Assalamualaikum Wr.Wb
HUKUM ISLAM Tahun Akademik 2017-2018 Oleh
Nama Kelompok 1 1. Halimatus sakdiyah 171510701012 2. Ana Khoiriyah 171510701006 3. Nurfadilah 171510701007 4. Sukma Melati 171510501014 5. Taqbirotul Fitri 171510701002
Pengertian Ruang Lingkup Hukum Islam Tujuan Sumber
Secara Umum Hukum islam atau syari’at islam merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT yang baik atau buruknya, yang dilarang maupun yang harus dijalankan oleh seorang muslim Hukum Islam diartikan sama dengan fiqh Menurut Prof. Notosoesanto ada tiga macam hukum islam : Hukum islam identik dengan fiqh. Hukum islam adalah Fiqh minus ibadat. Hukum islam itu ialah Fiqh minus ibadat, tetapi yang hanya benar benar berlaku di masyarakat saja.
Ruang Lingkup Hukum Islam Pengertian Objek kajian hukum islam atau bidang bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum islam Ruang lingkup menurut Zainuddin Ali : Ibadah Muamalah Jianayah Siyasah Akhlak
Secara Umum tujuan hukum islam adalah untuk mengatur kemashalatan (kebahagiaan hidup) hidup manusia baik rohani maupun jasmani individual dan sosial. Sebagai berikut : 1. Pemeliharaan atas keturunan (Qs. Al- Baqarah 221) 2. Pemeliharaan atas akal (Qs. At-Tiin 5-6) 3. Pemeliharaan atas kemaslahatan agama (Qs. Asy-syura’ 13, Al-Anbiya’ 107-108) 4. Pemeliharaan atas harta (Qs. Ali-Imron 130 ) 5.Pemeliharaan atas kehormatan (Al-Baqoroh 188) 6. Pemeliharaan atas jiwa (Qs. Al-Isra 33)
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۚ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَـنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
ثُمَّ رَدَدْنٰهُ اَسْفَلَ سَافِلِيْنَ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَلَهُمْ اَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ Artinya: "kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya." (QS. At-Tin 95: Ayat 5 dan 6)
وَيَضِيْقُ صَدْرِيْ وَلَا يَنْطَلِقُ لِسَانِيْ فَاَرْسِلْ اِلٰى هٰرُوْنَ Artinya: "sehingga dadaku terasa sempit dan lidahku tidak lancar, maka utuslah Harun (bersamaku)." (QS. Asy-Syu'ara' 26: Ayat 13) وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ Artinya: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 107)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 130)
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِ ۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 33)
Menurut sebagian besar Ulama’ ahli Usul Fiqh sumber dari hukum islam ialah : a. Al-Qur’an Perintah dan larangan dalam Al – Qur’an selalu berdasar pada 3 dasar pokok : 1. Tidak memberatkan 2.Tidak memperbanyak tuntunan atau beban 3. Berangsur – angsur dalam menetapkan hukum b. Al- Hadits (Al-Sunnah) Pembagian dan penggolongan Al-Sunnah menurut Sanad (cara pemberitaannya) terbagi menjadi 2 : 1. Hadits Muttawatir 2. Hadits Ahad, hadist ini di bagi menjadi 3 : a. Hadits Masyhur b. Hadits Aziz c. Hadits Ghorib
c. Al-Ijma’ Macam – macam ijma’ : a. Ijma’ Qouli b. Ijma’ Sukuti d c. Al-Ijma’ Macam – macam ijma’ : a. Ijma’ Qouli b. Ijma’ Sukuti d. Al-Qiyas mempersamakan sesuatu hal yang sedang dicari hukumnya dengan hal lain yang telah jelas hukumnya karena adanya persamaan sebab (illat) diantara dua hal tersebut
SEKIAN TERIMA KASIH