Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan 4 Memahami dan mengerti mengenai fungsi dan peranan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan Pengertian, Fungsi dan peranan Otoritas Jasa Keuangan Sejarah dan Perkembangan Otoritas Jasa Keuangan 2 sks x 50 menit
Pengertian OJK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. (Hamud M.Balfas,op.cit.) Lembaga ini didirikan untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu.
Lanjutan Secara yuridis, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dirumuskan bahwa, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.
Sejarah terbentuknya OJK Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada Bank Sentral. Rancangan Undang-Undang ini di samping memberikan independensi, juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
Lanjutan Ide pemisahan fungsi pengawasan dari Bank Sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (Bank Sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan Rancangan Undang-Undang (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola Bank Sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Dasar Pembentukan OJK Landasan filosofis Landasan yuridis Landasan sosiologis
Alasan dibentuknya OJK Alasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain : 1. makin kompleks dan bervariasinya produk jasa keuangan. 2. munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan. 3. pemerintah beranggapan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah gagal dalam mengawasi sektor perbankan. Kegagalan tersebut dapat dilihat pada saat krisis eko melanda Indonesia mulai pertengahan 1997, sejumlah bank yang ada pada saat itu dilikuidasi.
Peran OJK Setiap lembaga atau perusahaan yang didirikan harus memiliki visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai. Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi, kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Peran OJK Misi OJK dalam mencapai visinya adl : Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Peran OJK Tujuan OJK adalah : Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK Fungsi : menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangn. Tugas : melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK Tugas pengaturan : menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK Tugas pengawasan : OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawas, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan, konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan
Ruang lingkup pengaturan OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Pengecualian UU OJK terhadap : jenis-jenis produk jasa keuangan Cakupan dan batas2 kegiatan lembaga jasa keuangan Serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan
Ruang lingkup pengaturan Status kelembagaan OJK Independen Berkedudukan di Ibukota Negara Berkantor di dalam dan luar negeri
Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perbankan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuanngan lainnya.
Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank meliputi : Perizinan pembuatan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan SDM, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Pengaturan dan Pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank Laporan bank yang terkait dengan kesehatan bank Sistem informasi debitur Pengujian kredit Standar akuntansi bank
Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank Manajemen resiko Tata kelola bank Prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
Kode Etik OJK Kode etik OJK adalah norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas. Komite etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK terhadap kode etik