PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida 124254211 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida 124254211
Pasal Interpretasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 19 Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Interpretasi Resmi Pasal 1 Angka 2 UU No 23 Tahun 2004: Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Terimakasih... *_* Tetaplah Selalu Jadi Anak “LEBAY” L: Lebih mementingkan kelompok daripada pribadi. E: Empati terhadap masalah orang lain. B: Berwawasan luas. A: Agamis. Y: Yuk, taati hukum di negaramu....