SOSIALISASI CHARTERED ACCOUNTANT (CA) Oleh: Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec., Ph.D., Ak., CA., CPA. Disampaikan Dalam Acara Seminar Sabtu, 25 November 2017, di STIEKN Jaya Negara Malang
AGENDA Masyarakat Ekonomi Asean Pentingnya Sertifikasi Nasional dan Internasional CA, CPA & ASEAN CPA menghadapi MEA Strategi Menghadapi MEA Kesiapan Mahasiswa 2
I. MASYARAKAT EKONOMI ASEAN MEA merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi kurang lebih 500 juta penduduknya. Perdagangan bebas dapat diartikan tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan nontarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 Terbentuknya Pasar dan basis produksi tunggal Kawasan Berdaya-saing Tinggi Kawasan dengan Pembangunan Ekonomi yang Merata Bebas arus barang Bebas jasa Bebas investasi Bebas tenaga kerja Bebas arus permodalan Priority Integration Sectors (PIS) Pengembangan sektor food-agriculture-forestry Kebijakan persaingan Perlindungan konsumen, HKI Pembangunan infrastruktur Kerjasama energi Perpajakan E-commerce Pendekatan koheren terhadap hubungan ekonomi eksternal, Partisipasi yang semakin meningkat dalam jaringan suplai global 4 Pilar ASEAN Economic Community (AEC) Integrasi dengan Perekonomian Dunia Pengembangan UKM Mempersempit kesenjangan pembangunan antar negara ASEAN
IMPLEMENTASI AEC 2015 Bea masuk turun ke 0% pada 2010 (kecuali CLMV pada 2015) Mendorong dan melindungi investasi antar negara ASEAN atas dasar perlakuan Nasional. Mengijinkan saham asing sampai 70% Mendorong hubungan pasar modal dan pengembangan pasar saham. Mutual Recognition Agreements (MRA) untuk 8 jasa profesi
Tantangan Menghadapi MEA Indonesia berpotensi sekedar pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam minila, tetapi defisit neraca perdagangan barang Indonesia yang saat ini paling besar di antara negara-negara ASEAN semakin bertambah, melebarkan defisit neraca perdagangan jasa seiring peningkatan perdagangan barang, Membebaskan aliran tenaga kerja sehingga Indonesia harus mengantisipasi dengan menyiapkan strategi karena potensi membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA), dan masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan luar ASEAN.
Perdagangan Jasa penyediaan jasa di dalam suatu wilayah negara anggota untuk melayani pemakai jasa dari negara anggota lainnya. Mode 1 adalah pasokan lintas batas (cross border supply) penyediaan jasa dari dalam wilayah suatu negara anggota ke dalam wilayah negara anggota lainnya. Mode 2 adalah konsumsi luar negeri (consumption abroad) penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadiran perusahaan jasa di dalam wilayah negara anggota lainnya. Mode 3 adalah kehadiran komersial (commercial presence) pernyediaan jasa oleh penyedia jasa dari satu negara anggota melaluikehadiran natural person dari suatu negara anggota di dalam wilayah negaraanggota Mode 4 adalah pergerakan manusia (movement of natural person)
Mutual Recognition Agreement MRA ini menjadi sebuah hal mutlak yang dilakukan untuk mendukung liberalisasi sektor jasa yang berasaskan keadilan/fairness. Pertama, negara tujuan atau negara penerima mengakui kualifikasi profesional dan muatan latihan yang diperoleh dari negara pengirim atau negara asal tenaga kerja terampil. Kedua, negara asal diberikan otoritas untuk mengesahkan kualifikasi dan pelatihan dengan cara memberikan diploma atau sertifikat. Ketiga, pengakuan tidak bersifat otomatis. Terdapat sejumlah hakikat dari MRA.
MRA Framework MRA untuk jasa teknik arsitek jasa perawatan praktisi medis; praktisi gigi /dokter gigi jasa akuntan penyigian (surveying).
Jasa Akuntansi Jasa akuntansi meliputi jasa audit, pembukuan MRA tidak akan meliputi jasa audit atas laporan keuangan. dan atau praktik akuntan independen. Akuntan berizin (akuntan publik) yang berhak memanfaatkan MRA dan mendaftar menjadi ASEAN CPA. Menjadi tuan di negeri sendiri Siap masuk ke pasar Asean Peningkatan profesionalitas akuntan
Profesi Akuntan dalam UU UU NO. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal UU NO. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UU NO 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan UU NO 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU NO. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU NO 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Undang-Undang NO 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant") UU NO 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
II. Pentingnya Sertifikasi Nasional dan Internasional Pengakuan global kompetensi dan profesionalitas Kompetensi umum dan khusus bidang profesi tersebut Kombinasi pendidikan formal dan ujian Mengikuti ketentuan umum kurikulum internasonal. Misal untuk Akuntansi IES ditentukan oleh IFAC Pengakuan antar profesi - MRA
Pilihan Profesi Sertifikasi Nasional Bidang Profesi Akuntan Publik Akuntan Manajemen Akuntan / Auditor Pemerintah Konsultan Pajak / Manajemen Internal Auditor Akuntan Pendidik Keuangan Perusahaan Pengusaha Lainnya Sertifikasi Nasional CPA akuntan publik CPMA akuntansi manajemen QIA internal auditor USKP konsultan pajak CPSAK sertifikasi PSAK SAS Akuntan Syariah US-AAP Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan CA konsultan jasa akuntansi, financial preparer
Profesi Lulusan Akuntansi CA – gelar profesi IAI Ikatan Akuntan Indonesia Prasyarat S1 ujian profesi CA Pendidikan Profesi Akuntansi - Ak Ak gelar akedemik PPAK Memberikan Jasa Akuntan selain atestasi CA Chartered of Accountant CPA Ind Certified Public Accountant Akuntan Publik IAPI Institut Akuntan Publik Indonesia Prasyarat S1 Akuntansi ujian profesi CPA Dapat memberikan jasa atestasi sesuai dengan UU AP
Profesi untuk Lulusan Akuntansi – saat ini Certified Management Accountant di bawah Institute Management Accountant (Australia) 7 level member, CMA (S2), AMA & GMA (S1) Melalui pendidikan S2 atau pelatihan untuk mata ajar tertentu. CMA Certified Profesional Management Accountant S1 Akuntansi / DIV + 1 thn pengalaman, / S1 non akuntansi + 2th pengalaman , DIII + 8than pglmn. Organisasi Profesi IAMI CPMA
Profesi lain Lulusan Akuntansi Qulifying Internal Auditor Prasyarat S1 Akuntansi dan Pengalaman sebagai Internal Auditor Internal Auditor Pemerintah dan BUMN/D/S QIA Certified Internal Auditor Prasyarat S1 Pasar menilai berbeda internal auditor yang memiliki gelar CIA CIA CFA Chartered Financial Analyst Chartered Financial Analyst S1 Pasar menilai berbeda analis yang memiliki CFA walaupun masih level 1 dari 3 level CFA.
ACCA - UK ACCA* Association of Chartered Certified Accountant Gelar Modul Tingkat Dasar** (9 modul) Modul Tingkat Profesional (5 modul) Menjadi Anggota ACCA Gelar Sertifikasi ACCA Modul Etika Profesional Pengalaman Kerja (min 3 thn)
Menjadi CPA - Australia CPA Certified Practicing Accountant Public Accountant Lulus Ujian CPA Tingkat Profesional + Pengalaman kerja (min 3 tahun) CPA Program Tingkat Profesional Menjadi Anggota CPA Gelar Sertifikasi CPA Lulus Ujian CPA Tingkat Dasar CPA Program Tingkat Dasar
CA Chartered Accountant Public Accountant CA Program Entrance Exam CA - Australia CA Chartered Accountant Public Accountant Graduate Diploma of Chartered Accounting (5 modul) Menjadi Anggota CA Gelar Sertifikasi CA Pengalaman Kerja (min 3 thn) CA Program Entrance Exam
CPA Certified Public Accountant CPA - USA CPA Certified Public Accountant UJIAN CPA Auditing and Attestation, Business Environment and Concepts, Financial Accounting and Reporting, dan Regulation. Lulus S1/S2/S3 150 SKS Gelar Sertifikasi CPA Pengalaman (min 1-2 thn) Aturan untuk masing-masing state berbeda namun dapat dirangkumkan sbb: S1 Akuntansi + S2 Akuntansi, baik S1 dan S2 pada Perguruan Tinggi yang sama atau berbeda, S1 Non-Akuntansi + S2 Akuntansi atau S2 MBA dengan konsentrasi Akuntansi. Program paket S1+S2 Akuntansi dengan masa studi 5 (lima) tahun. S1 + beberapa matakuliah S2 sehingga menjadi 150 SKS
CPA Certified Public Accountant CPA- Filipina CPA Certified Public Accountant Lulus Tidak Lulus Memiliki gelar: Bachelor Science in Accountancy atau ekuivalen BSC, BBA, atau BSBA per Desember 1994 Philippine CPA Licensure Exam Gelar Sertifikasi CPA Mengikuti refresher course Gelar Sertifikasi CPA Diskualifikasi dan boleh mengikuti ujian setelah 2 tahun dan menyelesaikan minimal 24 unit dari subjek yang diujikan Pengalaman kerja minimal 3 tahun
CPA Certified Public Accountant Professional Examination CPA - Singapura CPA Certified Public Accountant ICPAS Professional Examination Gelar non akuntansi/ gelar akuntansi dari luar negeri Gelar Sertifikasi CPA Kualifikasi profesional lain yang diakui NTU MBA (Accountancy) Bachelor of Accountancy SMU Master of Professional Accounting NUS Bachelor of Business Administration (Accountancy) UniSIM Anggota ICPAS Pengalaman kerja min 3 tahun Kursus pra pendaftaran Cakap hukum
CPA – Malaysia dan CA - Australia CPA Certified Public Accountant CA Chartered Accountant Memiliki gelar Diploma in Acconting dan pengalaman praktik min. 3 tahun Advanced Stage Examination Anggota MICPA dan ICAA Gelar Sertifikasi CPA Malaysia dan CA Australia Memiliki gelar Bachelor of Accounting dan pengalaman praktik min. 3 tahun Professional Stage Examination
CPA Professional Education Program CPA Prerequisite Education Program CPA – Kanada CPA Chartered Professional Accountant Sarjana dalam bidang akuntansi dan lingkup area dari mata ajar tertentu. CPA Professional Education Program (CPA PEP) Final Evaluation Pengalaman praktik atau pengalaman yang memenuhi syarat atau Pengalaman praktik yang memenuhi syarat untuk Akuntan Publik Gelar Sertifikasi CPA Sarjana bukan dalam bidang akuntansi CPA Prerequisite Education Program (CPA PREP)
CGMA UJIAN CIMA Gelar Sertifikasi CGMA CIMA Certified Institute Management Accountant CGMA Certified Global Management Accountant UJIAN CIMA Management Level Proffesional Level Lulus S1/ Experience Gelar Sertifikasi CGMA Member CIMA Pengalaman (min 3 thn) Terdapat 3 level ujian : dasar, managerial level dan proffesional level Mahasiswa Akuntansi dapat memperoleh Exam waiver sampai level tertentu maksmimum semua level magement level
Pentingnya Brevet Perbajakan (A, B, dan C) PMK NOMOR 229/PMK.03/2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA pada pasal 5 ayat 2: (2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki: a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurangkurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
PMK NOMOR 229/PMK.03/2014 Pasal 6 Ayat (3) Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
III. CA, CPA & ASEAN CPA menghadapi MEA
PENDIDIKAN DAN PROFESI AKUNTANSI di INDONESIA Pendidikan luar sekolah – program pelatihan SMK Akuntansi Vokasi: DI, DII, DIII, DIV, Magister Terapan S1 Akuntansi PPAk S2 MAKSI, S2 Magister Science S3 Akuntansi Pendidikan Luar Negeri Pendidikan IAI: Komp. Akt Pendidik, Pajak & Sektor Publik Asosiasi Profesi Akuntansi : IAPI, IAMI Asosiasi Profesi lain terkait akuntansi dan Internasional – Internal Auditor, CISA, ACCA, CMA, CIMA, CPA Negara lain Asosiasi Profesi PPPK Kemenkeu Bapepam-LK Kemendiknas - DIKTI BNSP Internasional – IFAC Regulator
Teknisi Akuntansi DIII Akuntansi Akuntan Beregister Akuntan Publik Cetak Biru Profesi Akuntansi Indonesia Syarat pendidikan Pendidikan profesi Uji profesi Pengalaman Pengakuan Jasa WNI bersertifikat LN MRA G2G WNA bersertifikat LN Teknisi Akuntansi Teknisi Akuntansi Level 6 MRA Asosiasi Professional Accountant in Business, Akuntan Pendidik, Akuntan Sektor Publik, KJA (non Asurans) DIII Akuntansi Min DIV/S1 Akuntansi atau setara Ujian CA 3 thn sbg praktisi CA + Ak. Akuntan Beregister PPA MRA Asosiasi Min DIV/S1 Non Akuntansi atau setara Ujian CPA 3 thn sbg praktisi 1500 jam audit KAP (Asurans) CPA AP Akuntan Publik MRA Asosiasi WNI bersertifikat LN MRA G2G WNA bersertifikat LN
Tentang IAI
Pemikiran para Founding Fathers: Tudjuan Pendirian IAI (Pasal 3 Akta Pendirian IAI): 23 Desember 1957 Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan Mempertinggi mutu pekerdjaan akuntan
Pemikiran para Founding Fathers: Untuk mentjapai tudjuan-tudjuan dalam pasal 3 maka diadakan usaha-usaha: Memperhatikan dan bilamana mungkin turut serta setjara aktip dalam pendidikan dan penyelenggaraan udjian akuntan dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan jang diberi oleh jang berwajib. Menjelenggarakan perpustakaan dan penerbitan- penerbitan Menjelenggarakan Hari dan Kongres Akuntan. Menetapkan aturan-aturan untuk melakukan perdjaan akuntan ekstern dan intern jang akan ditentukan dalam peraturan tersendiri jang selandjutnya disebut “Peraturan Pekerdjaan Akuntan”. Menjelenggarakan Pengadilan Akuntan dan memungkinkan peradilan mengenai perselisihan- perselisihan menurut ketentuan-ketentuan jang akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri jang selandjutnya disebut “Peraturan Disiplin Anggota”. Usaha-usaha lain jang tidak bertentangan dengan hukum. 23 Desember 1957
Ketua IAI 1957-1963 Soemardjo Tjitrosidojo 1963-1986 Radius Prawiro 1986-1992 Subekti Ismaun 1992-1994 Katjep Abdulkadir 1994-1998 Soedarjono 1998-2002 Zaenal Soedjais 2002-2010 Ahmadi Hadibroto 2010-2014 Mardiasmo
“Menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.” VISI IAI Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup; MISI IAI Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.
KEGIATAN IAI KEGIATAN IAI Penegakan Etika Publikasi Pendaftaran dan Pelayanan Keanggotaan Pengembangan Standar Akuntansi Peningkatan Kompetensi Akuntan Kontribusi Kebijakan Publik Hubungan Internasional Publikasi Kontribusi kepada Komunitas Penegakan Etika Pusat Pengetahuan dan Pengembangan Profesi Pelaksanaan Sertifikasi
http://iaiglobal.or.id/v03/home
STRUKTUR ORGANISASI IAI 40
IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar IAI Tahun 2012 Bab II: Status dan Kedaulatan, Pasal 2 (KLB 27 Juni 2012)
JENIS KEANGGOTAAN IAI ANGGOTA IAI ANGGOTA UTAMA ANGGOTA MADYA ANGGOTA MUDA Akuntan Profesional yang: memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memiliki pengalaman dan /atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama; atau lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi; atau memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI; atau merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI. Mahasiwa DIII, DIV, dan S1 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi.
KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA IAI MENJADI ANGGOTA IAI, seorang Akuntan akan bergabung dlm komunitas profesional dibidang Akuntansi yg dijaga kualitasnya sesuai standar internasional untuk memiliki Integritas, Etika, dan Kompetensi yang tinggi. IAI KNOWLEDGE CENTRE akan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota secara rutin melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan yg bervariasi, dengan materi terkini, pembicara yg berkualitas, dan pendayagunaan jaringan IAI sepenuhnya termasuk bekerjasama dengan asosiasi profesi internasional. IDENTITAS KEPROFESIAN ANGGOTA BERUPA KARTU ANGGOTA secara esklusif dapat digunakan untuk memperoleh tarif khusus pada berbagai kegiatan seperti lokakarya, seminar, pelatihan, konvensi dan acara-acara lainnya yang diselenggarakan oleh IAI serta atas berbagai produk atau terbitan IAI.
KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA IAI……………. KESEMPATAN UNTUK MEMPERLUAS JARINGAN BISNIS DAN PERGAULAN secara profesional akan terbuka luas seiring dengan keaktifan sebagai anggota dlm setiap kegiatan profesi yg dilaksanakan oleh IAI. MEMPEROLEH PRIORITAS KESEMPATAN BERPARTISIPASI AKTIF DALAM DINAMIKA PROFESI. Peran anggota dalam perumusan standar profesi terwujud melalui kegiatan public hearing Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Anggota dapat berkontribusi penuh dengan menyatakan pendapat, mengajukan usul, saran maupun pertanyaan menyangkut SAK yang akan diterbitkan. KEMUDAHAN DAN AKSES INFORMASI TERKINI PERKEMBANGAN PROFESI secara nasional dan internasional melalui media komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh IAI. Anggota dapat menikmati fasilitas IAI Exchange dan akun email @akuntanindonesia.or.id SEBAGAI ANGGOTA IAI, Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional terdepan dibidangnya
HAK ANGGOTA memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi; mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis; memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi; mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; memilih dan dipilih menjadi Pengurus bagi Anggota Utama.
KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap anggota berkewajiban: menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi; menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku; bekerjasama dengan sesama anggota yang lain; melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain kewajiban tersebut di atas, bagi Anggota Utama wajib: menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
CHARTERED ACCOUNTANT INDONESIA 30 Januari 2013 CHARTERED ACCOUNTANT INDONESIA Ikatan Akuntan Indonesia
What are Professional Accountancy Organizations? Professional Accountancy Organizations (PAOs) are membership bodies comprised of individual professional accountants, auditors, and/or accounting technicians who perform a variety of roles in the accountancy field and adhere to high-quality standards of practice. International Federation of Accountants, Unearthing the Power of Professional Accountancy Organizations
Qualified Professional Accountants Route to an Accountancy Qualification Regulator: Ministry of Education Regulator: Ministry of Finance Students Universities/Institutions of Higher Learning Professional Accountancy Bodies Professional Examinations 3 Years relevant work experience Membership in Professional Accountancy Bodies Accounting Graduates Accounting graduates with no professional qualifications Qualified Professional Accountants
CHARTERED ACCOUNTANT Adalah Akuntan Profesional Anggota Utama IAI yang memenuhi seluruh kriteria berikut: memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; dan menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
LATAR BELAKANG PELUNCURAN CA Mentaati SMOs & Guidelines IFAC Memberi nilai tambah Akuntan Beregister Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan
CA INDONESIA 1. 2. Memberi nilai tambah Akuntan Beregister Mensejajarkan Ak dengan gelar profesi akuntan internasional seperti CPA, ACCA, CIMA, CMA Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC) Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional Pengakuan Akuntan diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik. Dapat diakui oleh PAO negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mata ujian) 53
Subjek Ujian CA 1. PELAPORAN KORPORAT 2. MANAJEMEN STRATEJIK DAN KEPEMIMPINAN 3. TATA KELOLA KORPORAT DAN ETIKA 4. MANAJEMEN KEUANGAN LANJUTAN 5. MANAJEMEN PERPAJAKAN 6. AKUNTANSI MANAJEMEN LANJUTAN 7. SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL
Biaya Ujian
Pathways Chartered Accountant Indonesia *akan diatur lebih lanjut
Pasal 17 AD IAI 2012 Dewan Setifikasi Akuntan Profesional Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional yang selanjutnya disebut DS-AP merupakan dewan yang menentukan kebijakan, standar kompetensi dan menjamin kualifikasi profesi Anggota Utama melalui aktivitas pendidikan profesi akuntansi atau ujian sertifikasi akuntan profesional serta penilaian pengalaman praktik keprofesian akuntansi calon Anggota Utama. DS-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada DPN. Kewenangan, tanggung jawab, keanggotaan, dan tata kerja DS-AP diatur lebih lanjut oleh DPN dalam Peraturan Organisasi.
DSP DS-AP KERPPA IAI DP US Menetapkan persyaratan, tata cara dan kurikulum penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi. Melaksanakan evaluasi dan memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi. Menyampaikan evaluasi dan rekomendasi ijin penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi kepada Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan. Merumuskan, mengembangkan dan mengesahkan standar pengendalian mutu pelaksanaan ujian sertifikasi; Melaksanakan quality control pelaksanaan ujian sertifikasi melalui proses assasment terhadap penyelengaraan ujian sertifikasi; Memperluas kerjasama dengan pihak terkait untuk pengembangan ujian sertifikasi; dan Meningkatkan pengakuan publik akan pelaksanaan ujian sertifikasi.
DSAP IAI Ketua : Prof. Indra Wijaya Kusuma Anggota : Dr. Khomsiyah, Ak., CA., MM Agung Nugroho Soedibyo, Ak., MAk., CA., CPA Dr. Cris Kuntadi, CA., CPA Dwi Setiawan, SE., Ak., CA., M.Si Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, Ak. CA., MBA Ito Warsito, Ak., CA., MBA Dr. Jusuf Halim, CA., MH Drs. Langeng Subur, Ak., CA., MBA Prof. Dr. Lindawati Gani, SE., Ak., CA., MBA Dr. Ronny K. Muntoro, Ak., CA., MBA Sunarsip, Ak., CA., ME Sudirman Said, Ak., CA., MBA Setio Anggoro Dewo, CA., Ph.D Vita Silvira, SE., CA., MBA Wahyu Karya Tumakaka, Ak., CA., M.P.A
PENGALAMAN PRAKTIK pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas; pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi; pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau pengalaman di bidang akuntansi lainnya.
KEWAJIBAN CA mempertahankan keanggotaannya di IAI dan memenuhi semua kewajibannya sebagai Anggota Utama IAI. meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terus menerus sekurang-kurangnya 120 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 SKP dalam 1 (satu) tahun. menaati dan melaksanakan kode etik dan standar profesi.
PPL YANG DIAKUI Kegiatan terstruktur tatap muka, yaitu: pelatihan; kursus; lokakarya; diskusi panel; seminar; konferensi; konvensi; simposium; atau program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan. Terstruktur Non-tatap Muka, yaitu: program belajar jarak jauh; penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dan dipublikasikan; riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan;menjadi anggota Dewan Penguji pada organisasi profesi yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis; atau menjadi anggota dalam komite-komite teknis yang dibentuk dan/atau diakui oleh IAI.
PENYELENGGARA PPL NON IAI organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota International Federation of Accountants; Asosiasi Profesi Mitra IAI; institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.
Pengembangan CPA of Indoensia 2015 Syarat CPAI Lulus ujian CPA Pengalaman asurans Level Akuntan Publik CPA Partner Lulus ujian Member IAPI Pengalaman 3 tahun S1/D4/PPAk/S2/S3 akuntansi ACPAI Level Staf Profesional CPAI Auditors Lulus ujian kemampuan dasar Lulus D3 / semester 6 S1 akuntansi dpt ikut ujian ACPAI Entry level ACPAI CPA: Certified Public Accountant of Indonesia (STL UPAP/UU 5 th 2011) CPAI: Certified Professional Auditor of Indonesia ACPAI: Associate Certified Professional Auditor of Indonesia 66
Pengembangan CPA of Indonesia 2015 Kompetensi Rujukan IES Mata Ujian Designasi Level Ujian Advanced Level 1 mata ujian auditing lanjutan CPA IES 8 Ujian tingkat lanjutan CPAI Ujian tingkat profesional Intermediate Level IES 2 – 6 5 mata ujian ACPAI Ujian tingkat dasar Foundation Level IES 1 5 mata ujian Sebagian mata ujian pada tingkat dasar dan tingkat profesional dapat ditempuh ketika seseorang masih menempuh pendidikan di bidang akuntansi, namun kedua sertifikat diterbitkan ketika sudah menyelesaikan pendidikan minimal S1, dan untuk CPAI plus syarat praktik pengalaman kerja terpenuhi. 67
UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
LOKASI UJIAN http://www.cpaofindonesia.or.id/info/read/99/Testing-Center
Biaya Ujian
Tahapan Untuk Mendapatkan Lisensi Memiliki sertifikat CPA of Indonesia dari IAPI Pengalaman Kerja 1000 jam (500 jam diantaranya sebagai ketua tim) di Kantor Akuntan Publik Keluar Ijin Praktik Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan
Certified Public Accountant of Indonesia ATAU Certified Public Accountant of Indonesia (CPA)
Akuntan Manajemen Akuntansi Manajemen adalah salah satu bidang akuntansi yang bertujuan menyajikan laporan - laporan untuk tujuan dan kepentingan pihak internal perusahaan dalam melaksanakan suatu proses manajemen yang terdiri atas sebuah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan serta pengendalian. Gelar Profesi akuntan manajemen di Indonesia adalah CPMA (Certified Professional Management Accountant) CPMA: sertifikasi bagi Akuntan Manajemen profesional yg sertifikatnya dikeluarkan oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
Mata Ujian Ujian CPMA meliputi 4 (empat) mata ujian yang telah ditetapkan, yaitu : Fundamental Bisnis Akuntansi Manajemen & Pelaporan Keuangan (AMPK) Manajemen Strategik (MS) Corporate Governance & Manajemen Risiko (CGMR) Ujian diselenggarakan secara tertulis dalam bentuk Pilihan Ganda dan Esai.Dalam penilaian tidak diterapkan nilai minus untuk jawaban yang salah.
Biaya Ujian Biaya Pendaftaran : Rp. 350.000,- Buku Panduan : Rp. 50.000,- Biaya Ujian : Rp. 2.600.000,-
ACPA Coordinating Committee Profesional Accountants Negara ASEAN lain ACPA Register ACPA Coordinating Committee PRA and/or NAB Monitoring Committee Profesional Accountants PRA and/or NAB Indonesia RFPA Asean MRA on Accountancy Services ASEAN CPA PRA: Professional Regulatory Authority PPAJP NAB: National Accountancy Body IAI, IAPI, IAMI ACPA: Asean Charter Profesional A ccountant RFPA: Registered Foreign Professional Accountant
MRA CA INDONESIA DAN ASOSIASI PROFESI AKUNTAN INTERNATIONAL CA pengalaman > 10 th Strategic Case Study Exam CGMA CA Pengalaman < 10 th E3, P3, F3, Strategic Case Study Exam CGMA Foundation Level Proses assessment Professional Level Proses assessment Professional Level Proses assessment Professional Level
V. Kesiapan Mahasiswa
SURVEY KEAHLIAN YANG DIPERLUKAN SEORANG AKUNTAN Analytical/critical thinking 4,53 Written communication 4,39 Oral communication 4,22 Computing technology 4,10 Decision making 4,03 Interpersonal skills 3,94 Continuous learning 3,82 Teamwork 3,81 Business decision modeling 3,65 Professional demeanor 3,64 Leadership 3,58 Risk Analysis 3,42 Measurement 3,32 Project management 3,26 Customer orientation 3,23 Change management 3,13 Negotiation 3,13 Research 3,08 Entrepreneurship 2,99 Resources Management 2,98 Salesmanship 2,61 Foreign language 2,60
Konsep belajar di PT Dari belum mengerti menjadi mengerti Pendidikan : Mengubah Perilaku sesuai dengan harapan / tujuan pendidikan yang ditetapkan. Menekankan pada “mengajarkan mahasiswa untuk belajar”, tidak sekedar menerima informasi Menekankan pada belajar secara mandiri, mahasiswa sebagai subyek yang melakukan pembelajaran Hakekat belajar Dari belum mengerti menjadi mengerti Dari sedikit bisa menjadi sangat mahir Dari kurang beradab menjadi lebih beradab Dari kurang berminat menjadi sangat antusias Dari kurang bisa bergaul menjadi sangat komunikatif
Keseimbangan dalam Belajar Kegiatan belajar mengajar di kampus – intelectualskill Belajar mandiri di perpustakaan dan di rumah – mengasah kemampuan untuk longlife learning Kegiatan kemahasiswaan di kampus - softskill Kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal - softskill Membantu orang tua – softskill, spiritualskill Mengembangkan hoby dan potensi diri lainnya – softskill, spiritualskill
IKATAN AKUNTAN INDONESIA Wilayah Jawa Timur TERIMA KASIH IKATAN AKUNTAN INDONESIA Wilayah Jawa Timur Grha Akuntan Jatim Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya Tel. 031-5021125 Iai.jawatimur@yahoo.com www.iaijawatimur.or.id