OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
KEPAILITAN.
Sub Bahasan Hukum Dagang
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PERMOHONAN KEPAILITAN
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Materi 13.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Utang dalam Kepailitan
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PENGADILAN PAJAK.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
Hukum Perlindungan Konsumen
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
Kepailitan Dasar Hukum :
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Transcript presentasi:

OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN Hukum Kepailitan Sub Bahasan Aspek Hkm Dlm Ekonomi Oleh : Dr.Mufarrijul Ikhwan,SH.,MHum FH UNIJOYO 2011 DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

A. Istilah & Arti Kepailitan Failite (Bhs Perancis) : Kemacetan pembayaran. Failliet (Bhs Belanda) : pailit/bubar. UU No. 4 Tahun 1998 ttg Kepailitan Pasal 1 ayat (1) : “Debitur (yg berhutang) yg mempy dua / lbh kreditur (yg berpiutang) & tdk membyr min satu utang yg tlh jatuh wkt & dpt ditagih, dinyatakan pailit dgn putusan pengadilan yg berwenang.”

B. Landasan Hukum KUHPerdata Pasal 1131 & Pasal 1132. UU Kepaillitan Pasal 1 ayat (1).

1. memberikan jaminan pembyran pd kreditur (asas jaminan pembyran); KUHPerdata Pasal 1131 & Pasal 1132 : 1. memberikan jaminan pembyran pd kreditur (asas jaminan pembyran); 2. Pembyran yg proporsional (Asas proporsional).

C. Komparasi Pailit dgn Likuidasi Likuidasi (Liquidation) : Penghapusan/ pembubaran kewajibannya pd kreditur. Unsur2 likuidasi : 1. Penyebabnya tdk selalu debitur tdk mampu membyr. 2. selalu berakibat badan usaha menjd bubar. 3. Terjadinya tdk harus melalui pengadilan.

D. Para Pihak Yg Dpt meminta Kepailitan 1. Debitur (Yg berhutang); 2. Kreditur (Yg berpiutang); 3. Kejaksaan unt kepentg umum; 4. Bank Indonesia, apabila debiturnya bank; 5. Bapepam, apabila debiturnya persh efek.

E. Prosedur Pengajuan Gugatan Kepailitan 1. Permhnan diajukan ke Ketua PN (Pengadilan Niaga) melalui panitera; 2. Ketua PN mempelajari berkas gugatan & menetapkan hari sidang ; 3. Pemanggilan para pihak di persidangan; 4. Putusan hakim. Intinya sama dgn prosedur biasa.

F. Upaya Hukum terhdp Putusan PN 1. Upaya kasasi ke MA. 2. Upaya peninjauan kembali (PK).

MARI KITA BERDISKUSI.....

BERJUANGLAH UNTUK KEHIDUPAN YANG LEBIH LAYAK DAN LEBIH BERMARTABAT. TERIMA KASIH Bangkalan, Desember 2011 Oleh : Mufarrijul Ikhwan

Oleh : Mufarrijul Ikhwan TERIMA KASIH Malang, 20 Juli 2010 Oleh : Mufarrijul Ikhwan