Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas Titiek Suliyati
Manusia & mahluk hidup lainnya Bencana Mengancam Manusia & mahluk hidup lainnya Arsip
Bagaimana Menyelamatkan Arsip dari Bencana ? Ideal ? Fakta / Realitas?
Undang-undang dan peraturan tentang penanganan dan penyelamatan arsip Idealisme dalam penanganan dan penyelamatan arsip dari bencana Undang-undang dan peraturan tentang penanganan dan penyelamatan arsip Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2005 : Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara. Peraturan Kepala ANRI No. 23 Tahun 2015 Tentang Pelindungan Dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA)
Prabencana Tanggap darurat Pasca bencana Penanggulangan bencana telah diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 pasal 4, tahapannya Prabencana Tanggap darurat Pasca bencana
Prabencana Sosialisasi undang-undang dan peraturan tentang pengelolaan, pemeliharaan, pelindungan dan penyelamatan arsip Melakukan antisipasi atau tindakan preventif Perencanaan penanganan dan penyelamatan arsip dari bencana : antisipasi terjadinya bencana, koordinasi, penangangan dan penyelamatan arsip dari bencana Membentuk tim penanganan dan penyelamatan arsip dari bencana Pelatihan teknis kepada pegawai-pegawai di instansi agar terampil melakukan penanganan dan penyelamatan arsip dari bencana. Kerja sama dengan instansi-instansi lain yang lokasinya jauh dari lokasi bencana untuk mengamankan arsip dari bencana
Tahapan Tanggap Darurat Melakukan analisa tentang penyebab dan akibat dari bencana dan mulai merencanakan tindakan pelindungan dan penyelamatan arsip dalam waktu yang singkat. Koordinasi dengan instansi-instansi lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Pascabencana Pemulihan fungsi prasarana kearsipan Rehabilitasi infrastruktur kearsipan, Rekonstruksi prasarana kearsipan Rehabilitasi dan rekontruksi Peningkatan kapasitas sistem kearsipan Perbaikan lingkungan kerja Penataan ruang pengelolaan arsip, Peningkatan peran serta masyarakat dalam pemeliharaan dan perlindungan arsip, Peningkatan koordinasi kerja dengan instansi terkait.
Realitas dalam Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana Tahap prabencana Belum maksimal Tahapan tanggap darurat Pasca bencana
Upaya Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana Telah dilakukan ANRI sebagai pelopor dan koordinator Perlu bantuan dan kerjasama dengan pihak lain Instansi/lembaga pemerintah dan dari negara lain Instansi/lembaga swasta dari dalam dan luar negeri Masyarakat
Terima kasih