknis Edisi revisi, di antaranya berupa : Formulir K-7 dan K-8 Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana Surat Pernyataan tanggungjawab bahwa dana telah diterima dan digunakan sebagaimana mestinya Surat Pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan Bukti surat setoran ke Kas Negara jika ada sisa dana Copy dari seluruh berkas pertanggungjawaban
PENYESUAIAN KELENGKAPAN LAIN Pihak madrasah harus menyesuaikan segala bentuk administrasi, termasuk kelengkapan berkas berupa lampiran-lampiran sesuai dengan Juknis BOS yang telah direvisi.
TERIMAKASIH