SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
PEGADAIAN thomas andrian.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PEGADAIAN.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang.
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
HAK KEBENDAAN.
Lembaga Bank dan Keuangan Oleh Julius Nursyamsi SE., MM
Analisis Prosedur Gadai Dan Perhitungan Sistem Pegadaian
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
HUKUM JAMINAN.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK SYARIAH.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
BANK SYARIAH.
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
MK : Manajemen Lembaga Keuangan
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
Sari Yuniarti,SE.,MM. PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM.
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Contoh Perhitungan Pinjam Gadai
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Lembaga Bank dan Keuangan
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
Uang dan Lembaga Keuangan
PEGADAIAN SYARIAH.
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN Lembaga Bank dan Keuangan Feby Handayani
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH Imr@n SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH PEGADAIAN SYARI’AH

LANDASAN HUKUM Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 buku II KUHPerdata, Peraturan Pemerintah nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian. Fatwa DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn

PERSAMAAN PEGADAIAN SYARI’AH & KONVENSIONAL Hak gadai atas pinjaman uang Adanya agunan sebagai jaminan utang Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

PERBEDAAN PEGADAIAN SYARI’AH & KONVENSIONAL Pegadaian Konvensional Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak. Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda). Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian. Menarik bunga 10% - 14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga .

Pegadaian Syariah Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan. Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Yang ada biaya sewa tempat dan biaya administrasi. Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga. Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu.