KEPAILITAN
1.PENGERTIAN 1.MENURUT UU 37/2004 TTG KEPAILITAN DAN PKPU:KEPAILITAN ADALAH SITA UMUM ATAS SEMUA KEKAYAAN DEBITUR OLEH KURATOR DI BAWAH PENGAWASAN HAKIM PENGAWAS; 2.FRED B.G.TUMBUHAN:SITA UMUM SELURUH KEKAYAAN DEBITUR U/ KEPENTINGAN KREDITUR; 3.J.B.HUIZINK:SITA UMUM BARANG2 DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN SEMUA KREDITUR SECARA BERSAM-SAMA; 4.SUDARGO GAUTAMA:SITAAN MENYELURUH ATAS SEGALA HARTA BENDA SI PAILIT; 5.MUNIR FUADY:SITAAN UMUM ATAS DAN TERHADAP HARTA DEBITUR AGAR DICAPAI PERDAMAIAN ATAU AGAR HARTA TSB DAPAT DIBAGIKAN SECARA ADIL DAN PROPORSIONAL. 2.SECARA ETIMOLOGIS:PAILIT (FAILITE, FAILLIET, TO FAIL) BERARTI KEMACETAN MELAKUKAN PEMBAYARAN HUTANG.
II.KONSEP DASAR KEPAILITAN PASAL 1131 & PASAL 1132 KUH PERDATA,YANG MENYATAKAN BAWA : SEMUA HARTA KEKAYAAN(ASSET) DEBITUR MENJADI AGUNAN BAGI PELAKSANAAN KEWAJIBAN DEBITUR ATAS SEGALA PERIKATAN YG DIBUAT OLEH DEBITUR(PSL 1131); ASSET TERSEBUT DIPERUNTUKKAN BAGI SEMUA KREDITUR KARENA ITU PERLU ADANYA ATURAN MAIN CARA MEBAGI ASSET TSB(PSL 1132).
III.SEJARAH KEPAILITAN 1.ZAMAN ROMAWI:KALAU DEBITUR WANPRESTASI HARUS BERTANGGUNGJAWAB SECARA FISIK (KERJA PAKSA, DISANDERA,DIJADIKAN/DIJUAL SBG BUDAK); 2.ZAMAN YUNANI KUNO,JENAZAH DEBITUR DPT DISITA SBG JAMINAN UTANG; 3.DLM PERKEMBANGANNYA(ABAD KE 2 MASEHI) PERBUDAKAN DIHAPUS,TTP MASIH DILAKUKAN PENYANDERAAN (GIJZELLING) & TERAKHIR PENYANDERAAN BUKAN PADA FISIK DEBITUR TTP PADA HARTA DEBITUR(MISSIO IN BONA=HARTA KEKAYAAN DEBITUR DIJUAL U/MELUNASI HUTANG). 4.HINDIA BELANDA: A.DIATUR PADA KUH DAGANG (KHUSUS UNTUK PEDAGANG/PENGUSAHA); B. REGLEMENT OP DE RECHTSVORDERING (RV) UNTUK YG BUKAN PEDAGANG/PENGUSAHA; C.FAILLISSEMENTSVERORDENING (ST.105-217) MULAI BERLAKU TGL 1 NOPEMBER 1905(DGN BERLAKUNYA FAILLESSEMENTSVERORDENNG INI,KETENTUAN A DAN B TSB DI ATAS DICABUT) ; D.PERPU NMR 1 TAHUN 1998 YG MENJADI UU NMR 4 AHUN 1998; E.UU NMR 37 TAHUN 2004 TTG KEAPILITAN DAN PKPU MULAI BERLAKU TGL 18 OKT.2004.
IV.SUMBER HUKUM KEPAILITAN 1.KUH PERDATA; 2.UU NMR 37 THN 2004 TTG KEPAILITAN DAN PKPU; 3.KUH PIDANA; 4.UU NMR 40 THN 2007 TTG PT.
V.ASAS-ASAS KEPAILITAN 1.KESEIMBANGAN; 2.KELANGSUNGAN USAHA; 3.KEADILAN; 4.INTEGRASI’
VI.TUJUAN KEPAILITAN 1.PEMBAGIAN YG SAMA HARTA DEBITUR KEPADA KREDITUR; 2.MENCEGAH DEBITUR MERUGIKAN KREDITUR; 3.MELINDUNGI DEBITUR YG BERITIKAD BAIK.
VII.YG DPT MENGAJUKAN KEPAILITAN 1.DEBITUR YBS; 2.KREDITUR; 3.KEJAKSAAN; 4.BANK INDONESIA; 5.BAPEPAM; 6.MENTERI KEUANGAN.
VIII.YG DPT DIMOHONKAN PAILIT 1.MANUSIA DAN BADAN USAHA (FIRMA DAN CV); 2.BADAN HUKUM (PT,YAYASAN,KOPERASI,DLL); 3.HARTA WARISAN(PSL 207-211 UU KEPAILITAN DAN PKPU 2004).
IX.SYARAT KEPAILITAN 1.DEBITUR MEMPUNYAI DUA/LEBIH KREDITUR; 2.TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU HUTANG YG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH;
X.AKIBAT HUKUM KEPAILITAN 1.TERHADAP HARTA DEBITUR,DIKENAKAN SITA UMUM; 2.TERHADAP DEBITUR,YBS DILARANG MENGURUS HARTANYA; 3.TERHADAP EKSEKUSI HARTA,HARUS DIHENTIKAN KECUALI U/ KREDITUR SEPARATIS; 4.TERHADAP ERJANJIAN TIMBAL BALIK,KREDITUR BERHAK MI NTA KEPASTIAN; 5.TERHADAP KEWENANGAN BERTINDAK DEBITUR,BERLAKU REZIM ACTIO PAULIANA; 6.TERHADAP BARANBG JAMINAN,EKSEKUSI BAGI KREDITUR SEPARATIS ATAU PENANGGUHAN PALING LAMA 90 HARI.
XI.PENGAWASAN HARTA PAILIT DILAKUKAN OLE 1.AKIM PENGAWAS; 2.KURATOR (SWASTA); 3.BALAI HARTA PENINGGALAN (INSTANSI YANG BERADA DIBAWAH KEMKUMHAM RI=KURATOR PEMERINTAH).
XII.BERAKHIRNYA KEPAILITAN 1.TERJADI PERDAMAIAN; 2.INSOLVENSI DILANJUTKAN LIKUIDASI(PEMBERESAN); 3.REHABILITASI.
XIII.UPAYA HUKUM KEPAILITAN 1.KASASI KE MAHKAMAH AGUNG; 2.PENINJAUAN KEMBALI(PK) KALAU ADA NOVUM(BUKTI BARU)YG SIGNIFIKAN.
XIV.REFORMASI DI BIDANG KEPAILITAN 1.REFORMASI SUBSTANSIAL:PENAMBAHAN SUSBTANSI BARU SEPERTI:MENKEU BERHAK MENGAJUKAN PAILIT,PEMBATASAN WAKTU 30 HARI MJD 60 HARI,PIHAK DI LUAR PERKARA BERHAK AJUKAN KASASI,PUTUSAN BERLAKU MULAI PUKUL 00.00/HARI YBS PADA MENIT PERTAMA; 2.REFORMASI INSTITUSIONAL:PEMBENTUKAN 5 PENG.NIAGA DAN KOMPETENSI RELATIF DAN KOMPETENSI ABSOLUT PENG.NIAGA; 3.REFORMASI PERSONAL:PEMBERIAN OTORITAS HANYA KEPADA ADVOKAD DAN PENGANGKATAN HAKIM PENG.NIAGA,KURATOR SWASTA(DISAMPING KURATOR PEMERINTAH),PANITERA DAN JURU SITA; 4.REFORMASI KULTURAL:DARI PRIMITIF KE MODERN,DARI DEBT COLLECTOR KE KURATOR,KEPAILITAN SBG TINDAKAN LEGAL,MEMBANGUN PERSEPSI KEPAILITAN DARI NEGATIF MJD POSITIP.
XV.PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG(PKPU) 1.DIATUR PADA SL 222-294 UU KEPAILITAN DAN PKPU 2004; 2.YG BERHAK MEMOHON: DEBITUR,KREDITUR,BI,BAPEPAM,MENKEU; 3.SYARAT PENGAJUAN PKPU: A.DEBITUR TDK MAMPU ATAU MERASA TDK AKAN MAMPU MEMBAYAR UTANG2NYA YG SUDAH JATUH TEMPO DAN DPT DITAGIH(TUJUANNYA PD UMUMNYA MERENCANAKAN PERDAMAIAN); B.KREDITUR YG MEPERKIRAKAN DEBITUR TDK DPT ATAU MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANG2NYA. 4.PENG.NIAGA SEGERA MENGABULKAN PERMOHONAN DGN MENETAPKAN PENUNDAAN SEMENTARA DAN MENUNJUK HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS(3 HARI PABILA PEMOHONNNYA DEBITUR DAN 20 ARI PABILA PEMOHONNYA KREDITUR);
5.PENG.NIAGA MEMANGGIL DEBITUR DAN KREDITUR GUNA MEMUTUSKAN APAKAH PERMOHONAN PKPU YG TETAP AKAN DIKABULKAN; 6.PENETAPAN PKPU HARUS DISETUJUI MINIMAL ½ DEBITUR KONKUREN YG HADIR MEWAKILI MINIMAL 2/3 SELURUH TAGIHAN KREDITUR KONKUREN DAN DISETUJUI ½ DEBITUR SEPARATIS YG HADIR DAN MEWAKILI 2/3 DARI SELURUH KREDITUR SEPARATIS; 7.PKPU SEMENTARA BERAKHIR KARENA TIDAK DISETUJUINYA PKPU TETAP DAN BERAKIBAT DEBITUR MENJADI PAILIT;
8.PKPU TETAP DPT DIAKHIRI (PSL 255): A.DEBITUR BERTINDAK DGN ITIKAD BURUK; B.DEBITUR TELAH ATAU MENCOBA MERUGIKAN KREDITUR; C.DEBITUR TANPA ERSETUJUAN PENGURUS MELAKUKAN TINDAKAN KEPENGURUSAN &KEPEMILIKAN(MELANGGAR PSL 240); D.KONDISI DEBITUR TDK DPT DIHARAPKAN DPT MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PD WAKTUNYA; -DLM HAL DEMIKIAN,DEBITUR DINYATAKAN PAILIT.
9.DEBITUR YG MENGAJUKAN PKPU DPT MENGAJUKAN PERDAMAIAN;APABILA PERDAMAIAN DITERIMA DEB.TDK PAILIT,SEBALIKNYA KALAU DITOLAK DEB.PAILIT 10.AKIBAT HUKUM PKPU: A.TANPA PERSETUJUAN PENGURUS DEB.TDK BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN KEPENGURUSAN DAN KEPEMILIKAN; B.DEBITUR TDK BOLEH DIPAKSA MEMBAYAR UTANG2NYA; C.TERHADAP ERJANJIAN TIMBAL BALIK,PIHAK LAINNYA DPT MINTA KPD PENGURUS KEPASTIAN KELANJUTAN PELAKSANAAN PERJANJIAN; D.DEBITUR DPT MENGHENTIKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA.