KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
CV (Comanditaire Venootschap).
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Persekutuan Firma.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
FIRMA.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
PERSEKUTUAN FIRMA - HUKUM BISNIS
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F NININ ARIESKA OCTAVIA RULI ARI SUSANTI SHINTA MUFTI ARIFATUL WINDA EKA WULANDARI YODELA NURMALASARI

Badan Usaha FIRMA (Fa) Powerpoint Templates

Badan Usaha Badan Usaha adalah payung hukum yang membawahi sebuah usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktifitasnya, artinya dimata hukum perusahaan yang dijalankan sah.

Jenis-Jenis Badan Usaha Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komaditer (Comanditer Vennotschap) Koperasi Yayasan Perseroan Terbatas (PT)

FIRMA (Fa) Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).

CIRI – CIRI FIRMA (Fa) Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian dalam firma, memasukan sesuatu ( barang atau uang )dalam perusahaan di bawah satu nama Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga

Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga Mengikat persero lain kepada pihak ketiga Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskiun itu buukan merupakan persyaratan yang mutlak

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut: 1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD) : Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma; Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma); Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari; Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma; Saat mulai dan berakhirnya Firma; Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma

Next ... 2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD) 3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD) 4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya berada ditangan pemilik firma, yang sekaligus juga bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Modal firma diperoleh dari mereka yang ikut andil dalam proses pendirian firma itu sendiri.

KELEBIHAN – KELEMAHAN FIRMA (Fa)

KELEBIHAN FIRMA (Fa) Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi

KELEMAHAN FIRMA (Fa) Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain Keterbatasan kemampuan ke-uangan Kontinuitas kerja karyawan terbatas Keterbatasan kemampuan mana-jerial.

CONTOH FIRMA (Fa) Firma Tagalo Surya Firma 3 Saudara Firma Rental Komputer