SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Advertisements

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERKUMPULAN LAIN
Pertemuan 02: CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
Sosiologi Pedesaan Pertemuan V
Hukum Adat dan Delik adat
GEOSTRATEGI INDONESIA
MEMBANGUN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA GUNA MENINGKATKAN KETAHANAN NASIONAL
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Filsafat Pancasila.
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
PEMAHAMAN, BATASAN DAN FUNGSI KELEMBAGAAN MASYARAKAT
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
Merajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan Pancasila
36 Butir Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
4 PILAR KEHIDUPAN SEBAGAI LANDASAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
Kebudayaan Minggu 5.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
PANCASILA dan IMPLEMENTASINYA
Mata Kuliah : Hukum Adat
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Pengantar Hukum Indonesia
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
sebagai ASPEK KEBUDAYAAN
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Assalamu’alaikum Wr Wb. Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan dan Tujuan 2. Pemecahan Masalah 3. Pembangunan Diri Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan.
S I S T E M Hukum Adat.
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
CIRI/CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
SISTEM HUKUM.
MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA NICO GARA Disajikan pada Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Manado, 8 September 2012.
Konsep Ketuhanan Animisme dan Dinamisme
Demokrasi Pancasila Rifqi Ridlo Phahlevy.
Bab.4 KEHIDUPAN AWAL MASYARAKAT INDONESIA Kelompok 4. X-6 Nama Anggota : 1. Firizki Rahayu Maharani 2. Febri Nuryadi 3. Fredrik Ariel.O 4. Erlando 5. Widya.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
IMPLEMENTASI SISTEM SOSIAL DAN BUDAYA
SIFAT-SIFAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO

Apa itu sistem Hukum? Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.

Sistem Hukum Adat? Sistem Hukum Adat umumnya bersumber dari peraturan- peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain.

Bagaimana mengetahui Sistem Hukum Adat? Melihat pada Sistem Hukum Adat Corak Hukum Adat

Corak Hukum Adat Tradisional Keagamaan / religio magis Kebersamaan / komunal Kongkret dan visual Terbuka dan sederhana Dapat berubah menyesuaikan keadaan Tidak dikodifikasi Musyawarah mufakat

Tradisional Bersifat turun temurun dari leluhur Sampai sekarang keberadaannya masih tetap dipertahankan

Keagamaan /Religio Magis Perilaku hukum atau kaidah hukum yang ada berkaitan dengan kepercayaan terhadap hal-hal ghaib / magis (animisme-dinamisme; kepercayaan terhadap roh-roh halus dan roh-roh nenek moyang; kepercayaan terhadap Tuhan) Contoh: upacara-upacara adat yang lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu / pertolongan

Kebersamaan/ Komunal Mengutamakan kepentingan bersama. Kepentingan pribadi diliputi oleh kepentingan bersama: Dalam konsep pemikiran hukum adat, individu dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan fungsi dari masing-masing individu dipandang untuk melangsungkan fungsi dan kelangsungan masyarakat.

Corak kebersamaan ini dapat terlihat pada: Acara “gugur gunung” [Soerojo 1979] Semangat kekeluargaan, gotong-royong, tolong- menolong Pasal 33 (1) UUD 1945 [Hilman1992] : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”

Konkrit dan Visual Kongkrit : Contoh: jelas; nyata ; berwujud satunya perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar- benar merupakan realisasi dari perkataan) Contoh: jual-beli pembayaran harga dan penyerahan barang, dilakukan pada saat yang sama (sifat terang dan tunai)

Visual : Contoh: dapat terlihat; tampak; terbuka; tidak tersembunyi. pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari apa yang akan atau telah dilakukan Contoh: panjer, peningset

Terbuka dan Sederhana Terbuka: Sederhana: selalu menerima unsur-unsur dari luar, namun yang sesuai atau setelah disesuaikan dengan jiwa hukum adat itu sendiri Sederhana: tidak rumit, tidak banyak administratif, kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling percaya

Dapat berubah menyesuaikan keadaan: Hukum adat bersifat dinamis / tidak statis Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh berkembang seperti hidup itu sendiri [Soepomo 1996]

Tidak dikodifikasi Hukum adat sebagian besar tidak tertulis (non statutair)

Musyawarah Mufakat untuk memulai dan mengakhiri pekerjaan sebagai sarana penyelesaikan perselisihan / sengketa berdasarkan asas rukun Dilakukan secara rukun dan damai serta saling memaafkan

Perbandingan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Barat (Civil Law System) Statutary law Unstatutary law Mengenal zakelijke rechten dan persoonlijke rechten Tidak mengenal pembagian hak tersebut Mengenal pembedaan pembidangan hukum: hukum publik dan hukum Privat Tidak mengenal pembidangan hukum Menggolongkan pelanggaran hukum ke dalam pelanggaran pidana dan pelanggaran Perdata Tidak mengenal penggolongan pelanggaran Sanksi dalam hukum berfungsi sebagai alat pemaksa Sanksi bukan sebagai alat pemaksa, tetapi sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan kosmis

Sebab-sebab adanya perbedaan tersebut [Soerojo 1979]: Corak yang berlainan antara hukum adat dan hukum barat Pandangan hidup yang berlainan di antara kedua sistem hukum di atas Dunia barat : liberalis-rasionalistis Dunia Timur : Bersifat kosmis, tidak ada pembedaan antara tata dunia lahir dan gaib. Dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di alam ini yang saling bersangkut-paut, pengaruh-mempengaruhi