SELAMAT DATANG ROMBONGAN PEMKAB MAGELANG DI KABUPATEN TABALONG “BUMI SARABAKAWA”
PERMASALAHAN AKHIR TAHUN Pekerjaan Belum Selesai sampai 31 Desember DILANJUTKAN ??????? PUTUS KONTRAK ??????? ADENDUM MINUS ???????
DILANJUTKAN PUTUS KONTRAK ADENDUM MINUS Penyedia Dikenakan Denda Jaminan Pelaksanaan Dicairkan Justifikasi Harus Jelas Pembayaran pada APBD Perubahan Penyedia masuk Daftar Hitam Hanya Jenis Kontrak Harga Satuan Output Kegiatan Tercapai/ Bisa Dimanfaatkan Output Tidak Tercapai Output Tidak tercapai Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya : PPK dapat memutus Kontrak : a. Kebutuhan tidak dapat ditunda; a1. Penyedia tidak mampu menyelesaikan sd 50 hari; a2. setelah diberikan kesempatan 50 hari tetap tdk mampu
PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 92 TAHUN 2015 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran Berikutnya
DENGAN KETENTUAN DIBAYARKAN MELALUI APBD PERUBAHAN TAHUN BERIKUTNYA PEKERJAAN KONSTRUKSI MAKSIMAL SISA PEKERJAAN 20% DAN AKAN SELESAI PALING LAMBAT 50 HARI ADENDUM KONTRAK HANYA UNTUK SUMBER DANA MEMPERPANJANG JAMINAN PELAKSANAAN
PENYEDIA MEMBUAT SURAT PERNYATAN YANG MEMUAT : 1. SANGGUP MENYELESAIKAN PEKERJAAN 2. JADWAL PENYELESAIAN PEKERJAAN 3. BERSEDIA DIKENAKAN DENDA KETERLAMBATAN
MEKANISME PEMBAYARAN PER 31 DESEMBER PPK SKPD mengajukan Permohonan SPM LS Kepada BUD dengan dilampiri Dokumen pendukung. Pembayaran Berdasarkan Progres Pekerjaan (-)Biaya Pemeliharaan
Penyedia Tetap Melanjutkan Pekerjaan PADA TAHUN BERIKUTNYA Penyedia Tetap Melanjutkan Pekerjaan Sisa Pekerjaan Di Anggarkan pada APBD Perubahan Sebelum Pencairan penyedia Harus Lebih Dulu Melunasi Denda Keterlambatan
BAGAIMANA PELAPORAN DALAM LKPD DAN PENCATATAN ASETNYA DIUNGKAPKAN DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CALK) PADA POS PENYAJIAN INFORMASI PENTING LAINNYA (Uraian Paket, Nilai Kontrak, Sisa Pekerjaan dan Pembayaran TA... Dan Sisa % fisik) ASET MASIH TERCATAT DALAM KDP
TERIMA KASIH