DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
PENGERTIAN Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tujuan Asas Tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum. Memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu pembangunan bagi daerah dan desa.
Asas umum pelaksanaan tugas pembantuan Tugas pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah pusat. Penyelenggaraan tugas pembantuan dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBdesa. Pemerintah daerah memberitahukan adanya tugas pembantuan kepada DPRD dan pemerintah desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.
Pembiayaan tugas pembantuan Biaya penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dibebankan pada APBN. Biaya penyelenggaraan tugas pembantuan dari provinsi atau kabupaten kepada desa dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten. Proses penetapan jumlah biaya tugas pembantuan dengan mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan desa penerima tugas pembantuan.
Penyelenggaraan tugas pembantuan yang menghasilkan penerimaan, disetor ke kas negara untuk tugas pembantuan dari pemerintah, dan ke kas daerah untuk tugas pembantuan dari daerah.
Penghentian tugas pembantuan Dalam pelaksanaannya, terdapat perubahan kebijakan baru dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten. Berdasarkan hasil penilaian, evaluasi, dan pembinaan dari pemberi tugas pembantuan , penerima tugas pembantuan tidak mampu menyelenggarakan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan tidak sesuai dengan rencana/program yang ditetapkan oleh pemberi tugas pembantuan. Pelaksanaan tugas pembantuan telah selesai.