DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Advertisements

Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Hak atas Kekayaan Intelektual
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Kebijakan Penyelenggaraan
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Selular Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Dr. Muhammad Budi Setiawan, M.Eng Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 2014

Outline Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater ) Selular Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Dasar Hukum Mengapa diperlukan monitoring alat dan perangkat telekomunikasi Uraian kegiatan pelaksanaan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi Penggunaan repeater selular Sanksi hukum Sertifikat dan Label Alur kegiatan Data prosentase tingkat kepatuhan penggunaan perangkat repeater seluller Pelaksanaan penertiban perangkat penguat sinyal (repeater) Kendala Pengendalian Penggunaan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Selular © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit’ Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Mengapa perlu dilakukan monitoring dan Penertiban Perangkat Telekomunikasi? Mencegah saling mengganggu (Interferensi) frekuensi antar perangkat telekomunikasi yang berpotensi mengurangi kualitas layanan telekomunikasi (QoS) Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi Ilegal © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Penggunaan Repeater Selular Peraturan Menkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi : “Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis” Penggunaan repeater selular diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, dalam hal ini telah melalui proses sertifikasi di Ditjen SDPPI cq. Direktorat Standardisasi PPI. Bagi pabrikan/importir/distributor/vendor yang memperdagangkan perangkat repeater selular diharuskan memiliki Kerjasama dengan Operator Telekomunikasi terkait. (Surat Direktur Standardisasi PPI Nomor 770/DJSDPPI.5/KOMINFO/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012) Bagi masyarakat diwajibkan menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) yang telah memiliki sertifikat dari Ditjen SDPPI. © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Uraian Kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Model pengawasan dapat dilakukan melalui media elektronik dan atau pengecekan lapangan terhadap sertifikat dan label pada perangkat telekomunikasi (bersifat pembinaan, pendataan dan sosialisasi) Penertiban Melakukan penindakan terhadap pelaku usaha dan atau pengguna yang melanggar peraturan dibidang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi Penertiban melibatkan pihak-pihak terkait antara lain : - Korwas PPNS - Pemda setempat - Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI (Balmon, Loka, Pos) - Instansi terkait lainnya Penertiban Perangkat oleh Direktorat Jenderal hanya dilakukan dalam skala Nasional © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Usaha dan atau Pengguna Perangkat Penguat Sinyal Ilegal UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 32 : Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia Wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 52 : Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Pasal 33 : 1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dam Orbit Satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. 2. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pasal 53 : Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun danatau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Pasal 38 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik Pasal 55 : Barang yang melanggara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta)

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Sertifikat A : untuk pabrikan atau distributor Sertifikat B : untuk importir, perakit atau institusi. © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Label Perangkat [No. sertifikat] [No. PLG ID] 9999/SDPPI/2013 4567 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 77 ayat (1) : Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label Contoh label sesuai ketentuan : [No. sertifikat] [No. PLG ID] 9999/SDPPI/2013 4567 © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

ALUR KEGIATAN MULAI MONTIB SELESAI CEK SERTIFIKAT TIDAK ADA ADA CEK MASA LAKU SERTIFIKAT TIDAK BERLAKU CEK APAKAH TERMASUK JENIS ALAT YANG DAPAT MEINMBULKAN GANGGUAN CEK APAKAH MASIH IMPORT / TIDAK BERLAKU TIDAK MASIH TIDAK CEK LABEL TIDAK YA ADA DIPERINGATKAN UNTUK MEMPERPANJANG SERTIFIKAT DIPERINGATKAN UNTUK MEMASANG LABEL SITA, LANJUT PROSES SIDIK PEMBINAAN (URUS SERTIFKAT) SELESAI © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Prosentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Repeater Seluller LOKASI JUMLAH PENYELENGGARA ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI TOTAL Distributor/Penjual User Bersertifikat & berlabel Bersertifikat, tdk berlabel Tidak Bersertifikat Jakarta 10 18 6 34 Pie Chart Sampling terhadap tingkat kepatuhan perangkat pos dan informatika di wilayah Jakarta yaitu sebagai berikut:   Note : Pelaksanaan Sampling Dilakukan Kepada Pelaku Usaha/Distributor penjual Repeater Selluller   © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Penertiban Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Seluller di Wilayah DKI Jakarta Pelaksanaan operasi penertiban perangkat penguat sinyal (Repeater) dilakukan dalam skala nasional yang melibatkan instansi terkait, diantaranya Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, POM (Polisi Militer), dan UPT Ditjen SDPPI. Sasaran operasi penertiban perangkat penguat sinyal (repeater) dilakukan terhadap pelaku usaha yang ditemukenali menjual perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang- undangan. Hasil operasi penertiban dilakukan penyitaan terhadap 14 unit perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat dari berbagai merk, yang terdiri dari 12 buah repeater, dan 2 buah jammer. Tindaklanjut hasil penertiban perangkat penguat sinyal (Repeater) seluller diwilayah DKI Jakarta dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kendala Pelaksanaan Pengawasan dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Kendala Internal : Belum optimalnya sosialisasi penggunaan perangkat penguat sinyal berdasarkan peraturan yang berlaku. Sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater selular yang dilakukan melalui media elektronik (media internet) Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI belum mencakup Monitoring dan Penertiban Perangkat Telekomunikasi. Kendala eksternal : Semakin banyaknya peredaran perangkat penguat sinyal (repeater) dari luar negeri secara masif, sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan dilapangan. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perangkat penguat sinyal oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum berjalan sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

DIREKTORAT JENDERAL SDPPI Terimakasih DIREKTORAT JENDERAL SDPPI © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika