SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN SISTEM
PENGERTIAN HUKUM
PENGERTIAN SISTEM HUKUM
HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Tujuan hukum adalah
HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Tugas hukum adalah
HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Fungsi hukum adalah
HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Sumber hukum adalah Sumber Hukum dibedakan atas : Sumber Hukum MATERIAL dan Sumber Hukum FORMAL
SUMBER HUKUM MATERIAL
SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Undang Undang adalah
SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Traktat adalah
SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Kebiasaan itu adalah
SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Doktrin adalah
SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Yurisprudensi adalah
PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI TERTULIS TIDAK TERTULIS
PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI PUBLIK PERDATA / PRIVAT
PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI LOKAL NASIONAL INTERNASIONAL
PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM HUKUM ANTAR WAKTU
PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI MATERIAL / MADI FORMAL / ACARA
PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI SATU GOLONGAN ANTAR GOLONGAN SEMUA GOLONGAN