MEKANISME PENDATAAN EMIS Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI Rapat Koordinasi Pendataan Ujian Nasional Tahun 2018 Jakarta, 21 November 2017
EMIS TUJUAN Pendahuluan EMIS (Education Management Information System) adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan oleh Ditjen Pendidikan Islam untuk mendukung pengelolaan data pokok lembaga pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal. TUJUAN Mengelola data pokok Pendidikan Islam. Memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu. Menyediakan data untuk perencanaan dan pengganggaran program Pendidikan Islam. Meningkatkan tata kelola data dan sistem informasi pendidikan Islam. 2
Kebijakan Pengelolaan Data Pendidikan Islam Ditjen Pendis menerapkan kebijakan pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013. Seluruh jajaran Pendis, baik pusat maupun daerah, diwajibkan mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS. EMIS menjadi referensi bagi sistem informasi lainnya di lingkup Ditjen Pendis. Data EMIS dijadikan sebagai dasar acuan dalam perencanaan program dan anggaran bidang Pendis. Penyediaan anggaran operasional pengelolaan data EMIS untuk unit pengelola EMIS Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais. 3
Ditjen Pendidikan Islam Unit Kerja Pengelola Data EMIS Ditjen Pendis Pusat Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam Bagian Perencanaan Bagian Keuangan Bagian Ortala, Kepegawaian dan Hukum Bagian Data, Sistem Informasi dan Humas Bagian Umum Subbag Data dan Sistem Informasi Madrasah, GTK, PTKI Subbag Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pesantren, PAI Sumber : PMA No. 42 Tahun 2016 Subbag Hubungan Masyarakat dan Publikasi 4
Pengelola Data EMIS Kanwil Kemenag Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah Bidang PD-Pontren Bagian Pendidikan Agama Islam Komponen Data : RA MI MTs MA Pengawas Madrasah Komponen Data : Pondok Pesantren Diniyah Takmiliyah Pendidikan Al Qur’an Diniyah Formal Satuan Pendidikan Muadalah Ma’had Aly Komponen Data : Guru PAI pada Sekolah Pengawas PAI pada Sekolah 5
Pengelola Data EMIS Kemenag Kab./Kota Kankemenag Kab./Kota Seksi Pendidikan Madrasah Seksi PD-Pontren Seksi Pendidikan Agama Islam Komponen Data : RA MI MTs MA Pengawas Madrasah Komponen Data : Pondok Pesantren Diniyah Takmiliyah Pendidikan Al Qur’an Diniyah Formal Satuan Pendidikan Muadalah Ma’had Aly Komponen Data : Guru PAI pada Sekolah Pengawas PAI pada Sekolah 6
Data EMIS Bidang Madrasah Komponen Data Pendidikan Madrasah Data EMIS Bidang Madrasah RA MI MTs MA Pengawas Madrasah 7
Komponen Data Pendidikan Diniyah & Pesantren Data EMIS Bidang PD-Pontren Pondok Pesantren Diniyah Takmiliyah Ma’had Aly Pendidikan Muadalah Diniyah Formal Pendidikan Al Qur’an 8
Komponen Data Pendidikan Agama Islam Data EMIS Bidang PAI Guru PAI Pengawas PAI Guru PAI adalah guru mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan. Secara administrasi, sebagian besar Guru PAI berada di bawah naungan Dinas Pendidikan. Namun secara pembinaan, Guru PAI berada di bawah binaan Kemenag. 9
Menggunakan Baseline Hasil Pendataan TP 2016/2017 Semester Genap. Updating Data EMIS TP 2017/2018 Prinsip Dasar Menggunakan Baseline Hasil Pendataan TP 2016/2017 Semester Genap. Tidak ada lagi “menggunakan” form xls. Aplikasi berbentuk Web Based berbasis online. URL EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah URL EMIS Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren 10
Target Utama Updating Data Siswa TP 2017/2018 Updating Data EMIS TP 2017/2018 Target Utama Updating Data Siswa TP 2017/2018 Memenuhi Kebutuhan Data Calon Peserta UN Memenuhi Kebutuhan VervalPD (NISN) Memenuhi Kebutuhan Data Simulasi UNBK Memenuhi Kebutuhan Data Internal Kemenag (BOS, PIP, dll) 11
Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018 Update Data Siswa Kelas Akhir Updating Data EMIS TP 2017/2018 Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018 Update Data Siswa Kelas Akhir Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6, 9, 12) Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awal (kelas 2-5, 8, 11) Update Data Siswa Kelas Awal (kelas 1, 7, 10) Update Siswa Mutasi dan Drop-Out 12
Alur Pendataan UN Kemenag Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online; Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat; Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online; Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online; Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data; Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data; 13
Alur Pendataan UN Kemenag (i) Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota). (ii) Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika sudah terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota). 8. Satuan pendidikan memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan). 14
Ruang Lingkup UN Satuan Pendidikan Kemenag Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M melalui EMIS Kemenag: MI MTs MA Pesantren Salafiyah Ula (setingkat MI) Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs) Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA) Paket A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6) 15
Thank You 16