SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN PENGAWAS DESA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN 2017
FILOSOFI DAN TUJUAN DANA DESA Dana Desa Untuk Peningkatan Kualitas Hidup FILOSOFI TUJUAN meningkatkan pelayanan publik di desa Rp Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur & mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan/atau hak tradisional mengentaskan kemiskinan memajukan perekonomian desa mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan
SUMBER PENDAPATAN DESA Pasal 72 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa 1,3 M/desa* Jml. Desa: 74.954 Pendapatan Desa 1,14 M/desa* Jml. Desa: 74.754 97,2 1 Pendapatan Asli Desa 2 Alokasi APBN : Dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata & berkeadilan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap 85,3 ADD: 34,1 T Bagi Hasil PDRD: 3,2 T DD 60 T 772 jt/desa* Jml. Desa: 74.093 ADD: 35,5 T Bagi Hasil PDRD: 2,8 T DD 46,98 T Bagian dari Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD) kab/kota Paling sedikit 10% 3 57,3 4 Alokasi Dana Desa (ADD) Minimal 10% dari Dana Perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi Dana Transfer Khusus ADD: 33,8 T Bagi Hasil PDRD: 2,7 T DD 20,76 T 5 Bantuan keuangan dari APBD 2015 2016 2017 6 Hibah dan Sumbangan pihak ketiga (triliun Rp) 7 Lain-lain Pendapatan yang sah * rata-rata per desa
> Dana Desa RAPBN 2018 ALOKASI DANA DESA DALAM RAPBN 2018 Rp60 T Direformulasi untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dgn memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dgn jumlah penduduk miskin tinggi Dana Desa RAPBN 2018 Rp60 T Dialokasikan untuk 74.958 desa di 434 kabupaten/kota DANA DESA PERKAPITA > Desa Tertinggal Rp622,2 ribu Desa Sgt Tertinggal Rp1.316,9 ribu Daerah non tertinggal, perbatasan dan kepulauan Rp278,5 ribu Di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
SANKSI ATAS PELANGGARAN PEMENUHAN ALOKASI DANA DESA (ADD) Pemenuhan ADD paling sedikit 10% Dana Transfer Umum (DTU) 2 Dasar Hukum ADD: 1 Pasal 72 Ayat (1) huruf d dan Ayat (4) UU Nomor 6 Desa Tahun 2014: Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kab/Kota. ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kab/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pasal 96 Ayat (6) PP Nomor 47 Tahun 2015: Dalam hal kab/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10%, menkeu dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke Desa Dari total 434 kab/kota penerima Dana Desa, sebanyak 372 Kab/kota (86%) telah memenuhi ketentuan minimum ADD 10% DTU dalam APBD TA 2017, dan sebanyak 62 kab/kota dikenakan sanksi penundaan DAU bulan September sebesar 25% dari selisih kewajiban penganggaran ADD. Sesuai dengan PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, diatur bahwa bagi daerah yang tidak memenuhi ADD minimal 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK dalam APBD, dapat dikenakan penundaan/pemotongan DAU atau DBH
Unit Drainase & Irigasi Unit Drainase dan Irigasi OUTPUT DANA DESA “Dana Desa berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan layanan publik” OUTPUT BIDANG PEMBANGUNAN 2016 BIDANG PEMBANGUNAN 2015 Jalan Desa 66.179 Km Jembatan 511.484 M Unit Embung 686 Unit Drainase & Irigasi 65.573 MCK 36.951 Unit Air Bersih 15.948 Unit Pasar Desa : 1.810 Unit Polindes : 3.100 Unit Posyandu : 7.428 Unit PAUD : 11.221 Unit 29.050 km 402.620 m 652 unit Unit Drainase dan Irigasi 37.832 17.344 unit 6.668 Unit Pasar Desa : 1.296 Unit Posyandu : 3.536 Unit PAUD : 3.736 Unit Polindes : 904 Unit Tambatan Perahu 828 unit 1.373 unit
PENYALURAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN PRIORITAS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA diprioritaskan untuk bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. TENAGA KERJA SETEMPAT PEMBANGUNAN DESA BAHAN BAKU LOKAL Sarana Prasarana, Pelayanan Sosial Dasar, Sarana Ekonomi Desa, Pembangunan Embung, Pelestarian Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana Alam SWAKELOLA 3,6 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENYALURAN Peningkatan Kualitas Pelayanan Sosial Dasar, Pengelolaan Sumber Daya Lokal, Pengelolaan Usaha Ekonomi Produktif, Penguatan Kapasitas terhadap Bencana, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Penguatan Tata Kelola Desa yang Demokratis penyaluran Dana Desa berdasarkan pada kinerja penyerapan anggaran dan capaian output yang dilakukan melalui KPPN setempat. Penyelenggaraan pemerintahan Pembinaan kemasyarakatan Diarahkan untuk mendukung pengembangan: Satu Desa Satu Produk Unggulan Jaring Komunitas Wiradesa Lumbung Ekonomi Desa (Sumber Daya desa untuk kesejahteraan) Lingkar Budaya Desa (pembangunan bagian dari laku budaya).
Indikator Kemiskinan di Pedesaan OUTCOME DANA DESA Rasio Gini Pedesaan Indikator Kemiskinan di Pedesaan Setelah diberlakukannya Dana Desa, terjadi perbaikan pemerataan pendapatan di perdesaan, yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio Gini di perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2016. Penurunan rasio Gini tersebut diikuti dengan menurunnya persentase dan jumlah penduduk miskin di perdesaan, yang berarti naiknya tingkat kesejahteraan yang semakin merata.
TANTANGAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA 2015-2016 Distribusi Dana Desa per kapita antardesa yang masih belum berimbang 1 Penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa yang lambat 2 Penggunaan Dana Desa diluar bidang prioritas 3 Laporan penggunaan Dana Desa yang terlambat 4 5 Pengawasan Dana Desa juga masih belum optimal Tidak adanya pembangunan di desa; Penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi; Pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/Rencana Anggaran Biaya; Lemahnya pengawasan dana desa oleh inspektorat; Dugaan adanya mark up oleh oknum aparat desa; Kongkalikong pembelian material bahan bangunan; Tidak adanya transparansi; Proyek fiktif; dan Masyarakat tidak dilibatkan; Penggelapan honor aparat desa. 10 jenis penyimpangan yang Dilaporkan
REFORMULASI PENGALOKASIAN DANA DESA PER KAB/KOTA 10 % Formula 25% x JP Desa 35% x JPM Desa 10% x LW Desa 30% x IKK 2017 90% Alokasi Dasar 3% Alokasi Afirmasi REFORMULASI 77% 20% Alokasi Formula 10% x JP Desa 50% x JPM Desa 15% x LW Desa 25% x IKK 2018 Desa Tertinggal Desa Sangat Tertinggal Yang termasuk dalam kelompok desa dengan JPM terbesar Keterangan: JP : Jumlah Penduduk LW : Luas Wilayah JPM : Jumlah Penduduk Miskin IKK : Indeks Kemahalan Konstruksi Keberpihakan terhadap pengurangan kemiskinan dan ketimpangan : Alokasi afirmasi terhadap desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin besar. Porsi alokasi formula meningkat dari 10% menjadi 20% , dengan bobot jumlah penduduk miskin yang juga meningkat dari 35% menjadi 50% Distribusi DD lebih merata, yang ditunjukkan dengan rasio ketimpangan distribusi DD perkapita antardesa yang menurun
PENYELEWENGAN DANA DESA
DASAR HUKUM PENGAWASAN APIP: UU 6 TAHUN 2014 Pasal 112 Ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Ayat (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Pasal 115 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PEMBIANAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah Pusat melakukan sinergi, antarkementerian dan Pemerintah Daerah dengan pelaksanaan pengawasan berjenjang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, aparat pengawas di daerah, hingga KPK. PENGAWASAN 1 Koordinasi dan sinergi antarkementerian Melalui penyempurnaan regulasi, joint audit, pembentukan Satuan Tugas, call center, dan penguatan monitoring dan evaluasi 2 Koordinasi dan sinergi pada level pemerintah daerah Melalui pemerkuatan koordinasi pengawasan antara kabupaten, kecamatan, dan desa, serta memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 3 Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Melalui kerjasama, komunikasi, dan koordinasi dalam pengawasan Dana Desa
Terima Kasih 26 KEMENTERIAN KEUANGAN