Instrumen Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
SALAM ADHYAKSA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
BADAN HUKUM KOPERASI.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Universitas Indo Global Mandiri
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
S E L A M A T D A T A N G.
Disampaikan oleh Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Penataan daerah pemilihan
Proses Pembentukan Koperasi
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Tata Kelola Pemerintahan Desa
MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

Instrumen Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare Disampaikan pada Rapat Kerja Dalam Rangka Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare

1 Landasan Hukum Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu.

(pasal 195 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) KEBIJAKAN UMUM OBJEK PENATAAN SUMBER DATA KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten/Kota. (pasal 195 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) Penataan Daerah Pemilihan mengacu pada Data Agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan mendagri (pasal 201 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi 3 Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dapil Anggota DPRD Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPRD Propinsi Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPRD Kab/Kota Diatur dalam Peraturan KPU Penetaan dan Penetapan oleh KPU

Prinsip-prinsip penetaan Dapil dan Alokasi Kursi 4 7 1 Kesinambungan dengan Pemilu Sebelumnya Kesetaraan suara Prinsip-prinsip penetaan Dapil dan Alokasi Kursi 2 6 Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional proporsionalitas 3 5 kohesivitas Integralitas wilayah 4 Coterminus Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

5 Kesetaraan suara Coterminus adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lain; adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu dapil propinsi). Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional Kohesivitas adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dam kelompok minoritas, Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimba-ngan alokasi kursi antar dapil Kesinambungan adalah prinsip penataan dapil yang memperhatikan dapil pada pemilu sebelumnnya. Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memper-hatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.

6 Peneyrahan DAK 2 Penetapan Jumlah kursi Pengusulan Dapil oleh KPU Kab/kota Penyerahan dan pencermatan usulan Penyerahan Usulan Ke KPU RI Menetapkan Dapil

KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA 7 KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 Kursi dan paling banyak 55 Kursi. Ketentuan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk Kab/kota yang bersangkutan.

8 KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi. lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi. KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi. lebih dari 500.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi. KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi. lebih dari 1000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta ) memperoleh alokasi 50 (lima puluh ) kursi. KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi. lebih dari 3.000.000 (tiga juta ) memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima ) kursi.

KURSI DPRD KOTA parepare 9 KURSI DPRD KOTA parepare Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.

KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA 10 KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau Gabungan Kecamatan. Jumlah Kursi setiap Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi

TERIMA KASIH