Kuliah Program S3 UNS Solo Ketua Mahkamah Konstitusi REPUBLIK INDONESIA Kuliah Program S3 UNS Solo KONSTITUSI DAN HAM Prof. Dr. Mahfud MD, S.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Solo - Jakarta, 1 April 2009 Bahan Kuliah Hukum dan Konsitusi via Video Conference untuk Mahasiswa S3 FH UNS
KONSTITUSI Dasar pembentukan constituir Dasar-dasar aturan main politik untuk menegakkan HAM dan membatasi kekuasaan dalam negara. Mahfud MD - 2
LATAR BELAKANG, ALUR PIKIR Falsafati Social contract Socio legal Filsafat Status Naturalis Negara + Gereja Ideologi Homohomoni lupus Espansi Raja Demokrasi Social contract Negara ≠ Gereja Sekularisasi Thomas Hobbes John Locke Demokrasi Non HAM/Totaliter HAM/Demokrasi Konstitusi Dasar Aturan Main Perlindungan HAM Pembatasan kekuasaan Kekuasaan Residu HAM Pembatasan Mahfud MD - 3
UUD 1945 Perdebatan ideologi di BPUPKI (I) Yamin, 29 Mei = Lisan + Tulisan Hilangnya usul 30 Mei Soepomo, 31 Mei = Integralistik Soekarno, 1 Juni = Pancasila Panitia 9 / 22 Juni = Piagam Jakarta Pengesahan di BPUPKI (II) 10 – 16 Juli 1945 Pengesahan di PPKI 18 Agustus 1945. Mahfud MD - 4
PAHAM PRISMATIKA Fred W. Riggs, “Administration in Developing Countries”: Prismatik Pancasila = Modus Vivendi Monodualis = Individualisme vs Komunalisme Negara Hukum = Rechtsstaat dan RoL Theokrasi dan sekularisme. Mahfud MD - 5
BEBERAPA MISTERI (I) Pidato & usul tertulis Yamin “Diragukan” Hatta dan Roeslan Abdulgani Buku Yamin, “Naskah Persiapan UUD” (sambutan Soekarno, terbit tahun 1957) Agak tak masuk akal: lisan dan tertulis, isi beda, pendek/ panjang; kalau ada yang tertulis tentu ada sejak pagi. Pancasila = produk Panitia 9 Beda filosofi (Bung Karno) Tak logis usul dua kali tapi beda (Yamin) Tak pernah diterima resmi (Soepomo). Hasil kerja bersama sebagai modus vivendi/prismatika/kompromi. Mahfud MD - 6
MISTERI 7 KATA Disepakati 10 – 16 Juli 1945 16 Agustus 1945 Rengasdengklok (proklamasi mini) 17 Agustus 1945 proklamasi resmi 18 Agustus 1945 pencoretan 7 kata, pengesahan Peran Hatta didatangi orang Timur Sikap 4 tokoh Islam (Ki Bagoes, Kasman, Wahid Hasyim, A. Hassan) Misteri Alasan Hatta Siapa orang dari Timur? Kesaksian Maeda (1995) Catatan BJ Bolland Yang resmi mengikat “18 Agustus” Blessing indisguised = Menjadi pengikat. Mahfud MD - 7
MISTERI PENJELASAN UUD 1945 Tak pernah ada dalam sidang BPUPKI - PPKI Masuk dalam LN No. 7 Tahun II/1946 Jadi lampiran Dekrit Presiden = Kepres No. 150/1959 Tak umum UUD ada penjelasan Isi penjelasan kurang sinkron dengan isi. Mahfud MD - 8
REFORMASI KONSTITUSI UUD 1945 lahirkan otoriterisme (hasil penelitian) 1945 1959 Demokratis (ditinggalkan/ diganti) 1959 1966 otoriter (diberlakukan) 1966 1998 otoriter (diberlakukan). Mahfud MD - 9
DEMOKRATIS SAAT TAK BERLAKU Penyebab otoriterisme Executive heavy Multi Interpretable Besarnya atribusi kewenangan Terlalu percaya pada semangat orang. Mahfud MD - 10
ALASAN-ALASAN PERUBAHAN Sejak semula dimaksudkan sementara Pidato Soekarno 18 Agustus 1945 Isi Aturan Tambahan Agar dibuat oleh wakil rakyat, bukan yang ditunjuk oleh negara Teori resultante KC Wheare. Produk Poleksosbud waktu dan tempat tertentu Kesepakatan politik ≠ benar/salah, baik/buruk Poleksosbud berubah, konstitusi berubah. Mahfud MD - 11
PERUBAHAN BENAR, TAPI TAK SEMPURNA Karena kompromi dengan yang tak setuju sehingga harus ada kesepakatan dasar yang restriktif Waktunya jauh lebih lama (2 tahun 10 bulan, terus menerus) Sosialisasinya lebih meluas. Mengundang pakar Kungker ke kampus-kampus Uji sahih ke daerah-daerah Komparasi ke luar negeri. Mahfud MD - 12
MAHKAMAH KONSTITUSI Lembaga yudikatif yang independen dan sejajar dengan MA. MK = peradilan ketatanegaraan. MA = peradilan umum konvensional. Dwi lembaga yudisial adalah produk perubahan UUD 1945. Indonesia adalah negara demokrasi dan negara nomokrasi. Mahfud MD - 13
LATAR BELAKANG (MASA LALU) Banyak UU yang bermasalah tapi tak ada judicial review. Presiden dijatuhkan hanya dengan alasan politik (impeachment) Konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden atau melalui administratief beroep. Sengketa hasil pemilu melalui peradilan biasa yang tak begitu jelas. Pembubaran parpol melalui MA dengan mekanisme yang tak begitu jelas. Mahfud MD - 14
PERUBAHAN UUD 1945 1999-2002 UUD 1945 diamandemen (perubahan = amandemen) Alasan: Membangun demokrasi dan nomokrasi. Konstitusi adalah resultante sesuai poleksosbud saat dibuat. Resultante dapat diganti dengan resultante baru. Isi konstitusi tak harus ikut teori atau sistem negara lain. HTN adalah apapun yang dimuat dalam konstitusi negara ybs. MK sebagai lembaga yudisial dibentuk melalui Amandemen III (2001). Mahfud MD - 15
WEWENANG & KEWAJIBAN MK Wewenang dan kewajiban MK diatur dalam Pasal 7B ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003. Mahfud MD - 16
WEWENANG & KEWAJIBAN MK Kewenangan MK: Menguji UU terhadap UUD (material dan formal) Memutus SKLN yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran parpol. memutus perselisihan hasil pemilu. Mahfud MD - 17
WEWENANG & KEWAJIBAN MK memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/wapres menurut UUD. memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres (sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUD). Mahfud MD - 18
WEWENANG & KEWAJIBAN MK Kewenangan Tambahan MK: Berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani sengketa hasil Pemilukada. Mahfud MD - 19
ALASAN JUDICIAL REVIEW UU adalah produk politik. Marshall: Hakim bersumpah menjunjung tinggi konstitusi. Konstitusi adalah Induk semua hukum di dalam negara. Hakim tak boleh menolak perkara. Mahfud MD: UU adalah produk politik. Mahfud MD - 20
PEMILU DAN PILKADA Semula sengketa hasil pilkada bukan kompetensi MK. Alasan: Pilkada bukan pemilu yang disebut dalam UUD. Di dalam UUD pemilu hanya mencakup pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres. UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu. Tahun 2008 terjadi perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 yang mengalihkan kewenangan memutus sengketa pilkada dari MA ke MK. Jadi pengalihan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemampuan/ketidakmampuan MA menangani perkara tetapi karena alasan konstitusi dan hukum. Mahfud MD - 21
SIFAT PUTUSAN MK Putusan MK bersifat final dan mengikat. Alasan: Masalahnya harus segera dilaksanakan, tak bisa ditunda. Risiko kesalahan: mungkin saja ada, tetapi vonis MK tetap final dan mengikat. Pilihan vonis itu tergantung pada perspektif dan teori yang dipakai hakim. Hukmul haakim yarfa’ul khilaaf. Tidak ada alternatif yang lebih baik untuk menghilangkan sifat final. Mahfud MD - 22
HAKIM MK Berjumlah 9 orang: 3 orang diajukan DPR, 3 orang diajukan Pemerintah/Presiden, 3 orang diajukan MA. Syarat-syarat (1 s/d 4 isi UUD; 4 dst isi UU No. 24 Tahun 2004): berkepribadian tak tercela (di dalam UU No. 24/2003 sebelum kata berkepribadian ditambah kata mempunyai integritas). adil. negarawan yang menguasai konstitusi & ketatanegaraan. tidak merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Mahfud MD - 23
HAKIM MK warga negara Indonesia. berpendidikan sarjana hukum. berusia minimal 40 tahun saat diangkat tidak pernah dipidana penjara (yang inkracht) karena tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum minimal 10 tahun. bersedia menjadi hakim konstitusi. tidak merangkap sebagai anggota parpol, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Mahfud MD - 24
KONSTITUSI DAN HAM Lanjutan Kuliah Program S3 UNS Solo MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Lanjutan Kuliah Program S3 UNS Solo KONSTITUSI DAN HAM Prof. Dr. Mahfud MD, S.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Solo - Jakarta, 15 April 2009 Bahan Kuliah Hukum dan Konsitusi via Video Conference
KEMERDEKAAAN DIRAIH KARENA HAM Kemerdekaaan: hak segala bangsa Kemanusiaan yang adil dan beradab Perdebatan HAM di BPUPKI. Mahfud MD - 26
MUATAN DALAM UUD 1945 ASLI Tak banyak mengadopsi, ringkas, belum ada DUHAM Tak bicara apa pun (Soetandyo) HAM direduksi jadi HAW, cenderung partikularistik: Menekankan kemerdekaaan kita saja Pasal-pasalnya partikular Indonesia. Mahfud MD - 27
HAM & HAW DALAM UUD 1945 ASLI Sama berpijak pada manusia tapi berbeda HAM bersifat kodrati Menekankan kemerdekaaan kita saja Pasal-pasalnya partikular Indonesia. HAW hanya bisa didapat jika manusia sudah jadi WN Padahal kewarganegaraan diatur dengan UU Dalam sistem yang executive heavy pengaturan menjadi perampasan Implementasi pasal 28 mengecilkan HAM. Mahfud MD - 28
HAM KE HAW DALAM UUD 1945: Membalik konsep: Kekuasaan adalah Residu HAM, Menjadi konsep : HAM sebagai Residu Kekuasaan Sebab dalam praktik cakupan HAM direduksi oleh UU Mahfud MD - 29
RESIDU KARENA KOMPROMI Debat di BPUPKI = Dua Kutub Soekarno & Soepomo = tolak individualisme Barat, terapkan asas kekeluragaan, tak perlu HAM dalam UUD. Hatta & Yamin = HAM harus masuk dalam UUD untuk menjamin kebebasan. Kompromi = masuk dalam UUD tapi umum dan diatur dengan UU. Mahfud MD - 30
PROBLEMA LAPANGAN Pembalikan residu timbulkan kekerasan politik Hak berbicara (kebebasan pers, UU Anti subsversi) Hak berorganisasi (pembelengguan parpol dan ormas melalui korporatisme) Diskriminasi primordialisme (etnis tertentu) Timbulnya kontroversi Universalisme dan Partikularisme. Mahfud MD - 31
KONSEP HAM DUNIA INTERNASIONAL 1948: UDHR (Rights) = (dianggap, prima facie) Barat, individualistik, universalisme 1989, 1997: UDHR (Responsibilities) = Kearifan Timur, Komunalistik, Partikularistik UDH Rersponsibilities: 1989 = pembentukan International Council, melibatkan 60 tokoh internasional, termasuk 24 mantan kepala negara/pemerintahan. 1997 = laporan panitia kecil pimpinan Helmut Schmidt dan Deklarasi. Intinya = HAM melahirkan kewajiban dan tanggungjawab. Mahfud MD - 32
HAM DALAM REFORMASI KONSTITUSI Arah: membalik hubungan residual antara HAM dan kekuasaan Mengadopsi berbagai konvensi internasional Menyeimbangkan universaalisme dan partikularisme Menekankan imbangan kewajiban dan tanggungjawab atas hak. Mahfud MD - 33
MUATAN UUD DAN UU-HAM Di dalam UUD maupun di dalam UU HAM (UU 39/1999) menekankan pentingnya kewajiban, HAM bisa dibatasi untuk melindungi HAM orang lain. Pasal 1 (2) UU 39/1999: disamping hak ada kewajiban dasar Lihat juga ketentuan-ketentuan pasal 67-70 UU 39/1999 Pasal 28J (1) UUD 1945: wajib menghormati HAM orang lain Pasal 28J (2) UUD 1945: HAM dibatasi dengan alasan-alasan tertentu Peradilan menegakkan hak dan kewajiban asasi itu. Mahfud MD - 34
DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN: Penghilangan dikotomi asli vs tak asli Asli hanya identitas asal, tapi hak disamakan Semua yang lahir di Indonesia atau anak WNI jadi warga negara Menerima dwikewarganegaraan terbatas Menerima anak yang lahir tak sah sebagai WNI Menerima anak sebagai WNI meski salah satu orang tuanya WNA Penghilangan SBKRI. Mahfud MD - 35
PEMBELOKAN ARUS Dulu negara yang banyak melanggar HAM, Sekarang warga masyarakat banyak melanggar HAM Banyak warga negara tak sadar kewajiban HAM Banyak perlawanan terhadap putusan pengadilan Komitmen pengadilan juga masih menjadi persoalan Aparat dibuat serba salah: diam dianggap tak becus, bertindak dituduh melanggar HAM. Mahfud MD - 36
PERADILAN ATAS PELANGGARAN HAM Salah satu inti negara hukum: ada perlindungan HAM Kalau HAM dilanggar ada peradilan yang menegakkan Semua peradilan = untuk tegakkan HAM Peradilan dipilah-pilah jalurnya dengan kompetensi yang berbeda Tak ada satu pun pelanggaran HAM yang tak bisa diadili. Mahfud MD - 37
PELANGGARAN HAM OLEH PEMERINTAH Jenis: Regeling judicial review Beschikking PTUN Materiale daad Peradilan Umum Alasan: Onrechtmatige overheads daad (melanggar hukum) Willekeur, abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan) Detornement de Povoir (melampaui wewenang) Mahfud MD - 38
MK SEBAGAI FORUM PREVILEGIATUM Menyeimbangkan demokrasi dan nomokrasi (Pasal 1 ayat [2] dan [3]) Menghidupkan judicial review Menjadi forum previlegiatum dalam impeachment Perluasan Kewenangan Mengadili SKLN Memutus pembubaran partai politik Memutus perselisihan hasil pemilu Memutus perselisihan pemilukada (tambahan UU 12/2008) Mahfud MD - 39
PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN HUKUM HAM Negara hukum Pancasila dan konsep prismatika Menjaga keutuhan ideologi dan teritori Menjaga hak, menyadari kewajiban Menerima putusan pengadilan (tapi pengadilanya harus fair) Mengutamakan kepentingan bersama, tanpa menghilangkan kepentingan individu. Menjaga Bersikap demokratis dan sportif dalam menerima keputusan yang ditetapkan secara demokratis, tidak destruktif. Menjaga kelangsungan pemerintahan yang dibentuk secara konstitusional dan mengoreksinya berdasar rambu-rambu yang juga konstitusional Menjaga Negara wajib melindungi eksistensi negara dan keselamatan bangsa berdasar konstitusi dan hukum. Mahfud MD - 40
Terima Kasih Mahfud MD - 41