Nomor pendidik kemenag NPK
Apa NPK & Tujuannya Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag Fungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag Menggunakan format numerik 13 digit yang unik
Tata kelola npk Semua pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK Semua pendidik Non PNS dan Non NUPTK berlaku syarat sbb: a. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 b. Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag c. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir. d. Telah memiliki sertifikasi guru (opsional) NPK diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) oleh sistem SIMPATIKA berdasarkan syarat sesuai ePortofolio Individu PTK masing-masing.
Npk & Sertifikasi NPK diajukan sebagai salah satu syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016 Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg) NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud (opsional) NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
Saran KEPADA PTK KEMENAG Pastikan setiap PTK di Kemenag terdaftar aktif bintang 4 Pastikan setiap PTK melaporkan keaktifan di SIMPATIKA pada setiap semester. Pastikan selalu memutakhirkan ePortofolio data individu (biodata, riwayat karir, riwayat mengajar, dst) di SIMPATIKA. Pastikan melakukan mutasi (bila mutasi tempat tugas) melalui SIMPATIKA agar data ePortofolio tetap terekam di SIMPATIKA meskipun telah pindah lokasi tugas.