Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH PERKAWINAN CAMPURAN Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Sebelum ada UU No. 1 /1974 Telah ada 3 (tiga) Produk Legislatif: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek); 2. Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (HOCI) S.1933 Nomor 74 3. Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling og de gemengde Huwelijke) S. 1898 Nomor 158
Pasal 57 UU No. 1/1974 Perkawinan Campuran ialah Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Pasal 1 Peraturan Perkawinan Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum yang berlainan
Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 26 KUHPerdata Undang-undang memandang suatu Perkawinan hanya dalam hubungannya secara Perdata