SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber Hukum Internasional
Advertisements

BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Adanya Hubungan Antar Negara
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Hukum Internasional.
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
HUKUM TATA NEGARA
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Hubungan Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Internasional
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Hukum Pajak Internasional
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
YAYASAN Stichting.
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Transcript presentasi:

SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional Menjelaskan macam –macam istilah perjanjian internasional Tugas Kelompok

Latar Belakang Permasalahan Pemerintah RI dalam mempersiap pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi pemerintah RI yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi RI. Pedoman Delegasi RI, yang perlu mendapat persetujuan menteri, memuat hal-hal sebagai berikut : Latar Belakang Permasalahan Analisis Permasalahan ditinjau dari aspek politis dan Aspek yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Nasional Indonesia. Posisi Indonesia, Saran, Dan Penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

Perundiangan rancangan suatau perjanjian internasional dilakukan oleh : Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri atau Pejabat lain sesuai materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing. Perjanjian Internasional dilakukan melalui tahap pernjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatangan. Seseorang yang mengawakili Pemerintah RI dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian Internasional, Memerlukan surat kuasa.

Namun, pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah : Presiden, Mentri, Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional memerlukan surat kepercayaan. Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan surat kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

Dilakukan tanpa Surat Kuasa: Suatu penandatangan perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen mauapun non departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.

Istilah-istilah perjanjian internasional : Berbagai Istilah perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada : Pentingnya suatu perjanjian internsional, serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Menurut Myres dalam artikelnya di 51 American Journal Of Internasional Law berjudul “ The Name And Scope of Treaties “, sebagimana dikutip oleh DR. Boer Mauna dalam buku “ Hukum Internasional : pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global”.

Macam Istilah yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional Traktat (treaty) Pengertian secara umum treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasioal, Pengertian Secara Khusus treaty merupakn perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Pengertian dalam bahasa indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional yang mencakup seluruh perangkat/instrumen yang dibuat oleh subjek hukum internasional dan memiliki kekuatan mengikat menurut hukum internasional. Dalam pengertian Khusus istilah ini digunakan untuk suatu perjanjian yang materinya sangat prinsip dan memerlukan adanya pengesahan (ratifikasi).

2. Konvensi (convention) Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional menyebut konvensi sebagai salah satu sumber hukum internasional. Istilah convention, mencakup pengertian perjanjian internasional secara umum. Demikian menurut pengertian umum, Istilah konvention dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Selain itu, Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian- perjanjian multirateral yang beranggotakan banyak pihak.

Seluruh jenis perangkat Internasional dan 3. Persetujuan (Agreement) Menurut Wina tahun 1969 tentang perjanjian Internaisonal menggunakan istilah Agreement dalam arti luas. Pengertian Agreement mencakup: Seluruh jenis perangkat Internasional dan Biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari pada traktat dan konvensi.

4. Piagam (charter) Pada umumnya istilah Charter di gunakan sebagai perangkat Internasional dalam pembentukan (Pendirian) suatu organisasi Internasional.Istilah ini berasal dari Magna Charter (1251). 5. Protokol (Protocol) Istilah Protocol di gunakan untuk perjanjian Internasional yang materinya lebih sempit dari pada Treaty atau Convention.Protocol ini merupakan tambahan dari perjanjian utamanya.

6. Deklarasi (Declaretion) Deklarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum, di mana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan- kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.Deklarasi yang dibuat tersebut hanya berisi prinsip-prinsip dan pernyataan-pernyataan umum.

7. Final Act Final Act merupakan dokumen yang berisi ringkasan laporan sidang suatu koferensi dan menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konfensi-konfensi yang dihasilkannya kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang dianggap perlu.

8. Arrangement Arrangement merupakan suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional perjanjian induk.Arrangement dapat dipakai untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknik. 9. Modus vivendi Modus vivendi merupakan suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan peraturan yang tetap dan terperinci.

10. Fakta (Pact) Fakta merupakan perjanjian internasional yang khusus 10. Fakta (Pact) Fakta merupakan perjanjian internasional yang khusus. 11. Ketentuan Penutup (Final act) Ketentuan penutup yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, putusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (general Act) Ketentuan umum yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. 13. Convenant. Convenant yaitu, anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)

3. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internsional a 3.Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internsional a. Perundingan (negotiation) Perundingan ini merupakan perjanjian tahap pertama diantara pihak atau negara tentang objek yang sebelumnya tidak pernah mengadakan perjanjian oleh karena itu perlu diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraa pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.

b. Penandatanganan (signature) Penandatanan ini dilakukan oleh para menteri luar negri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Perundingan yang berisikan multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 jumlah peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun perjanjian ini belum dapat diberlakukan setiap negara.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 yaitu : c. Pengesahan (ratification) Penandatangan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dilakukan dengan pengesahan atau penguatan (ratifikasi). Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 yaitu : 1. Ratifikasi oleh Badan Eksekutif. 2. Ratifikasi oleh Badan Legislatif 3. Ratifikasi Campuran

Berakhirnya Perjanjian Internasional Karena telah tercapai tujuan perjanjian itu; Karena habis waktu berlakunya perjanjian itu; Karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya objek perjanjian itu; Karena adanya persetujuan dari para pihak untuk mengakhiri perjanjian itu; Karena adanya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu; Karena dipenuhinya syarat tentang berakhir perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri dan Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain. Terjadinya perubahan yang fundamental dalam kenyataan- kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan (rebus sic stantibus)

Latihan Soal 1. Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber hukum internasional, pernyataan di atas berdasarkan … Pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 35 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 37 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional 2. Perjajian internasional merupakan hukum yang terpenting dalam hubungan internasional, yang mengatur mengenai … Kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak antara subjek-subjek hukum internasional Peraturan-peraturan antara objek hukum internasional Hak dan kewajiban antara objek hukum internasional

2. Perjajian internasional merupakan hukum yang terpenting dalam hubungan internasional, yang mengatur mengenai … Kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak antara subjek-subjek hukum internasional Peraturan-peraturan antara objek hukum internasional Hak dan kewajiban antara objek hukum internasional 3. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antaranegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Pengertian tersebut dikemukakan oleh … Konferensi Wina 1969 Moctar Kusumaatmadja, SH. LL.M Oppenheimer-Lauterpacht Academy of Sciences of USSR G. Schwarzenberger

3. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antaranegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Pengertian tersebut dikemukakan oleh … Konferensi Wina 1969 Moctar Kusumaatmadja, SH. LL.M Oppenheimer-Lauterpacht Academy of Sciences of USSR G. Schwarzenberger 4. Subjek hukum dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut, kecuali … Negara yang merdeka dan berdaulat Organisasi internasional Tahta suci Vatikan di bawah pimpinan Paus Negara bagian Individu (perorangan)

4. Subjek hukum dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut, kecuali … Negara yang merdeka dan berdaulat Organisasi internasional Tahta suci Vatikan di bawah pimpinan Paus Negara bagian Individu (perorangan) 5. Pengesahan yang dilakukan dalam perjanjian internasional disebut … Ratifikasi Negosiasi Signature Konvensi Konsul

Tugas Kelompok Buatlah makalah berkelompok, masing-masing terdiri dari 6 personil, dengan topik dapat dipilih. Topiknya: Perjanjian bilateral Perjanjian multilateral Perjanjian regional Perjanjian berdasarkan isi, diantaranya Tentang Pertahanan Tentang Keamanan Tentang Ekonomi Tentang Politik Tentang Agama Tentang Sosial Tentang Budaya/HAKI Dikumpulkan pertemuan berikutnya.

Standar Isi Max. 10 lbr Teknis: Konsep Umum A4 Bab I Pendahuluan Margin Atas: 3 cm Bawah: 4 cm Kanan: 3 cm Kiri: 4 cm Spasi: 1,5 Times New Roman Font size: 12 Konsep Umum Bab I Pendahuluan Bab II Penyampaian Topik Permasalahan Isi Perjanjian Pihak-pihak Manfaat & Kerugian Untuk Indonesia Bab III Penutup Kritik & Saran Kesimpulan

Latihan Soal Buka buku paket hal: 72-73 Individu PG saja, kumpulkan jawabannya saja a, b, c, d, dan e serta penjelasannya di kertas selembar Tulis Nama, Nomor Urut & NIS