Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu menyampaikan agar masyarakat perlu untuk memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah. (1) Pastikan Travel Berizin Daftar Penyelenggara Umrah Berizin [http://haji.kemenag.go.id], (2) Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.
Beberapa waktu lalu Ditjen PHU telah memberikan sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU dan 6 (enam) BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag. Perusahaan yang terkena sanksi adalah 1. Mulia Wisata Abadi, 2. Senabil Madinah Barakah, 3. Al Aqsa Jisra Dakwah, 4. Mediterania Travel, 5. Muaz Barakat Safar, 6. Pandi Kencana Murni, dan 7. Mustaqbal Lima Wisata. Yang sudah dicabut ijinnya: Mustaqbal Lima Wisata , Kopindo Wisata, Mediterania Travel
Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu 1 Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu 1. Baitussalam Papua Tour & Travel, 2. Al Fatih, 3. Uslub, 4. Nur Medinah Intermedia, 5. E-Consultan, 6. Baburrahman dan baru-baru ini adalah 7. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).
Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan 4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu 1. Penegakan Hukum, 2. Penandatanganan Pakta Integritas, 3. Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti), 4. Pembentukan Panitia Khusus.