SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGANTAR HUKUM PERDATA
Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sumber Hukum Administrasi Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
HUKUM PERDATA.
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
S U M B E R H U K U M.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
PENGGOLONGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
PENGANTAR ILMU HUKUM NURUL HIKMAH.
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HUKUM.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PERDATA.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
TAAT HUKUM.
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL

PENGERTIAN SISTEM

PENGERTIAN HUKUM

PENGERTIAN SISTEM HUKUM

HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Tujuan hukum adalah

HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Tugas hukum adalah

HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Fungsi hukum adalah

HUKUM TUJUAN 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. SUMBER Sumber hukum adalah Sumber Hukum dibedakan atas : Sumber Hukum MATERIAL dan Sumber Hukum FORMAL

SUMBER HUKUM MATERIAL

SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Undang Undang adalah

SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Traktat adalah

SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Kebiasaan itu adalah

SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Doktrin adalah

SUMBER HUKUM FORMAL UNDANG UNDANG 2. TRAKTAT 3. KEBIASAAN 4. DOKTRIN 5. YURISPRUDENSI Yurisprudensi adalah

PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI TERTULIS TIDAK TERTULIS

PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI PUBLIK PERDATA / PRIVAT

PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI LOKAL NASIONAL INTERNASIONAL

PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM HUKUM ANTAR WAKTU

PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI MATERIAL / MADI FORMAL / ACARA

PENGGOLONGAN HUKUM BENTUK / WUJUD 2. ISI 3. RUANG / TEMPAT 4. WAKTU 5. TUGAS & FUNGSI 6. PRIBADI SATU GOLONGAN ANTAR GOLONGAN SEMUA GOLONGAN