Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.319 /PDT.G/2002/PN.BDG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERMOHONAN KEPAILITAN
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Utang dalam Kepailitan
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR ALAT BUKTI.
ALUR AKTA KEMATIAN.
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ACARA PEMERIKSAAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
Tim Pengajar Hukum Perdata
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penyusunan surat perjanjian M-9
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.319 /PDT.G/2002/PN.BDG Penggugat : Ny. Lenny Setiawan Tergugat : I. Aniek Haryani bt. Prapto II. Dedi Sukandar

Penggugat menggugat Tergugat I dan Tergugat II yang menurut keterangan dari Penggugat serta bukti lainnya merupakan suami istri. Pada tahun 2000-2001 tergugat telah merugikan pihak penggugat sejumlah Rp. 2.223.235.000 dengan telah membujuk penggugat untuk membeli deposito dollar yang belum jatuh tempo dengan harga murah serta menawarkan tanah serta rumah di daerah Setraduta yang sebenarnya tidak ada. Penggugat telah berusaha menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat, namun tidak ada itikad baik dari pihak tergugat sehingga penggugat membawa persoalan ke sidang pengadilan. Atas gugatan ini Tergugat I telah menyadari dan mengakui kesalahannya serta mengakui pula adanya kerjasama antara Tergugat I dan Tergugat II. Namun tergugat II menyangkal gugatan penggugat dengan dalih bahwa tergugat sebelumnya sama sekali tidak mengenal penggugat serta tidak pernah membujuk untuk membeli deposito dollar dan tanah serta rumah di daerah Setraduta bahkan menerima uang dari pihak penggugat. Atas dasar ini Tergugat II lalu menggugat balik penggugat dan tergugat I telah merugikan nama baik di depan masyarakat Bandung khususnya para relasi dagangnya sebab selama ini penggugat dalam rekovensi mempunyai reputasi baik dan banyak langganannya. Serta dengan adanya gugatan ini, tergugat terpaksa menghentikan kegiatan usahanya untuk sementara sehinga keilangan keuntungan yang diharapkan.

PIHAK PENGGUGAT PIHAK TERGUGAT Tergugat I Tergugat II Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi (Pasal 1365 KUHPerdata) Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hubungan suami istri Tergugat telah membujuk penggugat untuk menyerahkan uang ke rekening tergugat sehingga penggugat tertarik Penggugat menuntut tergugat pengembalian uang yang telah diserahkan, kerugian immateriil, bunga 6 % dari jumlah uang yang diserahkan penggugat Penggugat telah berupaya agar menyelesaikan masalah secara musyawarah Tergugat I Mengakui kebenaran semua dalil yang disampaikan oleh penggugat Uang hasil perbuatan tersebut sebagian dinikmati oleh Tergugat II untuk kegiatan usahanya Mengakuibahawa ada kerjasama antara Tergugat I dan Tergugat II Tergugat II Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak berdasar hukum. Pasal 1365 KUHPerdata adalah dasar hukum perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi Tergugat II Tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan Tergugat I ( berdasarkan UU no. 1 tahun 1974 perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing agamanya dan kepercayaanya serta wajib dicatatkan)

Tergugat II Tidak pernah menerima uang dari Penggugat PIHAK PENGGUGAT PIHAK TERGUGAT Telah menyerakan bukti- bukti berupa : Bukti Transfer dari penggugat ke rekening tergugat dengan jumlah keseluruhannya adalah Rp. 2.235.000.000 Fotocopy Polis Asuransi Jiwa yang didalamnya menerangkan bahwa tergugat I adalah istri Tergugat II Fotocopy Kartu Keluarga Tergugat I dan Tergugat II adalah suami istri Fotocopy Akta Kelahiran atas anak tergugat Tergugat II Tergugat II Tidak pernah menerima uang dari Penggugat Tergugat II Tidak pernah membujuk penggugat membeli deposito dan rumah di Setraduta

Apakah benar ada hubungan antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat II dalam rangka membeli Deposito Dollar yang belum jatuh tempo yang dijual dengan harga murah dan membeli tanah serta rumah di daerah Setraduta , dimana tergugat I dan tergugat II telah menerima uang sejumlah Rp. 2.223.235.000,- dari penggugat baik melalui transfer maupun penyerahan langsung? Apakah Tegugat I dan atau tergugat II telah melakukan perbatan melawan hukum dan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat dan tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi apa yang seharusnya dipenuhi atau setidaknya mengembalikan seluruh uang penggugat tersebut? Apakah ada hubungan perkawinan antara tergugat I dan tergugat II ?

Bukti-bukti yang diajukan penggugat berupa bukti transfer tidak dapat ditunjukkan dipersidangan (hanya bukti transfer tanggal 16 November 2000 dan copynya saja) sehingga sesuai Yurisprudensi M.A. No. :3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987 bahwa Surat bukti yang diajukan dipersidangan tanpa ada surat asli tidak dapat dinilai sebagai surat bukti yang sah dan harus dikesampingkan Keterangan saksi yang disampaikan tidak dapat menbuktikan dalil penggugat tentang adanya hubungan antara penggugat dengan tergugat I dan II dalam rangka membeli deposito dollar dan rumah serta tanahnya Pembuktian seorang istri hanya dengan Akta nikah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil. Bukti asuransi tidak cukup untuk menjelaskan bahwa mereka suami istri namun harus dibuktikan dengan akta nikah Bukti Kartu Keluarga bertentangan dengan identitas tergugat bahwa tergugat bergama Budha namu di KK beragama Islam Akta lahir diterbitkan oleh Catatan Sipil harusnya endapat penetapan pengadilan bukan Surat Keputusan Walikotamdya Bandung.

Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pihak penggugat dan pihak tergugat. Hal mana adibuktikan dengan adanya bukti-bukti tertulis seperti bukti Transfer uang serta Surat-surat pendukung lainnya berupa Polis Asuransi, Akta Kelahiran serta Kartu keluarga milik tergugat. Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memnuhi kewajiban sebgaiman yang telah diperjanjikan terhadap penggugat