4.Penulisan draft SAP oleh Kelompok Kerja. Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draft SAP. Draft yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara mendalam.
5.Pembahasan draft oleh Komite Kerja Draft yang telah disusun oleh pokja tersebut dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draft tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan- perubahan dari draft awal yang diusulkan oleh pokja.
Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan. Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.
Peluncuran Draft Publikasian SAP (exposure draft) KSAP melakukan peluncuran draft SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada para stakeholders, antara lain masyarakat, legaslatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.
Dengar pendapat terbatas (limited hearing) dan dengar pendapat publik (public hearings). Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draft publikasian.
Pembahasan tanggapan dan masukan terhadap draft publikasian. KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draft publikasian.
Finalisasi standar Dalam rangka finalisasi draft SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap SAP ditandai dengan penandatanganan draft SAP oleh seluruh anggota KSAP.
Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draft SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) Ksap mengacu pada praktek-praktek terbaik international public sector accounting standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh IFAC. Prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi Indonesia, memperhatikan undang- undang serta kesiapan para pengguna SAP.
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) Komite sector public diberi otoritas dan bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan akuntabilitas dan manajemen keuangan sector public, yang meliputi: Penyusunan standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara sukarela. Penyusunan dan pengkoordinasian program untuk menunjukkan pendidikan dan penelitian. Mendorong dan memfasilitasi pertukaran informasi antarorgniasasi anggota dan pihak lain yang berkepentingan.
Standar akuntansi sector public international yang telah dikeluarkan oleh IFAC, terdiri dari: IPSAS 1—Presentation of Financial Statements IPSAS 7—Investments in Associates IPSAS 2—Cash Flow Statements IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors IPSAS 8—Interests in Joint Ventures IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions IPSAS 5—Borrowing Costs IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies