DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Selular Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Dr. Muhammad Budi Setiawan, M.Eng Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 2014
Outline Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater ) Selular Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Dasar Hukum Mengapa diperlukan monitoring alat dan perangkat telekomunikasi Uraian kegiatan pelaksanaan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi Penggunaan repeater selular Sanksi hukum Sertifikat dan Label Alur kegiatan Data prosentase tingkat kepatuhan penggunaan perangkat repeater seluller Pelaksanaan penertiban perangkat penguat sinyal (repeater) Kendala Pengendalian Penggunaan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Selular © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit’ Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Mengapa perlu dilakukan monitoring dan Penertiban Perangkat Telekomunikasi? Mencegah saling mengganggu (Interferensi) frekuensi antar perangkat telekomunikasi yang berpotensi mengurangi kualitas layanan telekomunikasi (QoS) Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi Ilegal © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Penggunaan Repeater Selular Peraturan Menkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi : “Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis” Penggunaan repeater selular diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, dalam hal ini telah melalui proses sertifikasi di Ditjen SDPPI cq. Direktorat Standardisasi PPI. Bagi pabrikan/importir/distributor/vendor yang memperdagangkan perangkat repeater selular diharuskan memiliki Kerjasama dengan Operator Telekomunikasi terkait. (Surat Direktur Standardisasi PPI Nomor 770/DJSDPPI.5/KOMINFO/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012) Bagi masyarakat diwajibkan menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) yang telah memiliki sertifikat dari Ditjen SDPPI. © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Uraian Kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Model pengawasan dapat dilakukan melalui media elektronik dan atau pengecekan lapangan terhadap sertifikat dan label pada perangkat telekomunikasi (bersifat pembinaan, pendataan dan sosialisasi) Penertiban Melakukan penindakan terhadap pelaku usaha dan atau pengguna yang melanggar peraturan dibidang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi Penertiban melibatkan pihak-pihak terkait antara lain : - Korwas PPNS - Pemda setempat - Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI (Balmon, Loka, Pos) - Instansi terkait lainnya Penertiban Perangkat oleh Direktorat Jenderal hanya dilakukan dalam skala Nasional © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Usaha dan atau Pengguna Perangkat Penguat Sinyal Ilegal UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 32 : Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia Wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 52 : Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Pasal 33 : 1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dam Orbit Satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. 2. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pasal 53 : Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun danatau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Pasal 38 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik Pasal 55 : Barang yang melanggara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta)
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Sertifikat A : untuk pabrikan atau distributor Sertifikat B : untuk importir, perakit atau institusi. © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Label Perangkat [No. sertifikat] [No. PLG ID] 9999/SDPPI/2013 4567 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 77 ayat (1) : Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label Contoh label sesuai ketentuan : [No. sertifikat] [No. PLG ID] 9999/SDPPI/2013 4567 © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
ALUR KEGIATAN MULAI MONTIB SELESAI CEK SERTIFIKAT TIDAK ADA ADA CEK MASA LAKU SERTIFIKAT TIDAK BERLAKU CEK APAKAH TERMASUK JENIS ALAT YANG DAPAT MEINMBULKAN GANGGUAN CEK APAKAH MASIH IMPORT / TIDAK BERLAKU TIDAK MASIH TIDAK CEK LABEL TIDAK YA ADA DIPERINGATKAN UNTUK MEMPERPANJANG SERTIFIKAT DIPERINGATKAN UNTUK MEMASANG LABEL SITA, LANJUT PROSES SIDIK PEMBINAAN (URUS SERTIFKAT) SELESAI © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Prosentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Repeater Seluller LOKASI JUMLAH PENYELENGGARA ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI TOTAL Distributor/Penjual User Bersertifikat & berlabel Bersertifikat, tdk berlabel Tidak Bersertifikat Jakarta 10 18 6 34 Pie Chart Sampling terhadap tingkat kepatuhan perangkat pos dan informatika di wilayah Jakarta yaitu sebagai berikut: Note : Pelaksanaan Sampling Dilakukan Kepada Pelaku Usaha/Distributor penjual Repeater Selluller © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Penertiban Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Seluller di Wilayah DKI Jakarta Pelaksanaan operasi penertiban perangkat penguat sinyal (Repeater) dilakukan dalam skala nasional yang melibatkan instansi terkait, diantaranya Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, POM (Polisi Militer), dan UPT Ditjen SDPPI. Sasaran operasi penertiban perangkat penguat sinyal (repeater) dilakukan terhadap pelaku usaha yang ditemukenali menjual perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang- undangan. Hasil operasi penertiban dilakukan penyitaan terhadap 14 unit perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat dari berbagai merk, yang terdiri dari 12 buah repeater, dan 2 buah jammer. Tindaklanjut hasil penertiban perangkat penguat sinyal (Repeater) seluller diwilayah DKI Jakarta dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kendala Pelaksanaan Pengawasan dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Kendala Internal : Belum optimalnya sosialisasi penggunaan perangkat penguat sinyal berdasarkan peraturan yang berlaku. Sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater selular yang dilakukan melalui media elektronik (media internet) Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI belum mencakup Monitoring dan Penertiban Perangkat Telekomunikasi. Kendala eksternal : Semakin banyaknya peredaran perangkat penguat sinyal (repeater) dari luar negeri secara masif, sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan dilapangan. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perangkat penguat sinyal oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum berjalan sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
DIREKTORAT JENDERAL SDPPI Terimakasih DIREKTORAT JENDERAL SDPPI © 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika