Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya Memahami Pajak Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Apa Itu Pajak? Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara. Timbal balik dari Pajak tidak bisa diklaim langsung oleh masyarakat kepada negara. Pajak bisa dipaksakan dan ada undang- undangnya. Pajak dibayarkan agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya.
Jenis Pajak Pajak Penghasilan (Pph) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPaBM) Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dan lain lain..
Penjelasan Tarif Pajak Segala jenis pajak memiliki tarif yang berbeda- beda. Indonesia menganut sistem pajak Progresif. Progresif artinya tarif pajak semakin tinggi jika yang terkena pajak semakin kaya atau memiliki objek pajak yang semain banyak.
Pajak Penghasilan (Pph) Pajak penghasilan adalah pajak yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai penghasilan. Namun, tidak semua penghasilan seseorang dikenakan pajak. Pendapatan yang dikenai pajak disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk pajak penghasilan pribadi dalam negeri, tarif pajak saat ini adalah: PKP sampai dengan Rp. 25 juta, tarif pajaknya 5%. PKP Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%. PKP Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta, tarif pajaknya sebesar 15%. PKP Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%. PKP diatas Rp. 200 juta, tarif pajaknya 35%.
Perhitungan PTKP Rp.13.200.000, PTKP untuk pribadi. Rp.1.200.000, tambahan PTKP untuk seorang wajib pajak yang sudah kawin. Rp.1.200.000, tambahan PTKP per anggota keluarga dengan maksimum 3 orang.
Contoh Penghitungan Pph Tara memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 300 juta pada tahun ini. Berapakah besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tara? 5% x Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000 10% x Rp. 25.000.000 = Rp. 2.500.000 15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000 25% x Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 35% x Rp. 100.000.000 = Rp. 35.000.000 + TOTAL Rp. 71.250.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak ini diciptakan untuk memberikan pendapatan bagi negara untuk setiap transaksi jual-beli. PPN dihitung 10% dari harga barang yang dibeli.