Dalam kitab Shahih Bukhori bab Zakat terdapat penuturan hadist sebagai berikut : حدثنا سعيد بن أبي مريم حدثنا عبدالله بن وهب قال أخبرني يونس بن يزيد عن.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
تلخيص من كتاب عمدة الأحكام. a) Bahasa : الدعاء (Do’a) b) Istilah : “Ibadah tertentu yang memiliki gerakan tertentu, perkataan dan perbuatan tertentu,
Advertisements

Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
HADITS KEtiga belas.
DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA
ILMU ASBABUN NUZUL.
OLEH: MUHAMAD FATONI,M.Pd.I BAB III. Allah Menilai Hati Manusia عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' إن الله لا ينظر إلى صوركم.
HADITS KEdua belas.
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
TAKWA.
HADITS KEempat.
Kuliah Zakat & Wakaf FHUI Semester Gasal 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Etimologi  Kata takwa ( التَّقْوَى ) berasal dari kata kerja ( وَقَى ) artinya menutupi, menjaga, berhati-hati dan berlindung.
Bagaimana Hadits Difahami
Pertemuan Ke-15 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
ZAKAT PERTANIAN Oleh : kelompok 10
NAMA : - Maya Indah. S ( ) -Sri Hardiyanti ( )
MINGGU KETUJUH : PROSEDUR KEHAKIMAN DAN KESELAMATAN
Pengertian zakat Bahasa Subur Istilah
HadiTH Tiga Serangkai KURSUS BIMBINGAN UGAMA (KBU)
GURU ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MENGUBAH VISI MENJADI KENYATAAN
HIJRAH Dari Kompetensi Ke Kontribusi
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
Ciri Khas Akidah ASWAJA: Allah Ada Tanpa Tempat
Penguatan Materi Fiqih
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
Penguatan Materi Fiqih
لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة الحنطة والسعيروالتمر والزبيب
MAKNA HADITS AHKAM TERDIRI DARI DUA KATA : HADITS DAN HUKUM
PENGERTIAN ZAKAT DAN CARA PEMBAGIANNYA
Universitas Indonesia
Islam dan Ekonomi Permasalahan Ekonomi dalam Islam
حدثنا ابوا صالح الأصبهاني حدثنا الحنيني ثنا أبو حذيفة ثنا سفيان عن طلحة بن يحيى عن أبي بردة عن موسى ومعاذ بن جبل حين بعثهما رسول الله صلى الله عليه و سلم.
WALIMATIL URSY’ KELOMPOK ENAM 6 ZIAN LUKMAN WAHDAN MAULIDA FAIZ.
Sumber Keuangan Negara
Fiqih tentang Mukhabarah
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN
ANASIR HADIS SIAP UNTUK KULIAH??? SANAD / RAWI MATAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
EKSISTENSI ALLAH SEBAGAI TUHAN ALAM SEMESTA
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
GURU ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MENGUBAH VISI MENJADI KENYATAAN
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
ZAKAT FITRAH.
ZAKAT PETERNAKAN FAHMI ZIZI HAPPY.
ZAKAT FITRAH.
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Zakat HASIL TAMBANG, ZAKAT HASIL PERDAGANGAN DAN ZAKAT RIKAZ
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Akuntansi Zakat Aktivitas dan Investasi Pertanian
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
مختارات في آداب المجالس.
Kelas Bimbingan Dewasa
BAB 2: AKHLAK MUSLIM TERHADAP ILMU PENGETAHUAN
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Penguatan Materi Fiqih
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
presentasi hadits Tentang Iman
Transcript presentasi:

Dalam kitab Shahih Bukhori bab Zakat terdapat penuturan hadist sebagai berikut : حدثنا سعيد بن أبي مريم حدثنا عبدالله بن وهب قال أخبرني يونس بن يزيد عن الزهري عن سالم بن عبدالله عن أبيه رضي اللهم عنهم عن النبي صلى اللهم عليه وسلم قال فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر

Hadist  riwayat Ibnu Umar di atas , jika dilihat dari keumuman maknanya secara lahir menjelaskan dua hal. Perta­ma,   bahwa kewajiban membayar zakat hasil bumi tidak  dis­yaratkan  harus terlebih dahulu  mencapai nisab. Kedua. bahwa kewajiban dimaksud mencakup semua semua jenis  tana­man tidak pandang bulu, apakah tanaman itu di budi-daya­kan atau tumbuh dengan sendirinya, dan tidak hanya  terba­tas pada jenis tanaman yang menjadi qut al-balad saja.

sebab Lafadz “ ma “ dalam kalimat hadits “ Fima saqat al-Sama’u”, adalah termasuk lafadz Am yang mencakup semua jenis tanaman. Ketiga, 10 % bagi tanaman yang diairi oleh curah hujan,  dan 5%  bagi tanaman yang diairi dengan menggunakan  bantuan tenaga. Keempat, kata " العشر " adalah lafadz  yang umum. Oleh karena itu bentuk pembayaran pungutan 5-10 % bisa  dibayarkan dalam wujud apa saja yang nilainya  sama dan  memberikan manfaat. dasar pengambilan kandungan maknanya,  dilakuakn melalui pendekatan dalalatul iqtidla', yaitu dengan menambahkan  lafadz "qimah" sebelum lafadz " usyur atau  nisful usyur".

Kata  " النضح  " oleh para  ulama diperluas  maknanya, mencakup  bentuk pengairan yang memerlukan biaya,  seperti dengan menggunakan diesel dan lainnya. Bagi penulis lafadz tersebut  termasuk kategori lafadz yang khafi, sebab  per­luasan arti lafadz " النضح ", dari makna asalnya  yang  berarti tempat (alat) yang dipergunakan memberi  minum  binatang, kepada makna penyiraman dengan menggunakan tenaga / biaya, adalah sangat relatif

Pertanyaannya adalah sampai sejauh mana cakupan dari makna “ النضح “ Pertanyaannya  adalah sampai sejauh mana cakupan dari makna “ النضح “. Apakah kandungan maknanya hanya mencakup biaya pengairan saja atau bisa  diprluas  kepada biaya produksi secara keseluruhan.

Akan tetapi terdapat  hadits  lain  yang diriwayatkan Abu sa'id al-Khudlri:" ليس فيما دون خمسة اوسق صد قة “ ,  kandungan maknanya dinyatakan  sebagai  ketentuan  khas; Artinya hasil bumi yang belum mencapai nisab tidak dikenai pungutan zakat

Namun ulama' Hanafi menganggap kedua hadist  tersebut (hadits riwayat Ibnu Umar dan Abu Sa'id) tidak berkedudukan sebagai lafdz yang saling menjelaskan. Oleh  karena itu bagi mereka, kedua hadist tersebut dapat diamalkan keduanya dalam konteks yang berbeda. Hasil Bumi yang  dapat  ditakar - sebagai mana diisyaratakan  hadits riwayat Abu Sa'id - pungutan zakatnya berdasarkan nisab. Sedangkan  hasil bumi/ pertanian yang tidak dapat  ditakar bisa menggunakan dasar ke-umuman hadits Ibnu Umar.

Jumhur Ulama menyatakan bahwa yang dapat dipedomani adalah hadits riwayat Abu Sa'id Tambahan  lagi  terdapat pernyataan Imam Malik dan al-Syafi’i, bahwa  hasil bumi yang dikenai zakat hanyalah  janis  yang  dapat dijadikan makanan pokok dan dapat  ditimbang. terdapat hadits riwayat Daraquthni dari jalur Ali bin Abi Thalib, Thalhah dan Mu'adz, yang menya­takan  bahwa  sayur-mayur tidak  dikenai  pungutan zakat