Tata hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia Keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia, yang merupakan obyek ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan hukum positif atau disebut ius constitutum.
Arti proklamasi kemerdekaan Formal Kenegaraan Norma pertama
Formal Baik pada bangsa-bangsa lain maupun terhadap bangsa sendiri sejak saat itu menyatakan sebagai bangsa yang merdeka, bebas dari cengkraman penjajah. Hal ini berarti bangsa Indonesia mulai mengambil tanggung jawab sendiri atas nasib bangsa dan tanah airnya.
Kenegaraan Bangsa indonesia akan menentukan nasib hukumnya sendiri serta akan melaksanakan hukum yang dibuatnya.
Norma pertama Norma yang tidak dapat dicari dasar hukumnya dalam tata hukum. Hukum positif menerima norma pertama tdai atas dasar kenyataan Norma pertama/norma dasar/ aturan dasar/sumber dari segala aturan hukum.
Pasal II aturan peralihan Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD Fungsi menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum
Pasal 163 I.S Golongan eropa Golongan timur asing Golongan pribumi
Pasal 131 ayat 2 I.S. Asas konkordansi bagi golongan eropa berlaku hukum barat yang isinya sama dengan hukum di negara Belanda