Ringkasan pkn bab 2 “Hukum” Andicha Satriansyah Kelas X - A Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Pengertian hukum Hukum juga merupakan kaidah atau norma atau peraturan hidup, tetapi mempnyai daya memaksa dan mengikat agar berlakunya dapat terjamin untuk ketertiban masyarakat.
Penggolongan hukum Hukum berdasarkan sumbernya : ~ Doktrin ~ Undang-Undang ~ Kebiasaan ~ Traktat ~ Yurisprudensi Hukum berdasarkan tempat berlakunya : ~ Hukum Lokal ~ Hukum Nasional ~ Hukum Internasional
Hukum menurut waktu berlakunya : ~ Hukum Masa Lalu ~ Ius Contitutum ~ Ius Constituendum ~ Hukum Antar Waktu Hukum Menurut isinya : ~ Hukum Publik ~ Hukum Privat Hukum berdasarkan cara mempertahankannya : ~ Hukum Material ~ Hukum Formal
Hukum menurut bentuk : ~ Hukum tertulis ~ Hukum tidak tertulis Hukum menurut sanksinya : ~ Hukum yang mengatur ~ Hukum yang memaksa
Hukum menurut isi Hukum Publik : ~ Hukum tata acara ~ Hukum administrasi negara ~ Hukum pajak ~ Hukum pidana ~ Hukum acara Hukum privat/perdata : ~ Hukum pribadi ~ Hukum Perkawinan ~ Hukum Keluarga ~ Hukum kekayaan ~ Hukum warisan
Hukum menurut fungsi atau cara Hukum Material = mengatur perintah atau sanksi Hukum Formal = mengatur tata cara atau prosedur
Lembaga yang bertanggung jawab hukum di Indonesia Kepolisian = Polisi Kejaksaan Kehakiman = Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Fungsi lembaga pengadilan adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili perkara dengan tujuan mewujudkan hukum dan keadilan yang berdasar Pancasila.