Otoritas Jasa Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BANK SENTRAL.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hukum Perbankan.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
By : Koperasi By :
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
Hukum Perbankan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Bank dan Lembaga Keuangan
By : Koperasi By :
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
perbankan / manajemen administrasi / 2013
BANK SENTRAL.
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan.
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA OTORITAS JASA KEUANGAN
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan 4 Memahami dan mengerti mengenai fungsi dan peranan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan Pengertian, Fungsi dan peranan Otoritas Jasa Keuangan Sejarah dan Perkembangan Otoritas Jasa Keuangan 2 sks x 50 menit

Pengertian OJK Berdasarkan Undang-Undang   Nomor   21   Tahun   2011. (Hamud M.Balfas,op.cit.)  Lembaga   ini   didirikan  untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu.

Lanjutan Secara yuridis, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dirumuskan bahwa, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Sejarah terbentuknya OJK Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada Bank Sentral. Rancangan Undang-Undang ini di samping memberikan independensi, juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.

Lanjutan Ide pemisahan fungsi pengawasan dari Bank Sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (Bank Sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan Rancangan Undang-Undang (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola Bank Sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.

Dasar Pembentukan OJK Landasan filosofis Landasan yuridis Landasan sosiologis

Alasan dibentuknya OJK Alasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain : 1. makin kompleks dan bervariasinya produk jasa keuangan. 2. munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan. 3. pemerintah beranggapan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah gagal dalam mengawasi sektor perbankan.   Kegagalan  tersebut  dapat  dilihat  pada  saat  krisis   eko melanda Indonesia mulai pertengahan 1997, sejumlah bank yang ada pada saat itu dilikuidasi. 

Peran OJK Setiap lembaga atau perusahaan yang didirikan harus memiliki visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai. Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi, kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Peran OJK Misi OJK dalam mencapai visinya adl : Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Peran OJK Tujuan OJK adalah : Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK Fungsi : menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangn. Tugas : melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK Tugas pengaturan : menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK Tugas pengawasan : OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawas, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan, konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan

Ruang lingkup pengaturan OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Pengecualian UU OJK terhadap : jenis-jenis produk jasa keuangan Cakupan dan batas2 kegiatan lembaga jasa keuangan Serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan

Ruang lingkup pengaturan Status kelembagaan OJK Independen Berkedudukan di Ibukota Negara Berkantor di dalam dan luar negeri

Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perbankan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuanngan lainnya.

Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank meliputi : Perizinan pembuatan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan SDM, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Pengaturan dan Pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank Laporan bank yang terkait dengan kesehatan bank Sistem informasi debitur Pengujian kredit Standar akuntansi bank

Kegiatan Otoritas Jasa Keuangan Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank Manajemen resiko Tata kelola bank Prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan

Kode Etik OJK Kode etik OJK adalah norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas. Komite etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK terhadap kode etik