Ketentuan Jarak Perjalanan dalam melakukan qashar Menurut mazhab Hanafi syarat qashar adalah 107,5 km ditambah 20 meter. Menurut ketiga mazhab lainnya (Maliki, Syafi’i dan Hambali) syarat qashar adalah 80,5 km ditambah 140 meter. Menurut Imamiyah syarat qashar adalah 40 km ditambah 320 meter. Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah diterjemahkan oleh Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff
Ketentuan Jarak Perjalanan dalam melakukan Jama’ Para ulama mengkonversikan jarak ini sesuai dengan ukuran jarak yang dikenal di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh. Di zaman sekarang ini, ketika jarak itu dikonversikan, para ulama mendapatkan hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepatnya 88, 704 km. Maka tidak semua perjalanan bisa membolehkan shalat jama’, hanya yang jaraknya minimal 88, 704 km saja yang membolehkan. Bila jaraknya kurang dari itu, belum dibenarkan untuk menjama’. Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah diterjemahkan oleh Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff