Instrumen Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare Disampaikan pada Rapat Kerja Dalam Rangka Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare
1 Landasan Hukum Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu.
(pasal 195 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) KEBIJAKAN UMUM OBJEK PENATAAN SUMBER DATA KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten/Kota. (pasal 195 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) Penataan Daerah Pemilihan mengacu pada Data Agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan mendagri (pasal 201 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi 3 Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dapil Anggota DPRD Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPRD Propinsi Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPRD Kab/Kota Diatur dalam Peraturan KPU Penetaan dan Penetapan oleh KPU
Prinsip-prinsip penetaan Dapil dan Alokasi Kursi 4 7 1 Kesinambungan dengan Pemilu Sebelumnya Kesetaraan suara Prinsip-prinsip penetaan Dapil dan Alokasi Kursi 2 6 Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional proporsionalitas 3 5 kohesivitas Integralitas wilayah 4 Coterminus Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
5 Kesetaraan suara Coterminus adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lain; adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu dapil propinsi). Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional Kohesivitas adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dam kelompok minoritas, Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimba-ngan alokasi kursi antar dapil Kesinambungan adalah prinsip penataan dapil yang memperhatikan dapil pada pemilu sebelumnnya. Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memper-hatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
6 Peneyrahan DAK 2 Penetapan Jumlah kursi Pengusulan Dapil oleh KPU Kab/kota Penyerahan dan pencermatan usulan Penyerahan Usulan Ke KPU RI Menetapkan Dapil
KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA 7 KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 Kursi dan paling banyak 55 Kursi. Ketentuan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk Kab/kota yang bersangkutan.
8 KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi. lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi. KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi. lebih dari 500.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi. KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi. lebih dari 1000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta ) memperoleh alokasi 50 (lima puluh ) kursi. KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi. lebih dari 3.000.000 (tiga juta ) memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima ) kursi.
KURSI DPRD KOTA parepare 9 KURSI DPRD KOTA parepare Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA 10 KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau Gabungan Kecamatan. Jumlah Kursi setiap Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi
TERIMA KASIH