BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Advertisements

STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
Impeachment atau Pemakzulan
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KOMISI YUDISIAL.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky Virginia Miracle Wahyusada

UNDANG – UNDANG MENGENAI BPK UUD RI 1945 BAB VIII A Pasal 23E, 23F,23G UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

TUGAS BPK Dalam UUD 1945 BAB VIIIA Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Diatur dalam Undang – Undang Republik IndonesiaNo Diatur dalam Undang – Undang Republik IndonesiaNo. 15 Tahun 2006 Bab III Pasal 6 ayat (1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

FUNGSI BPK

Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Perubahan kepemimpinan di BPK pada saat ini terjadi bersamaan dengan perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan negara.

Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki 3 fungsi yaitu Fungsi Operatif yaitu fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara. Fungsi Yudikatif yaitu kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara. Fungsi Rekomendatif yaitu fungsi BPK untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.

WEWENANG BPK Diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Bab III Pasal 9 ayat (1) 1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; 2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara 4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada bpk; 5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; 7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar bpk yang bekerja untuk dan atas nama bpk; 8. Membina jabatan fungsional pemeriksa; 9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan 10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah

Keanggotaan BPK Diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Bab II Pasal 4 (1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. (2) Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. (3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR

Pasal 5 (1) Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

SYARAT KEANGGOTAAN BPK Diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Bab IV Pasal 13 Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berdomisili di Indonesia; d. memiliki integritas moral dan kejujuran;

e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; h. sehat jasmani dan rohani; i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPK Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

TERIMA KASIH