PRIVATISASI BUMN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Policy-Making Sebagai Pelaksanan Fungsi Governance.
Advertisements

Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
REINVENTING BUMD.
ANGGARAN Rizal Effendi.
PERSEROAN TERBATAS.
PRIVATISASI I. Pendahuluan II. Latar Belakang III. Pembahasan
Elemen Sukses Pengembangan & Tantangan e-Gov
Anggota:  Rendy Ganis W  Nunung Dewi Setya  Pristy Devintania  Wildha Fitri  Siti Fauzia  Kent.
PERKEMBANGAN BUMN. UU. No. 19/2003 ttg BUMN (ps. 1) Badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yg.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DIVIDEN Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan.
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Strategi, Balanced Scorecard dan Analisis Profitabilitas Strategis
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Copyright by dhoni yusra
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Disusun oleh Siti Sopiah
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
Universitas Esa Unggul
REKSA DANA Aini Masruroh,SEI.,MM.
INVESTASI JANGKA PANJANG
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Copyright by dhoni yusra
INVESTASI & PASAR MODAL
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pelaku ekonomi di indonesia
PERKEMBANGAN BUMN.
BUMN.
UTANG LUAR NEGERI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pasar Modal.
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Untuk Organisasi Publik
Bab X LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
PERKEMBANGAN BUMN.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
M.kholil/hk.bisnis/fh-uns/ BUMN & BUMD Oleh: Munawar Kholil.
Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
REINVENTING BUMD.
PUBLIC FINANCE (KEUANGAN PUBLIK)
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERKEMBANGAN BUMN.
Transcript presentasi:

PRIVATISASI BUMN

Latar Belakang Privatisasi di Negara Kurang Maju (Less Developed Countries/LDC) (Wahyuni) 1. Penyimpangan tujuan (sosial & finansial) 2. Manajemen yg tdk berpengalaman 3. Pemerintah gagal untuk mengembangkan sarana efektif untuk memonitor jumlah & kinerja BUMN(hasil dr bantuan donor yg kurang terkoordinasi)

Pertimbangan Pemilihan Kebijakan Privatisasi (Habibullah, 2009) 1. Perkembangan & perubahan yg cepat thd lingkungan bisnis perusahaan (business environment). 2. Faktor ekonomi, ex. Keterkaitan BUMN dg APBN & pajak 3. Faktor Keuangan (strategi keuangan yg hrs diambil dlm kebijakan privatisasi sesuai dg tujuan privatisasi tsb). 4. Faktor property rights 5. Hukum bisnis & aspek politik

Justifikasi Privatisasi (Habibullah, 2009) 1. Mendapatkan kas 2. Mendapatkan nilai tukar luar negeri 3. Mendapatkan utang luar negeri 4. Mendorong pengembangan industri yg spesifik 5. Mengurangi defisit APBN 6. Memperbaiki & mengembangkan pasar modal 7. Menyebarkan kepemilikan di seluruh sektor ekonomi 8. Implementasi pasar bebas

Definisi Privatisasi (Bastian, 2002) Pemindahan kepemilikan industri dr pemerintah ke sektor swasta (Peacock , 1930) Pembentukan perusahaan (Beesley & Littlechild, 1980) Penjualan yg berkelanjutan sekurangnya sebesar 50 % dr saham milik pemerintah ke swasta (Company Act, 1980) Pemindahan permanen sr aktivitas produksi barang & jasa yg dilakukan perusahaan negara ke swasta (Dunleavy, 1980) Pemindahan kepemilikan (Clementi, 1980) Pemindahan produksi barang & jasa dr sektor publik ke sektor swasta (Pirie, 1980) Berpindahnya pengelolaan perusahaan dr publik ke swasta (Posner, 1980) Perubahan hubungan antara pemerintah dg sektor swasta (Kay & Thompson, 1970) Pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta (Shackleton, 1970) Privatisasi adalah perubahan kepemilikan perusahaan negara menjadi milik swasta Kesimpulan: Definisi Privatisasi

Landasan Kebijakan Privatisasi BUMN Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 ttg BUMN (ps. 83) Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 ttg Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Ps. 1 PP. 33/2005) Privatisasi Perusahaan perseroan, yg selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yg berbentuk perseroan terbatas yg modalnya terbagi dlm saham yg seluruhnya atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara RI & bertujuan mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan (Ps. 1 PP. 33/2005) Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kpd pihak lain dlm rangka meningkatkan kinerja & nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara & masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Privatisasi

Tujuan Privatisasi (Nugroho, 2007) 1. Mengurangi pengaruh pemerintah dlm industri 2. Meningkatkan efisiensi baik pd perusahaan swasta maupun pd sektor publik 3. Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR) 4. Mengurangi masalah-masalah di sektor publik (tawar menawar upah) 5. Memperluas pembagian kepemilikan 6. Mendorong pembagian kepemilikan pekerja 7. Untuk memperoleh keuntungan politik

Tata Cara Privatisasi Antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/IPO/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yg bersifat ekuitas, serta penjualan saham kpd mitra strategis (directplacement) bagi persero yg terdaftar di bursa. 1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal Adalah penjualan saham kpd mitra strategis (directplacement) atau kpd investor lain termasuk sektor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham persero yg belum terdaftar di bursa. 2. Penjualan saham secara langsung kpd investor 3. Penjualan saham kpd manajemen (direksi) dan/atau karyawan persero yg bersangkutan.

Kriteria (minimal) BUMN Persero yg dpt Diprivatisasi (PP. 33/2005, ps 1. Industri/sektor usahanya kompetitif. Industri/sektor usaha yg pd dasarnya dpt diusahakan oleh siapa saja, ex. BUMN atau swasta. Artinya tdk ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yg melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tsb atau sektor tsb tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN. 2. Industri/sektor usahanya terkait dg teknologi yg cepat berubah. Industri/sektor usaha kompetitif dg ciri utama terjadinya perubahan teknologi yg sangat cepat & memerlukan investasi yg sangat besar untuk mengganti teknologinya tsb.

Persero yg tdk Dapat Diprivatisasi 1. Persero yg bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN 2. Persero yg bergerak di sektor usaha yg berkaitan dg pertahanan & kemanan negara (termasuk jg Persero yg apabila dijual dpt memengaruhi kepentingan pertahanan kemanan) 3. Persero yg bergerak disektor ttn yg oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan ttn yg berkaitan dg kegiatan masyarakat. Persero ini sangat tergantung pd penugasan pemerintah, khususnya subsidi. 4. Persero yg bergerak dibidang SDA yg secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Prosedur Privatisasi Prosedur privatisasi diatur oleh Komite Privatisasi Yaitu komite yg membahas & memutuskan kebijakan ttg privatisasi mengingat privatisasi merupakan kebijakan lintas sektoral. Komite Privtisasi dipimpin oleh menteri koordinator yg membidangi perkonomian yg beranggotakan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat persero melakukan kegiatan usaha.

ALHAMDULILLAH SEMOGA BERMANFAAT