WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
IDENTITAS NASIONAL Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Transcript presentasi:

WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN BAB-5 WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

CARANYA ? WNI Yang BAIK Dpt Berakibat Hrs Dihindari Apatride Bipatride STUDI KASUS : Apa Pendapatmu Tentang Fenomena Ini ? KLIK VIDEO DISINI ! Dpt Berakibat Apatride Bipatride Multipatride Hrs Dihindari Mengapa ? Seseorang Harus Mempunyai Status Kewarganegaraan Yang Jelas CARANYA ? Karenanya WNI Yang BAIK Diharapkan Menjadi

Pengertian Warga Negara Definisi Umum Definisi Khusus WNI : Menurut pasal 26 UUD 1945 Menurut pasal 4 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Kembali

Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya Kembali

Warga Negara Indonesia : ( Pasal 26 UUD 1945 ) Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara Kembali

Bangsa Indonesia asli : Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia ( Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya ) Kembali

Warga Negara Indonesia : ( Pasal 4 UU No Warga Negara Indonesia : ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI . Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya. Kembali

Bangsa lain : ( Menurut Penjelasan UUD 1945 ) Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai TanahAir-nya, dan bersikap setia kepada NKRI. Kembali

Dasar Hukum : UUD 1945 pasal 26 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya Kembali

Asas Kelahiran : Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) Kembali

Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan Kembali

Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Kembali

Naturalisasi : Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan Kembali

Apatride : Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B Kembali

Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Bipatride : Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli) Sehingga : Karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D Kembali

Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya Kembali

Apatride, Bipatride, Multipatride HARUS DIHINDARI : Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara Kembali

Dikabulkannya Permohonan Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi) Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia : ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 ) Karena kelahiran Pengangkatan Dikabulkannya Permohonan Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi) Akibat Perkawinan Turut Ayah atau Ibu Pernyataan Kembali

WNI Yang BAIK : Warga Negara yang menyadari dan (memperoleh) hak-haknya sebagai warga negara, dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara secara SEIMBANG Kembali

Hak-hak Dasar WNI Menurut UUD 1945 : Ps. 26 : Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara. Ps. 27 (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ps. 27 (2) : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps. 28A : Berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia Ps. 29 (2): Memperoleh jaminan untuk memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Ps. 30 : Berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Ps. 31 : Berhak memperoleh pendidikan Ps. 32 : Berhak mengembangkan kebudayaan nasional Ps. 33 : Berhak untuk mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi Ps. 34 : Berhak memperoleh jaminan pemerliharaan dari pemerintah bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar Kembali

Kewajiban Dasar WNI menurut UUD 1945 : Pembukaan UUD Alenia-1 : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan Pembukaan UUD Alenia-2 : Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Pembukaan Alenia-4 : Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara Ps. 23 (2) : Setia membayar pajak untuk negara Ps. 27 (1) : Menjunjung tinggi hukum dan pemrintahan dengan tidak ada kecualinya Ps. 30 (1) : Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Ps. 35 : Menghormati bendera Sang Merah Putih Ps. 36 : Menghormati bahasa negara Bahasa Indonesia Ps. 36A : Menjunjungtinggi Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika Ps. 36B : Menghormati Lagu Kebangsan Indonesia Raya Kembali

Kembali