Pengertian merger Istilah merger berasal dari kata “merge” yang berarti menggabungkan atau memfusikan. pengabungan (Merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroanatau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yangmengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralihkarena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya statusbadan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum (Pasal 1angka 9 UUPT).
Unsur unsur merger Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur-unsur dalam merger, yaitu: 1.Penggabungan perusahaan setidaknya melibatkan dua pihak perusahaan, yaituyang menerima penggabungan (absorbing company/acquiring company/survivingcompany) dan pihak perusahaan yang digabungkan atau menggabungkan diri(absorbed company/acquired company/ target company). 2. Perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) akan menerimaatau mengambil alih seluruh hak dan kewajiban, aktiva dan pasiva dari targetcompany. 3. Perusahaan yang digabungkan (target company) akan hilang statusnya sebagaiperusahaan karena hukum
Akuisisi Saham Berdasarkan literatur, akusisi terdari dari dua jenis, yaitu : (1) akuisisi saham, dan (2)akuisisi aset. Namun UU PT hanya mengatur mengenai akusisi saham terutama terkaitdengan prosedur pengambilaihannya. Berdasarkan undang-undang ini Pengambilalihan(Akuisisi) didefiniskan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukumatau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yg mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut (Pasal 1 angka 11 UUPT).
Akuisisi Saham dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara yaitu (Pasal 125 UU PT): (i)Melalui Direksi PerusahaanTarget (ii) Secara langsung dari pemegang saham Perusahaan Target, dimana prosedurnya tidak berbeda dengan proses jual beli saham pada umumnya; Akusisi saham langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuatRancangan Pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatanoleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikananggaran dasar perusahaan yang diambil alih. UUPT tidak mengatur besarnya ambang batas (treshold ) persentase saham yang diambil alih sehingga dapat disebut sebagai telah terjadi akuisisi atau pengambil alihan yang konsekuensinya harus memenuhi prosedur yang ditentukan dalam undang-undang. Kata kuncinya adalah bahwa pengambilalihan harus dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian”. UUPT sendiri tidak mendefinsikan kriteria “pengendalian”. Namun pengertian “pengendalian” dapat dijumpai dalam ketentuan di bidang pasar modal. Dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka disebutkan bahwa yang disebut “Pengendali” adalah: (i) Pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh sahamyang disetor penuh, atau (ii) Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baiklangsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.
Jadi pengambilalihan dalam perusahaan terbuka terjadi apabila: 1 Jadi pengambilalihan dalam perusahaan terbuka terjadi apabila: 1. Acquiring company menjadi pemegang saham dengan jumlah lebih dari 50% darisaham yang disetor pada perusahaan target; atau 2. Pengambilalihan oleh acquiring company dimaksudkan untuk mengendalikan target company tanpa harus melihat apakah threshold 50% kepemilikan sahampada perusahaan target dipenuhi atau tidak.Ketentuan serupa juga berlaku dalam akuisisi bank sebagaimana diatur dalam Pasal 9PP No. 28 Tahun 1999. Akuisisi Bank dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepadapihak yang mengakuisisi. Pengambilalihan saham Bank baik secara langsung maupunmelalui Bursa Efek, yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, dianggapmengakibatkan beralihnya pengendalian kecuali pihak yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya bahwa walaupun yang bersangkutan telah menguasai lebihdari 25% kepemilikan saham pada perusahaan target sepanjang ia tidak bermaksuduntuk melakukan pengendalian manajemen perusahaan target atau sekedar untukmelakukan investasi portofolio atau spekulasi perdagangan saham maka tidak dapatdikatakan telah terjadinya pengambilalihan. Demikian pula sebaliknya apabila,acquiring company mengambil alih kepemilikan saham perusahaan target kurang dari25%, namun sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bermaksud untukmelakukan pengendalian manajemen perusahaan target, maka hal ini sudah dapatdisebut telah terjadi pengambilalihan/akuisisi bank.
Jadi pengambilalihan dalam perusahaan terbuka terjadi apabila: Acquiring company menjadi pemegang saham dengan jumlah lebih dari 50% darisaham yang disetor pada perusahaan target; atau Pengambilalihan oleh acquiring company dimaksudkan untuk mengendalikantarget company tanpa harus melihat apakah threshold 50% kepemilikan sahampada perusahaan target dipenuhi atau tidak.Ketentuan serupa juga berlaku dalam akuisisi bank sebagaimana diatur dalam Pasal 9PP No. 28 Tahun 1999. Akuisisi Bank dilakukan dengan cara mengambil alih seluruhatau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepadapihak yang mengakuisisi. Pengambilalihan saham Bank baik secara langsung maupunmelalui Bursa Efek, yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pemegang sahamperorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus)dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, dianggapmengakibatkan beralihnya pengendalian kecuali pihak yang bersangkutan dapatmembuktikan sebaliknya bahwa walaupun yang bersangkutan telah menguasai lebihdari 25% kepemilikan saham pada perusahaan target sepanjang ia tidak bermaksuduntuk melakukan pengendalian manajemen perusahaan target atau sekedar untukmelakukan investasi portofolio atau spekulasi perdagangan saham maka tidak dapatdikatakan telah terjadinya pengambilalihan. Demikian pula sebaliknya apabila,acquiring company mengambil alih kepemilikan saham perusahaan target kurang dari25%, namun sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bermaksud untukmelakukan pengendalian manajemen perusahaan target, maka hal ini sudah dapatdisebut telah terjadi pengambilalihan/akuisisi bank.Sedangkan dari aspek persaingan usaha, akuisisi dilarang apabila akuisisi tersebutdapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidaksehat. Berdasarkan Pasal 28 (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan dilarang melakukanpengambilalihan saham perusahaan lain apabila pengambilalihan tersebut dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.Penilaian apakah pengambilalihan dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan/atau persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usahga (“KPPU”) dengan menggunakan beberapa indikator penilaian, yaitu konsentrasipasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan kepailitan. Akuisisi Aset Seperti telah dijelaskan, yang diatur dalam UU PT adalah mengenai akuisisi sahambukan akuisisi aset. Namun beberapa pengaturan akusisi aset tersirat dari ketentuanPasal 102 UU PT. Pasal 102 ayat (1) UUPT berbunyi:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan “Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: a. mengalihkan kekayaan Perseroan b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak”. Jadi dalam hal ini target company harus meminta persetujuan Rapat Umum PemegangSaham apabila terjadi pengambilalihan aset perusahaan oleh perusaan lain (acquiring company). Pengalihan aset target company harus memperoleh persetujuan dari RUPSdengan korum kehadiran paling sedikit ¾ dari jumlah saham dengan hak suara yangsah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ dari jumlah suara tersebut. Namun apabiladilakukan tanpa tanpa persetujuan RUPS, pengalihan ini tetap sah mengikat Perseroansepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut (dhi. acquiring company)beritikad baik. Prosedur akuisisi aset mengikuti ketentuan dalam KUHPerdata,khususnya terkait dengan perikatan dan jual beli.Jadi walaupun terdapat perbedaan antara pengertian merger, konsolidasi dan akuisisi,namun kesemuanya itu hampir memiliki kesamaan dalam hal maksud dan tujuan, yangpada intinya adalah penggabungan. Merger dan akuisisi juga merupakan konsep yangselalu muncul bersamaan, merger adalah konsep dasarnya, sedangkah akuisisi adalahpelaksanaan konsep itu. Akuisisi adalah salah satu cara menghasilkan merger yang dianggap elegan.
Kelebihan kelemahan Kelebihan dan Kelemahan Merger/Konsolidasi dibanding dengan Akusisi Merger/Konsolidasi Kelebihan Merger/Konsolidasi: Merger/ konsolidasi biasanya lebih murah dibandingkan dengan bentuk akuisisi karena secara hukum semua aktiva dan pasiva kedua (atau lebih) perusahaanotomatis menjadi satu pada saat bergabung/melebur dan bisa dilakukan tanpamelikuidasi acquired company , dimana diketahui bahwa biaya likuidasi akan bisa menjadi sangat mahal. Merger /konsolidasi selain dapat dilakukan secara murah, juga dapat dilakukansecara cepat dimana dapat dihindari semua proses pengalihan (balik nama, royaatas hak-hak jaminan) yang diperlukan dari masing-masing asset. Kelemahan Merger/Konsolidasi: Merger dan konsolidasi memerlukan persetujuan dari pemegang saham masing-masing perusahaan dimana prosesnya akan memakan biaya dan waktu. Pemegang saham dari acquired company yang tidak setuju memiliki appraisal rights dimana ia dapat meminta aquiring company untuk membeli sahamnya berdasarkan fair value, dimana seringkali tidak tercapai kesepakatan tentang harga fair valueyang berakibat kepada proses legal yang menjadi mahal.
Kelebihan kelemahan akuisisi 1.Perusahaan pengakuisisi dapat mem”bypass” direksi perusahaan target dengan langsung melakukan transaksi dengan pemegang saham. 2. Perusahan melakukan akuisisi saham secara bertahap (untuk tujuan melakukanmerger nantinya) untuk menghindari pemegang saham minoritas yang tidak setuju dimana nantinya diharapkan agar secara bertahap akhirnya terjadi “completelyabsorbed acquisition” yang pada hakekatnya merupakan merger. Kelemahan: Akuisisi saham biasanya berakhir dengan hostile takeover, dimana adanyapertentangan dari pihak manajemen atau pemegang saham minoritas/publik yangdapat mengakibatkan biaya akuisisi yang mahal dibandingkan biaya merger. Akuisisi Aset Kelebihan:Banyak perusahaan melakukan akuisisi aset, ketimbang akusisi saham dengan alasanatau pertimbangan sebagai berikut: 1. Untuk menghindari keharusan memikul utang yang tidak tercatat di pembukuan(unrecorded liabilities). 2. Menghindarkan untuk melaksanakan perjanjian-perjanjian yang tidak diinginkanoleh pembeli, yang terpaksa harus dilaksanakan apabila dilakukan dengan akuisisisaham. Perjanjian-perjanjian tersebut misalnya yang berkaitan dengan perburuhan,perjanjian sewa, perjanjian pembelian dan lain-lain. 3. Menghindari timbulnya permasalahan dengan pemegang saham minoritas, jikadilakukan melalui akuisisi saham (hostile takeover). 1. Prosedur yang rumit untuk menentukan pembelian asset tesebut, yaitu yang menyangkut balik nama, roya atas hak-hak jaminan seperti Hipotik dan Haktanggungan. 2. Legal prosedur untuk mentransfer asset-aset tersebut akan memakan biaya yang tinggi.
bentuk Bentuk merger dapat dilihat jenis usahanya, status hukum dan metode akuntasinya.Bentuk merger dilihat dari jenis usahanya terdiri dari: 1.Merger Horizontal:Kombinasi antara suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatanoperasinya masih berada dalam lini bisnis yang yang sama (same line of business)yang tadinya saling bersaing. Tujuan utamanya yaitu mewujudkan efisiensi dalamproduksi, promosi dan memasuki pasar yang sudah mapan. Misal merger antarbank, merger antara firma akuntan publik.
Motivasi dan tujuan merger Tujuan atau Motivasi perusahaan melakukan merger dapat ditinjau dari bebarapa sudut yaitu: 1.Efisiensi atau Sinergi Merger dapat meningkatkan efisiensi yang diperoleh melalui sinergi, yang berartinilai gabungan kedua perusahaan tersebut lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan (2+2=5). Sinergi dapat dikelompokkanmenjadi tiga jenis yaitu: Operating synergyKombinasi dari beberapa operasi sehingga dapat menekan biaya dan menaikkanpenghasilan. Operating synergy muncul dari perusahaan yang melakukanekspansi pada bisnis yang sama sehingga dapat menekan biaya rata-rata karenabiaya tetap menurun (memperoleh economic of scale), atau melakukandiversifikasi ke sektor yang masih berkaitan (related diversification), misalperusahaan garmen yang bergabung dengan perusahaan tekstil, perusahaanrokok yang bergabung dengan perusahaan perkebunan tembakau. Financial synergyFinancial synergy berasal dari penghematan yang dinikmati perusahan yangberasal dari sumber pendanaan. Jenis sinergy ini diperoleh dari conglomeratemerger. Management synergy adalah sinergi yang dinikmati oleh perusahaan karena kombinasi dari beberapamanajemen. Misalnya manjemen perusahaan A kurang efisien dibandingkandengan manajemen perusahaan B, maka merger dapat menjadi jalan untukmeningkatkan efisiensi. Peningkatan efisiensi disini mensyaratkan kedua perusahaan yang digabung memiliki bidang kegiatan yang sama (mergerhorisontal
DiversifikasiMenurut teori ini, motivasi yang melatarbelakangi terjadinya merger adalah penganekaragama bidang usaha atau diversifikasi. Dengan dimiliki bidang usahayang beraneka ragam, maka suatu (kelompok) perusahaan dapat menjaga stabilitaspendapatannya. Bentuk merger yang relevan disini adalah merger konglomerat,khususnya product-extension merger. 3. Kekuatan PasarTeori kekuatan pasar akan diperoleh apabila diterapkan pada merger horisontal. Halini karena penggabungan dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya salingbersaing menjual produk yang sama, secara teoritik akan meningkatkan penguasaanpasar. Terutama untuk merger horizontal dan merger vertikal. 4.Keuntungan PajakKeuntungan pajak diperoleh melalui pengurangan kewajiban pembayaran pajak.Misalnya acquiring company adalah perusahaan yang senantiasa memperolehkeuntungan yang besar, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya besar. Targetcompany merupakan perusahaan yang telah lama merugi, sehingga ia memilikifasilitas pembebasan pajak akibat akumulasi kerugian. Ketika keduanya bergabung,fasilitas pembebasan pajak yang semula dimiliki oleh target company akan beralihke acquiring companya sehingga ia memperoleh keuntungan dari pengurangankewajiban pajak tersebut. Bentuk merger yang relevan adalah merger konglomerat,horisontal atau vertikal. 5. UndervaluationMenurut teori undervaluation, motivasi merger timbul karena keinginan untukmemperoleh keuntungan dari harga yang rendah dari suau perusahaan. Apabilamerger ini dilakukan maka acquiring company akan memperoleh keuntunganberupa selisih harga perusahaan yang digabungkan. 6. PrestiseMenurut teori ini merger dilakukan bukan karena motivasi ekonomi tetapi karenaprestise. Melalui merger sebuah perusahaan akan menjadi semakin besar dengandemikian akan meningkatkan prestise pemilik dan direksi perusahaan yangmenerima penggabungan. Disamping itu, dengan semakin membesarnyaperusahaan berarti renumerasi bagi anggota Direksi akan menjadi bertambah pula
Hukuman merger Akibat Hukum Merger/Konsolidasi Merger dan Konsolidasi memiliki konsekuensi hukum sebagai berikut: 1. Perusahaan yg melebur atau menggabungkan diri/melebur berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu (Ps. 122 ayat (1) (2) UUPT) 2.Pemegang saham Perusahaan yang menggabungkan diri menjadi pemegang sahamPerusahaan hasil penggabungan/peleburan (Ps. 122 ayat (3) (b) UUPT 3.Aktiva, hak dan kewajiban Perusahaan yang menggabungkan diri/melebur beralihkarena hukum kepada perseroan hasil penggabungan/peleburan (ps. 122 ayat (3)UUPT).