TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Hukum Perjanjian/kontrak
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
HUKUM PERIKATAN Perikatan
Manajemen Perkreditan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Assalaamu’alaikum Wr. Wb
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
KREDIT CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Kredit usaha/ permodalan
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
Universitas Esa Unggul
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Materi ke 12 Manajemen KREDIT
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
MATERI KULIAH HUKUM PERBANKAN
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO

A. PERJANJIAN Menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih

A. PERJANJIAN Perbuatan Satu orang atau lebih Mengikatkan dirinya Unsur-unsur Perjanjian Perbuatan Satu orang atau lebih Mengikatkan dirinya

A. PERJANJIAN Kecakapan Kesepakatan Disebut syarat subjektif Suatu hal Syarat Sahnya Perjanjian Kecakapan Kesepakatan Disebut syarat subjektif Suatu hal Sesuatu sebab yang halal Disebut syarat objektif

A. PERJANJIAN Asas-Asas Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak Asas Konsensualitas Asas Pacta Sunt Servanda Asas Itikad Baik

B. Tinjauan Umum Perkreditan Pengertian Kredit Kepercayaan Waktu Degre of Risk Prestasi

B. Tinjauan Umum Perkreditan Prinsip-Prinsip Perkreditan Character Capacity Capital Colleteral Condition

B. Tinjauan Umum Perkreditan Perjanjian Kredit stilah kredit berasal dari bahasa Yunani / Latin (cedere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah di janjikan sesuai jangka waktu

B. Tinjauan Umum Perkreditan Perjanjian Kredit Pengertian kredit pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 9/8/2018

B. Tinjauan Umum Perkreditan Perjanjian Kredit Secara yuridis formal ada dua jenis perjanjian kredit yang digunakan : Perjanjian Kredit di bawah tangan Perjanjian kredit notariil (otenti

C. Tinjauan Umum Novasi Pengerian Novasi Menurut ketentuan Pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Novasi adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang di tempatkan sebagai pengganti perikatan sebelumnya

C. Tinjauan Umum Novasi Jenis-jenis Novasi terdapat tiga jenis novasi, yaitu : Novasi objektif, Novasi subjektif aktif Novasi subjektif pasif Novasi subjektif pasif dapat terjadi dua cara penggantian debitur Expromissie Delegatie

Tahap-tahap Novasi novasi Pembinaan Administrasi Pengecekan Realisasi wawancara andatangan OTS Keputusan Analisa Wawancara II

D. Akibat Hukum Terjadi Novasi Akibat Hukum Dari Aspek Perjanjian Kredit/Hutang Pada dasarnya semua hutang debitur lama yang meliputi hutang pokok, bunga dan denda, di ambil alih oleh debitur baru, kecuali ada kebijakan dari bank memberikan potongan atau discount atas hutang yang di ambil alih debitur baru sehingga debitur baru mempunyai kewajiban membayar hutang kepada bank yang besarnya sesuai dengan kesepakatan.

D. Akibat Hukum Terjadi Novasi Akibat Hukum dari Aspek Pengalihan Benda Yang Menjadi Jaminan Akibat hukum dari aspek benda yang menjadi jaminan dalam proses alih debitur adalah bahwa debitur baru yang mengambil alih hutang, menginginkan juga peralihan jaminan menjadi milik debitur baru.

SEMOGA BERMANFAAT TERIMAKASIH