Hukum Islam Aisha Nadha Audina (11010114140570) Anis Istiqomah (11010114140572) Marizka Septina (11010111130306) Viranda Oktaviani (11010114140580) Zsasha Yulfa Linggar (11010114140601)
Hukum Islam Di Indonesia Normatif Formal Bagian dari hukum islam yang mempunyai sanksi apabila dilanggar (puasa dan solat) Bagian Hukum Islam yang menjadi bagian hukum positif karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan lain (wakaf dan perkawinan)
Pengertian Hukum Islam Segala peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk umat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah Rasulullah SAW, yang berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir (penetapan atau pengakuan). Hukum Islam juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya pada kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
Prinsip Hukum Islam Prinsip dasar Mengakui hak manusia untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginan. • Tidak memberatkan (QS. II:226) • Sangat sedikit mengadakan kewajiban secara terperinci yakni memerintah dan melarangnya (QS. Al-Maidah:110) • Datang dengan prinsip graduasi (berangsur-angsur; bukan sekaligus)
Tujuan Hukum Islam Memelihara Agama Memelihara Jiwa Memelihara Akal Memelihara Keturunan dan Kehormatan Memelihara Harta
Ciri-Ciri Hukum Islam Hukum islam mengandung watak universal Hukum islam adalah hukum agama islam Hukum islam dalam bidang ubudiyah halnya telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Hukum islam dalam bidang muamalah cocok untuk insan manusia
Sumber dan Cakupan Hukum Islam Al-Qur’an Hadits Ijtiha SUMBER Syariah Fiqih Ijma’ Qiyas
Cabang Hukum Islam Hukum Ibadah Hukum Muamalah Mengatur hubungan manusia dengan tuhannya Puasa Haji Zakat Mengatur hubungan manusia dengan sesamanya a. Hukum Perdata Munakahat (perkawinan) Wirasah (warisan) Muamalat (benda) b. Hukum Publik Jinayat (pidana) Al- ahkam as sulthaniyah (HTN) Siyar (HI) Mukhasamat (hukum acara)
Kesimpulan Hukum Islam berarti segala peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk umat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah Rasulullah SAW, yang berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir (penetapan atau pengakuan).