PENANAMAN MODAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Pertemuan 4 Undang-Undang Penanam Modal Baru, Azas dan Tujuan dan Masalah Ketenagakerjaan Penanam Modal.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
Sub Bahasan Hukum Dagang
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
TEORI INVESTASI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal. Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Perekonomian Indonesia
BAB I PENGANTAR.
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
KRITERIA PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
HAK DAN KEWAJIBAN.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Bidang Usaha Isnaini.
Universitas Esa Unggul
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
Perlindungan Konsumen
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Hukum Investasi dan Pasar Modal
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Pengendalian manajemen pada perusahaan multinasional
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tempat Penimbunan Berikat
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PENANAMAN MODAL

1.PENGERTIAN: A.PENANAMAN MODAL ADALAH KEGIATAN MENANAM MODAL UNTUK MELAKUKAN USAHA DI WILAYAH RI. B.PMDN:KEGIATAN MENANAM MODAL YG DILAKUKAN PENANAM MDL DLM NEGERI DGN MENGGUNAKAN MODAL DLM NEGERI. C.PMA:KEGIATAN MENANAM MODAL YG DILAKUKAN PEMODAL ASING BAIK YG MENGGUNAKAN SEPENUHNYA MODAL ASING MAUPUN YG BERPATUNGAN DGN MODAL DLM NEGERI. D.PENANAM MDL DLM NEGERI:PERSEORANGAN WNI,BADAN USAHA INDONESIA,NEGARA RI,ATAU DAERAH. E.PENANAM MDL ASING:PERSEORANFAN WNA,BDAN USAH ASING,PEMERINTAH NEGARA ASING. F.MODAL:ASET BERUPA UANG ATAU BUKAN UANG YG MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS.

2.ASAS DAN TUJUAN: A.ASAS(ANTARA LAIN): -KEPASTIAN HUKUM; -KETERBUKAAN; -NON-DISKRIMINASI&TDK MEMBEDAKAN ASAL NEGARA; -ERWAWASAN LINGKUNGAN. B.TUJUAN(ANTARA LAIN): -MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI; -MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA; -MENGOLAH EKONOMI POTENSIAL MJD EKONOMI RIIL; -MENINGKATKAN KAPASITAS &KEMAMPUAN TEKNOLOGI NASIONAL; -MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.

3.BENTUK BADAN USAHA: A.PMDN:BADAN USAHA BERBADAN HUKUM/TIDAK BEBADAN HUKUM,USAHA PERSEORANGAN; B.PMA:WAJIB DLM BENTUK PT BERDASARKAN HKM INDONESIA &BERKEDUDUKAN DI INDONESIA(KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH UU);

4.PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL: A.NON-DISKRIMNASI,KECUALI NEGARA YG MEMPEROLAH HAK ISTIMEWA BERDASARKAN PERJANJIAN DGN RI; B.TIDAK AKAN DINASIONALISASI KECUALI DILAKUKAN DGN UU,AKAN DIBERIKAN KOMPENSASI&KALAU TERJADI SENGKETA PENYELESAIANNYA DILAKUKAN MELALUI ARBITRASE; C.DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN PENGALIHAN ASET; D.DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TRANSFER&REPATRIASI ATAS MODAL,KEUNTUNGAN,DEVIDEN,KOMPENSASI,HASIL PENJUALAN ASET,ROYALTI,DLL.

5.KETENAGAKERJAAN: A.HARUS MENGUTAMAKAN TK WNI; B.BOLEH MENGGUNAKAN TENAGA AHLI WNA UTK JABATAN&KEAHLIAN TTT; C.PMA WAJIB MENINGKATKAN KOMPETENSI TK WNI& WAJIB MELAKUKAN ALIH TEKNOLOGI; D.SENGKETA KETENAGAKERJAAN WAJIB DISELESAIKAN MELALUI MUSYAWARAH,MEKANISME TRIPARTIT,PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

6.BIDANG USAHA: A.SEMUA KEGIATAN USAHA TERBUKA KECUALI YG DINYATAKAN TERTUTUP ATAU TERBUKA DGN PERSYARATAN; B.YG TERTUTUP BAGI PMA: -PRODUKSI SENJATA,MISIU,ALAT PELEDAK DAN PERALATAN PERANG; C.DGN PERPRES DITETAPKAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP BAGI PM(PMA&PMDN); D.DGN PERPRES DITETAPKAN BIDANG USAHA YG TEBUKA DGN PERSYARATAN BERDASARKAN KRITERIA KEPENTINGAN NASIONAL(PERLINDUNGAN SDA,PENGEMBANGAN USAHA MIKRO,KECIL,MENENGAH&KOPERASI,DLL).

7.HAK,KEWAJIBAN&TG JAWAB PENANAM MODAL: A.HAK: KEPASTIANHKM,PERLINDUNGAN,INFORMASI, FASILITAS KEMUDAHAN. B.KEWAJIBAN: MENERAPKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE(GCG),MELAKSANAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY(CSR),MEMBUAT LAPORAN KE BKPM,MENGHORMATI TRADISI BUDAYA MASYAAKAT SETEMPAT&MEMENUHI KETENTUAN PUU. C.TANGGUNGJAWAB: MENJAMIN TERSEDIANYA MODAL YG TIDAK BERTENTANGAN DGN UU,MENANGGUNG DAN MENYELESAIKAN KEWAJIBAN JIKA MENGHENTIKAN PM,MENCIPTAKAN IKLIM USAHA PERSAINGAN YG SEHAT&MENCEGAH PRAKTEK MONOPOLI,MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP,DLL.

8.FASILITAS PENANAMAN MODAL: A.KRIERIA PM YG MENDAPAT FASILITAS: -MENYERAP BANYAK TENAGA KERJA; -SKALA PRIORITAS TINGGI; -PEMBANGUNAN INFRA STRUKTUR; -MELAKUKAN ALIH TEKNOLOGI; -MELAKUKAN INDUSTRI PIONIR; -BERADA DI DAERAH TERPENCIL,DAERAH TERTINGGAL,DAERAH PERBATASAN; -BERMITRA DGN USAHA MIKRO,KECIL,MENENGAH/KOPERASI; -MENGGUNAKAN BARANG MODAL /MESIN/PERALATAN YG DIPRODUKSI DI DLM NEGERI; -MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.

B.BENTUK FASILITAS: -PAJAK PENGHASILAN MELALUI PENGURANGAN PENHASILAN NETTO; -PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BRG MODAL,MESIN,PERALATAN,BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG; -PEMBEBASAN ATAU PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL,MESIN,PERALATAN; -PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI YG DIPERCEPAT; -KERINGANAN PAJAK BUMI&BANGUNAN(PBB).

C.FASILITAS LAINNYA: -HAK ATAS TANAH(PEMBERIAN HGU SELAMA 95 TAHUN,HGB 80 TAHUN,HAK PAKAI 70 TAHUN); -PELAYANAN KEIMIGRASIAN(IZIN TINGGAL TERBATAS 2 TAHUN,DPT DIALIHKAN MJD IZIN TINGGAL TETAP SESUDAH TINGGAL 2 THN BERTURUT-TURUT,PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI UNTUK BEBERAPA KALI PERJALANAN); -PERIZINAN IMPOR;

9.PENYELENGGARAAN PASAR MODAL: A.OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA &PEMERINTAH(PUSAT); B.PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA UNTUK PM YG RUANG LINGKUPNYA DLM KAB.KOTA; C.PEMERINTAH PROPINSI UNTUK PM YG RUANG LINGKUPONYA ANTAR PEM KAB,/KOTA; D.PEMERINTAH PUSAT UNTUK PM YG RUANG LINGKUPNYA ANTAR PROPINSI,PM SDA YG TDK TERBARUKAN DGN TINGKAT RESIKO KERUSAKAN LINGKUNGAN YG TINGGI,PM YG TERKAIT FUNGSI PEMERSATU&PENGHUBUNG ANTAR WILAYAH,PM YG TERKAIT DGN STRATEGI PELAKSANAAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL,PM YG MODALNYA DARI PEMERINTAH NEGARA ASING BERDASARKAN PERJANJIAN DGN PEMRINTAH RI; E.PEMERINTAH DPT MENELENGARAKAN SENDIRI,MENDELEGASIKAN KPD GUBERNUR ATAU MENUGASI PEM.KAB./KOTA.

10.PENYELESAIAN SENGKETA: A.SECARA MUSYAWARAH&MFAKAT; B.MELALUI ARBITRASE ATAU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) & PENGADILAN; C.DLM HAL SENGKETA TERJADI ANTARA PEMERINTAH DGN PENANAM MODAL ASING,PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL YG HARUS DISEPAKATI PARA PIHAK.