PRIVATISASI BUMN
Latar Belakang Privatisasi di Negara Kurang Maju (Less Developed Countries/LDC) (Wahyuni) 1. Penyimpangan tujuan (sosial & finansial) 2. Manajemen yg tdk berpengalaman 3. Pemerintah gagal untuk mengembangkan sarana efektif untuk memonitor jumlah & kinerja BUMN(hasil dr bantuan donor yg kurang terkoordinasi)
Pertimbangan Pemilihan Kebijakan Privatisasi (Habibullah, 2009) 1. Perkembangan & perubahan yg cepat thd lingkungan bisnis perusahaan (business environment). 2. Faktor ekonomi, ex. Keterkaitan BUMN dg APBN & pajak 3. Faktor Keuangan (strategi keuangan yg hrs diambil dlm kebijakan privatisasi sesuai dg tujuan privatisasi tsb). 4. Faktor property rights 5. Hukum bisnis & aspek politik
Justifikasi Privatisasi (Habibullah, 2009) 1. Mendapatkan kas 2. Mendapatkan nilai tukar luar negeri 3. Mendapatkan utang luar negeri 4. Mendorong pengembangan industri yg spesifik 5. Mengurangi defisit APBN 6. Memperbaiki & mengembangkan pasar modal 7. Menyebarkan kepemilikan di seluruh sektor ekonomi 8. Implementasi pasar bebas
Definisi Privatisasi (Bastian, 2002) Pemindahan kepemilikan industri dr pemerintah ke sektor swasta (Peacock , 1930) Pembentukan perusahaan (Beesley & Littlechild, 1980) Penjualan yg berkelanjutan sekurangnya sebesar 50 % dr saham milik pemerintah ke swasta (Company Act, 1980) Pemindahan permanen sr aktivitas produksi barang & jasa yg dilakukan perusahaan negara ke swasta (Dunleavy, 1980) Pemindahan kepemilikan (Clementi, 1980) Pemindahan produksi barang & jasa dr sektor publik ke sektor swasta (Pirie, 1980) Berpindahnya pengelolaan perusahaan dr publik ke swasta (Posner, 1980) Perubahan hubungan antara pemerintah dg sektor swasta (Kay & Thompson, 1970) Pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta (Shackleton, 1970) Privatisasi adalah perubahan kepemilikan perusahaan negara menjadi milik swasta Kesimpulan: Definisi Privatisasi
Landasan Kebijakan Privatisasi BUMN Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 ttg BUMN (ps. 83) Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 ttg Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Ps. 1 PP. 33/2005) Privatisasi Perusahaan perseroan, yg selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yg berbentuk perseroan terbatas yg modalnya terbagi dlm saham yg seluruhnya atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara RI & bertujuan mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan (Ps. 1 PP. 33/2005) Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kpd pihak lain dlm rangka meningkatkan kinerja & nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara & masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Privatisasi
Tujuan Privatisasi (Nugroho, 2007) 1. Mengurangi pengaruh pemerintah dlm industri 2. Meningkatkan efisiensi baik pd perusahaan swasta maupun pd sektor publik 3. Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR) 4. Mengurangi masalah-masalah di sektor publik (tawar menawar upah) 5. Memperluas pembagian kepemilikan 6. Mendorong pembagian kepemilikan pekerja 7. Untuk memperoleh keuntungan politik
Tata Cara Privatisasi Antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/IPO/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yg bersifat ekuitas, serta penjualan saham kpd mitra strategis (directplacement) bagi persero yg terdaftar di bursa. 1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal Adalah penjualan saham kpd mitra strategis (directplacement) atau kpd investor lain termasuk sektor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham persero yg belum terdaftar di bursa. 2. Penjualan saham secara langsung kpd investor 3. Penjualan saham kpd manajemen (direksi) dan/atau karyawan persero yg bersangkutan.
Kriteria (minimal) BUMN Persero yg dpt Diprivatisasi (PP. 33/2005, ps 1. Industri/sektor usahanya kompetitif. Industri/sektor usaha yg pd dasarnya dpt diusahakan oleh siapa saja, ex. BUMN atau swasta. Artinya tdk ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yg melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tsb atau sektor tsb tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN. 2. Industri/sektor usahanya terkait dg teknologi yg cepat berubah. Industri/sektor usaha kompetitif dg ciri utama terjadinya perubahan teknologi yg sangat cepat & memerlukan investasi yg sangat besar untuk mengganti teknologinya tsb.
Persero yg tdk Dapat Diprivatisasi 1. Persero yg bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN 2. Persero yg bergerak di sektor usaha yg berkaitan dg pertahanan & kemanan negara (termasuk jg Persero yg apabila dijual dpt memengaruhi kepentingan pertahanan kemanan) 3. Persero yg bergerak disektor ttn yg oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan ttn yg berkaitan dg kegiatan masyarakat. Persero ini sangat tergantung pd penugasan pemerintah, khususnya subsidi. 4. Persero yg bergerak dibidang SDA yg secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Prosedur Privatisasi Prosedur privatisasi diatur oleh Komite Privatisasi Yaitu komite yg membahas & memutuskan kebijakan ttg privatisasi mengingat privatisasi merupakan kebijakan lintas sektoral. Komite Privtisasi dipimpin oleh menteri koordinator yg membidangi perkonomian yg beranggotakan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat persero melakukan kegiatan usaha.
ALHAMDULILLAH SEMOGA BERMANFAAT