PENANAMAN MODAL
1.PENGERTIAN: A.PENANAMAN MODAL ADALAH KEGIATAN MENANAM MODAL UNTUK MELAKUKAN USAHA DI WILAYAH RI. B.PMDN:KEGIATAN MENANAM MODAL YG DILAKUKAN PENANAM MDL DLM NEGERI DGN MENGGUNAKAN MODAL DLM NEGERI. C.PMA:KEGIATAN MENANAM MODAL YG DILAKUKAN PEMODAL ASING BAIK YG MENGGUNAKAN SEPENUHNYA MODAL ASING MAUPUN YG BERPATUNGAN DGN MODAL DLM NEGERI. D.PENANAM MDL DLM NEGERI:PERSEORANGAN WNI,BADAN USAHA INDONESIA,NEGARA RI,ATAU DAERAH. E.PENANAM MDL ASING:PERSEORANFAN WNA,BDAN USAH ASING,PEMERINTAH NEGARA ASING. F.MODAL:ASET BERUPA UANG ATAU BUKAN UANG YG MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS.
2.ASAS DAN TUJUAN: A.ASAS(ANTARA LAIN): -KEPASTIAN HUKUM; -KETERBUKAAN; -NON-DISKRIMINASI&TDK MEMBEDAKAN ASAL NEGARA; -ERWAWASAN LINGKUNGAN. B.TUJUAN(ANTARA LAIN): -MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI; -MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA; -MENGOLAH EKONOMI POTENSIAL MJD EKONOMI RIIL; -MENINGKATKAN KAPASITAS &KEMAMPUAN TEKNOLOGI NASIONAL; -MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
3.BENTUK BADAN USAHA: A.PMDN:BADAN USAHA BERBADAN HUKUM/TIDAK BEBADAN HUKUM,USAHA PERSEORANGAN; B.PMA:WAJIB DLM BENTUK PT BERDASARKAN HKM INDONESIA &BERKEDUDUKAN DI INDONESIA(KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH UU);
4.PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL: A.NON-DISKRIMNASI,KECUALI NEGARA YG MEMPEROLAH HAK ISTIMEWA BERDASARKAN PERJANJIAN DGN RI; B.TIDAK AKAN DINASIONALISASI KECUALI DILAKUKAN DGN UU,AKAN DIBERIKAN KOMPENSASI&KALAU TERJADI SENGKETA PENYELESAIANNYA DILAKUKAN MELALUI ARBITRASE; C.DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN PENGALIHAN ASET; D.DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TRANSFER&REPATRIASI ATAS MODAL,KEUNTUNGAN,DEVIDEN,KOMPENSASI,HASIL PENJUALAN ASET,ROYALTI,DLL.
5.KETENAGAKERJAAN: A.HARUS MENGUTAMAKAN TK WNI; B.BOLEH MENGGUNAKAN TENAGA AHLI WNA UTK JABATAN&KEAHLIAN TTT; C.PMA WAJIB MENINGKATKAN KOMPETENSI TK WNI& WAJIB MELAKUKAN ALIH TEKNOLOGI; D.SENGKETA KETENAGAKERJAAN WAJIB DISELESAIKAN MELALUI MUSYAWARAH,MEKANISME TRIPARTIT,PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
6.BIDANG USAHA: A.SEMUA KEGIATAN USAHA TERBUKA KECUALI YG DINYATAKAN TERTUTUP ATAU TERBUKA DGN PERSYARATAN; B.YG TERTUTUP BAGI PMA: -PRODUKSI SENJATA,MISIU,ALAT PELEDAK DAN PERALATAN PERANG; C.DGN PERPRES DITETAPKAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP BAGI PM(PMA&PMDN); D.DGN PERPRES DITETAPKAN BIDANG USAHA YG TEBUKA DGN PERSYARATAN BERDASARKAN KRITERIA KEPENTINGAN NASIONAL(PERLINDUNGAN SDA,PENGEMBANGAN USAHA MIKRO,KECIL,MENENGAH&KOPERASI,DLL).
7.HAK,KEWAJIBAN&TG JAWAB PENANAM MODAL: A.HAK: KEPASTIANHKM,PERLINDUNGAN,INFORMASI, FASILITAS KEMUDAHAN. B.KEWAJIBAN: MENERAPKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE(GCG),MELAKSANAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY(CSR),MEMBUAT LAPORAN KE BKPM,MENGHORMATI TRADISI BUDAYA MASYAAKAT SETEMPAT&MEMENUHI KETENTUAN PUU. C.TANGGUNGJAWAB: MENJAMIN TERSEDIANYA MODAL YG TIDAK BERTENTANGAN DGN UU,MENANGGUNG DAN MENYELESAIKAN KEWAJIBAN JIKA MENGHENTIKAN PM,MENCIPTAKAN IKLIM USAHA PERSAINGAN YG SEHAT&MENCEGAH PRAKTEK MONOPOLI,MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP,DLL.
8.FASILITAS PENANAMAN MODAL: A.KRIERIA PM YG MENDAPAT FASILITAS: -MENYERAP BANYAK TENAGA KERJA; -SKALA PRIORITAS TINGGI; -PEMBANGUNAN INFRA STRUKTUR; -MELAKUKAN ALIH TEKNOLOGI; -MELAKUKAN INDUSTRI PIONIR; -BERADA DI DAERAH TERPENCIL,DAERAH TERTINGGAL,DAERAH PERBATASAN; -BERMITRA DGN USAHA MIKRO,KECIL,MENENGAH/KOPERASI; -MENGGUNAKAN BARANG MODAL /MESIN/PERALATAN YG DIPRODUKSI DI DLM NEGERI; -MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.
B.BENTUK FASILITAS: -PAJAK PENGHASILAN MELALUI PENGURANGAN PENHASILAN NETTO; -PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BRG MODAL,MESIN,PERALATAN,BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG; -PEMBEBASAN ATAU PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL,MESIN,PERALATAN; -PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI YG DIPERCEPAT; -KERINGANAN PAJAK BUMI&BANGUNAN(PBB).
C.FASILITAS LAINNYA: -HAK ATAS TANAH(PEMBERIAN HGU SELAMA 95 TAHUN,HGB 80 TAHUN,HAK PAKAI 70 TAHUN); -PELAYANAN KEIMIGRASIAN(IZIN TINGGAL TERBATAS 2 TAHUN,DPT DIALIHKAN MJD IZIN TINGGAL TETAP SESUDAH TINGGAL 2 THN BERTURUT-TURUT,PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI UNTUK BEBERAPA KALI PERJALANAN); -PERIZINAN IMPOR;
9.PENYELENGGARAAN PASAR MODAL: A.OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA &PEMERINTAH(PUSAT); B.PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA UNTUK PM YG RUANG LINGKUPNYA DLM KAB.KOTA; C.PEMERINTAH PROPINSI UNTUK PM YG RUANG LINGKUPONYA ANTAR PEM KAB,/KOTA; D.PEMERINTAH PUSAT UNTUK PM YG RUANG LINGKUPNYA ANTAR PROPINSI,PM SDA YG TDK TERBARUKAN DGN TINGKAT RESIKO KERUSAKAN LINGKUNGAN YG TINGGI,PM YG TERKAIT FUNGSI PEMERSATU&PENGHUBUNG ANTAR WILAYAH,PM YG TERKAIT DGN STRATEGI PELAKSANAAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL,PM YG MODALNYA DARI PEMERINTAH NEGARA ASING BERDASARKAN PERJANJIAN DGN PEMRINTAH RI; E.PEMERINTAH DPT MENELENGARAKAN SENDIRI,MENDELEGASIKAN KPD GUBERNUR ATAU MENUGASI PEM.KAB./KOTA.
10.PENYELESAIAN SENGKETA: A.SECARA MUSYAWARAH&MFAKAT; B.MELALUI ARBITRASE ATAU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) & PENGADILAN; C.DLM HAL SENGKETA TERJADI ANTARA PEMERINTAH DGN PENANAM MODAL ASING,PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL YG HARUS DISEPAKATI PARA PIHAK.